Pemerintah Tetapkan Kuota Pertalite 31,2 Juta KL pada 2025
JAKARTA, - Pemerintah menetapkan kuota jenis bahan bakar penugasan (JBKP) atau Pertalite sebanyak 31,2 juta kiloliter (KL) untuk tahun 2025. Kuota ini turun sedikit dibandingkan 2024 yang sebesar 31,6 juta KL.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati di sela-sela acara Hilir Migas Conference, Expo & Awards 2024 di Intercontinental Jakarta, Kamis (12/12/2024).
"Untuk jenis bahan bakar Pertalite kuotanya ada di angka 31,2 juta KL," ujarnya.
Baca juga: Cara Gampang Bikin Barcode Pertamina Buat Beli Pertalite dan Solar
"Tapi nanti bagaimana keputusan dari skema subsidi. Bisa saja (dilakukan perubahan), karena kan setiap tiga bulan itu kita evaluasi," kata Erika.
Sementara itu, kuota untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT) yakni solar dan minyak tanah telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN 2025.
Secara rinci, kuota solar yang ditetapkan untuk tahun depan sebanyak 18,8 juta KL, lebih rendah dari kuota tahun ini yang sebesar 19 juta KL.
Baca juga: Cara Memunculkan Barcode Pertalite di Aplikasi MyPertamina
Semantara kuota minyak tanah di 2025 sebanyak 525.000 KL, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang sebanyak 580.000 KL.
Erika menambahkan, untuk realisasi penyaluran BBM subsidi tahun ini, baik solar maupun Pertalite sudah mencapai sekitar 86-87 persen dari kuota yang ditetapkan.
"Realisasi untuk BBM solar dan Pertalite itu kurang lebih sama 86 sampai 87 persen, dan itu sampai akhir tahun (diperkirakan) masih di bawah kuota yang tersedia," pungkasnya.
Terkini Lainnya
- Pelindo Terminal Petikemas Pastikan Pelayanan Berjalan Normal saat Libur Isra Miraj dan Imlek
- Hilirisasi dan CPO Jadi Motor Pertumbuhan Kredit Korporasi BCA 2024
- Gaji UMR Padang Sidempuan 2025 dan 32 Daerah di Sumut
- Gaji UMR Binjai 2025 dan Semua Kabupaten/kota di Sumut
- Ketidakpastian Global Masih Berlanjut, Sri Mulyani Tegaskan Stabilitas Sistem Keuangan RI Tetap Terjaga
- Bank DBS Gelar Forum Strategi Investasi, Dorong Penguatan Relasi Indonesia-Taiwan
- Soal Kriteria Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, ESDM Bakal Bahas dengan DPR
- Emiten Remala Abadi Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris
- Mentan Amran Minta Importir Singkong Jangan Zalimi Petani, Ada Apa?
- Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang, Hanya 2 Bulan
- Menteri KP: Terus Terang Kami Kaget Ada Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang...
- IHSG Melemah di Akhir Perdagangan, Rupiah Menguat ke Rp 16.171 Per Dollar AS
- Ini Ancaman Hukuman bagi Distributor MinyaKita Jual Tidak Sesuai Harga
- Kemendag Akan Tindak Distributor Nakal MinyaKita di Daerah-daerah “Merah”
- BUMN Sudah Terapkan 4 Hari Kerja, Dukung Aturan Serupa Diterapkan di Jakarta
- Coretax Kerap Bermasalah, Sri Mulyani: Kepada Seluruh Wajib Pajak, Saya Mengucapkan Maaf...
- Utang Kian Bengkak, Lembaga Keuangan Internasional Pede Pemerintah Bisa Bayar
- PPN 12 Persen Demi Kerek Penerimaan Negara, ADB: Ada Cara Lain...
- ATM Bersama Potongan Berapa?
- Prabowo Segera Teken Perpres Irigasi, Mentan: Paling Lambat Besok Ditandatangani
- Kemenhub Atur Mobilitas di Pelabuhan Penyeberangan Periode Nataru 2024/2025, Ini Rinciannya