pattonfanatic.com

Jumlah BPR Berguguran Terus Bertambah, LPS Siap Bayar SImpanan Nasabah

Ilustrasi bank.
Lihat Foto

JAKARTA, - Jumlah bank perkreditan rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian bertambah jelang pengujung tahun 2024.

Teranyar, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pakan Rabaa Solok Selatan, di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat pada 11 Desember 2024.

BPR Pakan Rabaa Solok Selatan menjadi BPR ke-18 yang dicabut izin usahanya sejak awal tahun 2024.

Baca juga: Kian Panjangnya Rentetan BPR Gulung Tikar pada 2024

Ilustrasi BPR. Ilustrasi bank.iStockphoto/assalve Ilustrasi BPR. Ilustrasi bank.

Terkait dengan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kesiapan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi.

"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

Jimmy menjelaskan, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi, dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa, bersumber dari dana LPS," katanya.

Baca juga: Sebanyak 17 BPR Gulung Tikar Sepanjang 2024, Terbaru di Pontianak

Lebih lanjut Jimmy mengimbau agar nasabah BPR Pakan Rabaa, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Selain itu, nasabah diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat