Jumlah BPR Berguguran Terus Bertambah, LPS Siap Bayar SImpanan Nasabah
JAKARTA, - Jumlah bank perkreditan rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian bertambah jelang pengujung tahun 2024.
Teranyar, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pakan Rabaa Solok Selatan, di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat pada 11 Desember 2024.
BPR Pakan Rabaa Solok Selatan menjadi BPR ke-18 yang dicabut izin usahanya sejak awal tahun 2024.
Baca juga: Kian Panjangnya Rentetan BPR Gulung Tikar pada 2024
Terkait dengan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kesiapan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi.
"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Jimmy menjelaskan, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi, dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa, bersumber dari dana LPS," katanya.
Baca juga: Sebanyak 17 BPR Gulung Tikar Sepanjang 2024, Terbaru di Pontianak
Lebih lanjut Jimmy mengimbau agar nasabah BPR Pakan Rabaa, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Selain itu, nasabah diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Terkini Lainnya
- Gaji UMR Padang Sidempuan 2025 dan 32 Daerah di Sumut
- Gaji UMR Binjai 2025 dan Semua Kabupaten/kota di Sumut
- Ketidakpastian Global Masih Berlanjut, Sri Mulyani Tegaskan Stabilitas Sistem Keuangan RI Tetap Terjaga
- Bank DBS Gelar Forum Strategi Investasi, Dorong Penguatan Relasi Indonesia-Taiwan
- Soal Kriteria Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, ESDM Bakal Bahas dengan DPR
- Emiten Remala Abadi Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris
- Mentan Amran Minta Importir Singkong Jangan Zalimi Petani, Ada Apa?
- Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang, Hanya 2 Bulan
- Menteri KP: Terus Terang Kami Kaget Ada Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang...
- IHSG Melemah di Akhir Perdagangan, Rupiah Menguat ke Rp 16.171 Per Dollar AS
- Ini Ancaman Hukuman bagi Distributor MinyaKita Jual Tidak Sesuai Harga
- Kemendag Akan Tindak Distributor Nakal MinyaKita di Daerah-daerah “Merah”
- BUMN Sudah Terapkan 4 Hari Kerja, Dukung Aturan Serupa Diterapkan di Jakarta
- Menteri KP: Tidak Ada "Kekuatan Besar" yang Menekan soal Pagar Laut...
- Viral Hadiah dari Luar Negeri Diminta Bayar Rp 3,5 Juta, Bea Cukai: Itu Aturan Impor Barang
- Coretax Kerap Bermasalah, Sri Mulyani: Kepada Seluruh Wajib Pajak, Saya Mengucapkan Maaf...
- Pemerintah Tetapkan Kuota Pertalite 31,2 Juta KL pada 2025
- Utang Kian Bengkak, Lembaga Keuangan Internasional Pede Pemerintah Bisa Bayar
- KPPU Harap Ada Inpres yang Atur Pengusaha Besar Bermitra dengan UMKM
- PPN 12 Persen demi Kerek Penerimaan Negara, ADB: Ada Cara Lain...
- ATM Bersama Potongan Berapa?