Daftar Lengkap UMP 2025 di Seluruh Indonesia
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024) lalu.
“Kenaikan ini lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Langkah ini kami ambil untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional,” ujar Prabowo.
Penetapan UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai diundangkan pada 4 Desember 2024.
Baca juga: KAI Targetkan Layanan Direct Train Jakarta-Yogyakarta Ditempuh Hanya 6 Jam
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kenaikan UMP ini berlaku serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
UMP 2025 di Seluruh Provinsi
Berikut adalah rincian UMP 2025 yang telah diumumkan sejumlah provinsi di Indonesia:
- Aceh: UMP Aceh 2025 sebesar Rp 3.685.615 dari sebelumnya Rp 3.460.672.
- Sumatera Barat: UMP Sumatera Barat 2025 sebesar Rp 2.994.193 dari sebelumnya Rp 2.811.449.
- Sumatera Selatan: UMP Sumatera Selatan 2025 sebesar Rp 3.681.570 dari sebelumnya Rp 3.456.874.
- Kepulauan Riau: UMP Kepulauan Riau 2025 sebesar Rp 3.623.653 dari sebelumnya Rp 3.402.492.
- Riau: UMP Riau 2025 sebesar Rp 3.508.775 dari sebelumnya Rp 3.294.625.
- Lampung: UMP Lampung 2025 sebesar Rp 2.893.069 dari sebelumnya Rp 2.716.497.
- Bengkulu: UMP Bengkulu 2025 sebesar Rp 2.670.039 dari sebelumnya Rp 2.507.079.
- Jambi: UMP Jambi 2025 sebesar Rp 3.234.533 dari sebelumnya Rp 3.037.121.
- Bangka Belitung: UMP Bangka Belitung 2025 sebesar Rp 3.876.600 dari sebelumnya Rp 3.640.000.
- Banten: UMP Banten 2025 sebesar Rp 2.905.119 dari sebelumnya Rp 2.727.812.
- Jakarta: UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.760 dari sebelumnya Rp 5.067.381.
- Jawa Barat: UMP Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.232 dari sebelumnya Rp 2.057.495.
- Jawa Timur: UMP Jawa Timur 2025 sebesar Rp 2.305.984 dari sebelumnya Rp 2.165.244.
- DIY Yogyakarta: UMP DIY Yogyakarta 2025 sebesar Rp 2.264.080 dari sebelumnya Rp 2.125.897.
- Jawa Tengah: UMP Jawa Tengah 2025 sebesar Rp 2.169.348 dari sebelumnya Rp 2.036.947.
- Bali: UMP Bali 2025 sebesar Rp 2.996.560 dari sebelumnya Rp 2.816.672.
- Maluku Utara: UMP Maluku Utara 2025 sebesar Rp 3.408.000 dari sebelumnya Rp 3.200.000.
- Maluku: UMP Maluku 2025 sebesar Rp 3.141.699 dari sebelumnya Rp 2.949.953.
- Sulawesi Tengah: UMP Sulawesi Tengah 2025 sebesar Rp 2.914.583 dari sebelumnya Rp 2.736.698.
- Sulawesi Tenggara: UMP Sulawesi Tenggara 2025 sebesar Rp 3.073.551 dari sebelumnya Rp 2.885.964.
- Sulawesi Selatan: UMP Sulawesi Selatan 2025 sebesar Rp 3.657.527 dari sebelumnya Rp 3.443.298.
- Gorontalo: UMP Gorontalo 2025 sebesar Rp 3.221.731 dari sebelumnya Rp 3.025.100.
- Sulawesi Barat: UMP Sulawesi Barat 2025 sebesar Rp 3.104.430 dari sebelumnya Rp 2.914.958.
- Kalimantan Barat: UMP Kalimantan Barat 2025 sebesar Rp 2.878.286 dari sebelumnya Rp 2.702.616.
- Kalimantan Tengah: UMP Kalimantan Tengah 2025 sebesar Rp 3.473.621 dari sebelumnya Rp 3.261.616.
- Kalimantan Selatan: UMP Kalimantan Selatan 2025 sebesar Rp 3.496.194 dari sebelumnya Rp 3.282.812.
- Kalimantan Utara: UMP Kalimantan Utara 2025 sebesar Rp 3.580.160 dari sebelumnya Rp 3.361.653.
- Kalimantan Timur: UMP Kalimantan Timur 2025 sebesar Rp 3.579.313 dari sebelumnya Rp 3.360.858.
- Papua: UMP Papua 2025 sebesar Rp 4.285.848 dari sebelumnya Rp 4.024.270.
- Papua Barat: UMP Papua Barat 2025 sebesar Rp 3.615.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Kuota Pertalite 31,2 Juta KL pada 2025
Pengumuman kenaikan UMP ini diharapkan memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja, sambil tetap mendukung stabilitas ekonomi dan iklim usaha di Indonesia.
Terkini Lainnya
- Kemenko Perekonomian Evaluasi Berkala Capaian PSN, Termasuk Tropical Coastland di Banten
- Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Parkir 100 Persen Selama Setahun, Ini Respons Pengusaha
- Sepanjang 2024, PLN Sediakan 1,6 Juta Ton Biomassa untuk Co-Firing 46 PLTU
- Naik Lagi Rp 1.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 24 Januari 2025
- Apakah Diskon Listrik 50 Persen Akan Diperpanjang? Ini Penjelasannya
- IHSG Menghijau di Awal Sesi, Rupiah Lanjutkan Penguatan
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 24 Januari 2025 di Pegadaian
- Berapa UMK Denpasar 2025? Ini Daftar Lengkap UMK 2025 Se-Bali
- Industri Asuransi Jiwa Perlu Optimalkan Adopsi e-KYC, Apa Itu?
- Lowongan Kerja PT Ajinomoto untuk S1, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya
- Dugaan "Fraud" Mengguncang eFishery: Dari Unicorn ke Krisis Kepercayaan
- Pelantikan Trump Dorong Harapan untuk Industri Kripto, Harga Bitcoin Diproyeksi Bisa Mencapai Rp 1,7 Miliar
- Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp 1,09 Triliun pada 2024
- Menurut Titiek Soeharto, Pembentukan Pansus Pagar Laut Tangerang Belum Mendesak, Kenapa?
- IHSG Hari Ini Diproyeksi Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Jumat
- Resmi, UMP Jateng 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,16 Juta Berlaku 1 Januari
- Riset Mercer: Rata-rata Gaji Pekerja di Indonesia Akan Meningkat 6,3 Persen pada 2025
- Bakal Merger jadi XLSmart, Bagaimana Nasib Pemegang Saham EXCL dan FREN?
- PLN IP Pakai Limbah Uang Kertas BI Jadi Bahan Bakar PLTU
- KAI Targetkan Layanan "Direct Train" Jakarta-Yogyakarta Ditempuh Hanya 6 Jam