Merger XL Axiata dan Smartfren, Bakal Ada "Buyback" Saham?
JAKARTA, - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan, pemegang saham PT Smartfren Telecom Tbk atau FREN akan menjadi pemegang saham PT XL Axiata Tbk atau EXCL setelah penggabungan.
Nantinya, FREN akan menjadi perusahaan yang akan pindah ke XL. Dengan kata lain, XL Axiata akan menjadi entitas yang bertahan atau surviving entity dalam proses merger ini.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, pada angka (3) huruf (b) pasal 122 UUPT diatur, pemegang saham perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri karena hukum, menjadi pemegang saham perseroan yang menerima penggabungan atau perseroan hasil peleburan.
Baca juga: Usai Merger dengan XL Axiata, Saham FREN Akan Delisting dari Bursa
"Merujuk pada ketentuan ini, maka pemegang saham FREN juga akan menjadi pemegang saham EXCL setelah penggabungan," kata dia melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Namun demikian, Nyoman menerangkan, berdasarkan angka (1) huruf (c) pasal 62 UUPT, setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar ketika tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan.
Tindakan tersebut termasuk di dalamnya aksi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.
"Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dalam keterbukaan informasi merger EXCL dan FREN telah dimuat cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap merger," imbuh dia.
Baca juga: Kata XL Axiata soal Pengunduran Diri Presdir dan Cuti Massal di Tengah Isu Merger
Sebagai catatan, pemegang saham dapat meminta perseroan hasil penggabungan untuk membeli saham yang dimiliki dengan mengacu rasio pertukaran penggabungan usaha.
Dalam hal ini, saham yang dimiliki investor dapat dibeli dengan harga saham (share price) EXCL di angka 2.350 per saham, sedangkan saham FREN di besaran 25 per saham.
Terkini Lainnya
- Pemerintah Diminta Lindungi Industri Kretek, Apa Sebabnya?
- Luhut Yakin Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga Rp 1.500 Triliun
- Kemenperin Ungkap Penjualan Otomotif Turun, Kenapa?
- 9 Tips Mengelola Uang dan Investasi dari Warren Buffett
- Trinitan Targetkan Produksi 3.200 Ton MHP Nikel pada 2025
- Jangan Sampai Salah, Ini Ciri-Cri Pangkalan Elpiji 3 Kg yang Resmi
- Great Eastern Life Gandeng OCBC Hadirkan Asuransi Jiwa dalam Dollar AS
- Jadwal SBN 2025, Catat Masa Penawarannya
- Kerap Bermasalah, Command Center Coretax Disambangi Luhut dan Sri Mulyani
- Tak Ada Tindakan dari Pemilik dalam 20 Hari, KKP Bakal Bongkar Pagar Laut di Tangerang
- Unilever Indonesia Perkenalkan Jajaran Direksi Baru, Simak Profilnya
- Pemegang Saham Unilever Setujui Penjualan Bisnis Es Krim dan Perubahan Direksi
- Dapat Tekanan dari Presiden dan Mentan, Zulhas Desak Bulog Serap Gabah Petani
- Jadwal KA BIAS Solo-Madiun (PP) Terbaru Tahun 2025
- KKP: Belum Ada yang Mengaku Pemilik Pagar Laut Tangerang
- Optimalkan Bisnis, UMKM Bisa Manfaatkan TikTok untuk Jangkau Lebih Banyak Konsumen
- Sah, UMP Jatim 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,3 Juta Berlaku 1 Januari
- Daftar Lengkap UMP 2025 di Seluruh Indonesia
- Resmi, UMP Jateng 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,16 Juta Berlaku 1 Januari
- Meski Harga Sudah Diturunkan, Penjualan Tiket Pesawat Untuk Nataru 2024/2025 Masih Sedikit