Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenaker Minta Pengusaha dan Pekerja Saling Menghargai
JAKARTA, - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri berharap, semua pihak baik pengusaha dan pekerja dapat mematuhi apa yang tertuang dalam surat tersebut.
"Kita sambut liburan Natal dan Tahun Baru dengan gembira, patuhi yang ada di surat edaran. Pekerja dan pengusaha saya rasa harus saling menghargai, sudah jelas," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Ia menambahkan, surat edaran tersebut terutama difokuskan untuk pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Kemenaker Gandeng UI Susun Kebijakan Keberlanjutan untuk Industri Sawit
Wanita yang karib disapa Putri itu bilang, surat edaran tersebut tidak hanya harus dipatuhi oleh pengusaha, tetapi juga oleh pekerja.
"Pengusaha juga, pekerja juga, jadi pekerja kalau memang udah waktunya masuk ya masuk, gitu. Jadi sama-sama saling patuh lah ya," imbuh dia.
Dalam surat edaran itu disebutkan, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libut resmi. Selanjutnya, pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.
Baca juga: Kemenaker Segera Bentuk Direktorat Baru untuk Tangani Pekerja Penyandang Disabilitas
Sementara itu, untuk pelaksanaan cuti bersama, Menteri Ketenagakerjaan menekankan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Berdasarkan surat edaran itu, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahun yang bersangkutan.
Terakhir, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Dengan adanya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terkini Lainnya
- Pemerintah Diminta Lindungi Industri Kretek, Apa Sebabnya?
- Luhut Yakin Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga Rp 1.500 Triliun
- Kemenperin Ungkap Penjualan Otomotif Turun, Kenapa?
- 9 Tips Mengelola Uang dan Investasi dari Warren Buffett
- Trinitan Targetkan Produksi 3.200 Ton MHP Nikel pada 2025
- Jangan Sampai Salah, Ini Ciri-Cri Pangkalan Elpiji 3 Kg yang Resmi
- Great Eastern Life Gandeng OCBC Hadirkan Asuransi Jiwa dalam Dollar AS
- Jadwal SBN 2025, Catat Masa Penawarannya
- Kerap Bermasalah, Command Center Coretax Disambangi Luhut dan Sri Mulyani
- Tak Ada Tindakan dari Pemilik dalam 20 Hari, KKP Bakal Bongkar Pagar Laut di Tangerang
- Unilever Indonesia Perkenalkan Jajaran Direksi Baru, Simak Profilnya
- Pemegang Saham Unilever Setujui Penjualan Bisnis Es Krim dan Perubahan Direksi
- Dapat Tekanan dari Presiden dan Mentan, Zulhas Desak Bulog Serap Gabah Petani
- Jadwal KA BIAS Solo-Madiun (PP) Terbaru Tahun 2025
- KKP: Belum Ada yang Mengaku Pemilik Pagar Laut Tangerang
- Dukung Makan Bergizi Gratis dan Swasembada Pangan, Budi Arie Revitalisasi 13.400 KUD
- Riset Mercer: Rata-rata Gaji Pekerja di Indonesia Akan Meningkat 6,3 Persen pada 2025
- Simak Waktu Pelaksanaan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol
- Bakal Merger jadi XLSmart, Bagaimana Nasib Pemegang Saham EXCL dan FREN?
- PLN IP Pakai Limbah Uang Kertas BI Jadi Bahan Bakar PLTU