pattonfanatic.com

Rincian Barang Mewah Kena PPN 12 Persen Belum Juga Rampung, Jadi Diumumkan Pekan ini?

Ilustrasi
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah masih terus menggodok rincian barang mewah yang akan dikenakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Masih dalam pembahasan. Belum terima setoran (daftar barang mewah dari Kemenkeu)," ujarnya di kantornya, Kamis (12/12/2024).

Baca juga: PPN 12 Persen demi Kerek Penerimaan Negara, ADB: Ada Cara Lain...

Oleh karena itu, Airlangga belum dapat memastikan kapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen itu akan diumumkan pemerintah.

Pekan lalu, Airlangga sempat menyebut pengumuman kenaikan tarif PPN mulai 2025 akan diumumkan pekan ini.

Dia juga sempat menyebut perpanjangan masa berlaku insentif fiskal seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DTP diumumkan pekan ini.

Namun, Airlangga juga tidak dapat memastikan apakah daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen dan insentif fiskal ini akan diumumkan secara bersamaan pada pekan ini.

"Nantilah kita ini kan (umumkan). (Pengumumannya) sedang kita bahas. Kalau bisa bareng, bareng. Kalau belum, bisa bertahap," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) jelas diatur bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen diterapkan paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun, lantaran pemerintah hanya akan menerapkan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah, maka perlu dirincikan daftar barang mewah apa saja yang akan dikenakan PPN 12 persen, karena hal ini tidak diatur dalam UU HPP.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pemerintah masih mematangkan ketentuan terkait kenaikan tarif PPN 12 persen, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kami sedang memformulasikan secara lebih detail karena ini konsekuensi terhadap APBN," kata dia dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2024, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Paradoks Kenaikan PPN 12 Persen

Bendahara negara itu bilang, dalam membuat aturan pelaksana dari UU HPP, pemerintah memang perlu mengedepankan prinsip keadilan, sehingga pihaknya terus menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menyadari, saat ini terdapat aspirasi yang merekomendasikan agar PPN sebesar 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.

Akan tetapi, ia menyebutkan, pemerintah masih menghitung dampak dari pemberlakuan kenaikan tarif PPN yang hanya diberlakukan untuk barang mewah.

"Kami sedang menghitung dan menyiapkan," katanya.

Lebih lanjut, ia memastikan, dirinya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bakal mengumumkan kepastian terkait pelaksanaan tarif PPN 12 persen bersama paket kebijakan, sebelum tahun 2024 berakhir.

Baca juga: Kenapa Vietnam Justru Turunkan PPN dari 10 Persen Jadi 8 Persen?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat