Viral Video Tukar Uang Logam Ditolak, Ini Penjelasan Bank Indonesia
JAKARTA, - Sebuah video yang menampilkan seorang warga ditolak untuk menukarkan uang rupiah logam di Bank Indonesia (BI) beredar di platform media sosial, X.
Dalam video tersebut, pengambil gambar menarasikan bahwa dirinya hendak menukarkan uang logam seberat 8 kilogram (kg) ke salah satu kantor perwakilan BI.
Namun, pengambil gambar mengaku ditolak untuk menukarkan uang logamnya oleh pegawai dan petugas keamanan BI.
"Kita bawa uang logam 8 kg, tapi dia (pegawai BI) disuruh buang. Kita masyarakat loh, harusnya ada pelayanan publik," ujar pengambil gambar dalam video tersebut, dikutip Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Bank Indonesia Tegaskan Pedagang Wajib Terima Uang Tunai
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menegaskan bahwa pada prinsipnya, bank sentral tidak pernah menolak permintaan penukaran uang dari masyarakat.
Marlison pun mengatakan bahwa uang rupiah logam sampai saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
"Sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran melalui ketentuan Bank Indonesia," ujar dia kepada , Jumat.
Terkait dengan layanan penukaran uang itu sendiri, Marlison mengatakan bahwa BI telah menetapkan jadwal penukaran uang di kantor BI dan juga di luar kantor BI, melalui kegiatan kas keliling di tempat-tempat keramaian.
Adapun informasi jadwal, lokasi, dan metode pemesanan penukaran uang Kas Keliling Bank Indonesia dapat diakses masyarakat melalui aplikasi PINTAR, atau dapat menghubungi contact center Bank Indonesia: bicara@bi.go.id dan/atau kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
"Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang logam melalui Kas Keliling di aplikasi PINTAR (www.pintar.bi.go.id) atau metode pemesanan lainnya yang diumumkan oleh Bank Indonesia," tutur Marlison.
Selain itu, masyarakat juga dapat menukarkan uangnya ke bank umum, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 22 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam Pasal 22 UU Mata Uang dijelaskan bahwa penukaran rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan lain.
Kemudian, penukaran rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya.
Penukaran rupiah tersebut dapat dilakukan oleh BI, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh BI.
"Dalam rangka mendukung kelancaran transaksi masyarakat, Bank Indonesia berkoordinasi dengan perbankan berkomitmen untuk menyediakan uang rupiah di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat," ucap Marlison.
Baca juga: Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja Jalur Special Hire dan PKWT, Simak Kualifikasinya
Terkini Lainnya
- Setelah 2 Nelayan, KKP Bakal Panggil Pihak Lain untuk Diperiksa soal Pagar Laut
- Anak Usaha PLN Bikin Perusahaan Patungan untuk Perkuat Infrastruktur Gas di Sulawesi dan Maluku
- 100 Hari Prabowo-Gibran: 74,5 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Ekonomi, Lebih Tinggi dari Era Jokowi
- 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini 6 Catatan dari Ekonom
- 100 Hari Prabowo-Gibran: Ini 3 Kebijakan Ekonomi yang Dongkrak Kepuasan Publik hingga 74,5 Persen
- Fakta Bandara Ngurah Rai Cetak Sejarah, Dari Layani Pesawat Jumbo hingga Jadi Bandara Tersibuk
- 3 Menteri Ekonomi yang Memiliki Citra Positif Selama 100 Hari Prabowo-Gibran
- [POPULER MONEY] Deretan Bisnis Widiyanti Putri, Menteri Prabowo Terkaya | Korban PHK di Jakarta Tembus 17.085 Orang Sepanjang 2024
- Terbesar Kedua di RI, PLTA Jatigede Tekan Emisi Karbon 415.800 Ton Per Tahun
- Banjir Grobogan Ganggu Perjalanan Kereta, KAI Kembalikan 100 Persen Tiket Pelanggan
- BNI Bidik Pertumbuhan Kredit 10 Persen
- Kinerja Saham Perbankan Diprediksi Masih Kuat Tahun Ini, Apa Penopangnya?
- Gandeng SMBC, Sucorinvest Asset Management Perluas Jangkauan Produk Reksa Dana
- Wamenkop Dorong Koperasi Perikanan Jadi Pemasok Makan Bergizi Gratis
- KKP: Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sudah Capai 5 Kilometer
- 100 Hari Prabowo-Gibran: 74,5 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Ekonomi, Lebih Tinggi dari Era Jokowi
- Sah, UMP Kalsel 2025 Naik Jadi Rp 3,49 Juta Berlaku 1 Januari
- Inovasi Pipa Gas OPLAS Bikin Pertagas Hemat Rp 5,48 Miliar Per Tahun
- Harga Emas Antam 1 Gram Anjlok Rp 17.000, Cek Rincian Per 13 Desember 2024
- Wahana Interfood Resmi Membuka Pabrik Baru Pengolah Biji Kakao Baru di Sumedang
- Cerita Prabowo Agak Canggung Tanyai Bahlil: Anda Lulusan Kampus Mana?