pattonfanatic.com

Nataru, 49 Jembatan Timbang Dialihfungsikan Jadi Rest Area

Kemenhub Alihfungsikan 49 Jembatan Timbang Jadi Rest Area Khusus Nataru 2024/2025
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengalihfungsikan 49 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang menjadi rest area selama periode Nataru 2024/2025.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Toni Tauladan, mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di beberapa wilayah.

"Sebanyak 49 UPPKB yang akan ditutup sementara sejalan dengan amanah Surat Keputusan Bersama yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah tertentu. Untuk itu, UPPKB yang terkena dampak pembatasan ini akan dialihfungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi masyarakat mulai tanggal 20 Desember 2024 jam 00.00 waktu setempat sampai tanggal 3 Januari jam 24.00 waktu setempat, sedangkan bagi UPPKB yang berada selain di wilayah tersebut, tetap beroperasi sebagaimana mestinya," ujar Toni dalam siaran persnya, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Potret Kantin 300, Rest Area Paling Lengkap dan Murah di Jalan Lintas Medan-Parapat

Menurut dia, penyediaan rest area tersebut dilakukan bekerja sama dengan unit kerja perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah, yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Nantinya, pada setiap tempat istirahat tersebut akan disediakan fasilitas ibadah, fasilitas toilet umum, fasilitas kesehatan seperti P3K dan bantuan tenaga medis, penerangan yang memadai di dalam area UPPKB, serta fasilitas pelengkap lainnya seperti spanduk/banner, karpet/tikar, dan mantel/payung untuk antisipasi keadaan hujan.

"Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pengguna jalan yang pergi mudik ataupun berwisata di momen libur akhir tahun nanti agar masyarakat dapat beristirahat sejenak dan tidak memaksakan berkendara ketika kondisi badan merasa lelah," sebut dia.

Berikut rincian daftar UPPKB yang dialihfungsikan sementara adalah sebagai berikut :

A. Provinsi Sumatera Utara:
1. UPPKB Aek Batu;
2. UPPKB Jembatan Merah;
3. UPPKB Dolok Estate Lima Puluh;
4. UPPKB Sibolangit;
5. UPPKB Mambang Muda; dan
6. Dolok Parmonangan.

B. Provinsi Jambi:
1. UPPKB Jambi Merlung;
2. UPPKB Pelawan; dan
3. UPPKB Muara Tembesi.

C. Provinsi Sumatera Selatan:
1. UPPKB Merapi;
2. UPPKB Talang Kelapa; dan
3. UPPKB Kertapati.

D. Provinsi Lampung: UPPKB Way Urang.

E. Provinsi Banten:
1. UPPKB Cikande;
2. UPPKB Cimanuk.

F. Provinsi Jawa Barat:
1. UPPKB Gentong;
2. UPPKB Tomo;
3. UPPKB Balonggandu;
4. UPPKB Kemang;
5. UPPKB Losarang; dan
6. UPPKB Cibaragalan.

G. Provinsi Jawa Tengah:
1. UPPKB Wanareja;
2. UPPKB Ajibarang;
3. UPPKB Subah;
4. UPPKB Klepu;
5. UPPKB Sarang;
6. UPPKB Tanjung;
7. UPPKB Toyogo;
8. UPPKB Selogiri;
9. UPPKB Salam; dan
10. UPPKB Pringsurat.

H. Provinsi DI. Yogyakarta:
1. UPPKB Kalitirto;
2. UPPKB Kulwaru; dan
3. UPPKB Taman Martani.

I. Provinsi Jawa Timur:
1. UPPKB Trosobo;
2. UPPKB Singosari;
3. UPPKB Trowulan;
4. UPPKB Guyangan;
5. UPPKB Baureno;
6. UPKKB Pojok;
7. UPPKB Rejoso;
8. UPPKB Talun;
9. UPPKB Widodaren;
10. UPPKB Widang;
11. UPPKB Watudodol;
12. UPPKB Sedarum;
13. UPPKB Kalibaru Manis; dan
14. UPPKB Klakah.

J. Provinsi Bali, UPPKB Cekik.

 

Baca juga: Pembangunan Hotel di Rest Area Tol Batang-Semarang Sudah Finalisasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat