Nataru, 49 Jembatan Timbang Dialihfungsikan Jadi Rest Area
JAKARTA, - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengalihfungsikan 49 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang menjadi rest area selama periode Nataru 2024/2025.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Toni Tauladan, mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di beberapa wilayah.
"Sebanyak 49 UPPKB yang akan ditutup sementara sejalan dengan amanah Surat Keputusan Bersama yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah tertentu. Untuk itu, UPPKB yang terkena dampak pembatasan ini akan dialihfungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi masyarakat mulai tanggal 20 Desember 2024 jam 00.00 waktu setempat sampai tanggal 3 Januari jam 24.00 waktu setempat, sedangkan bagi UPPKB yang berada selain di wilayah tersebut, tetap beroperasi sebagaimana mestinya," ujar Toni dalam siaran persnya, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Potret Kantin 300, Rest Area Paling Lengkap dan Murah di Jalan Lintas Medan-Parapat
Menurut dia, penyediaan rest area tersebut dilakukan bekerja sama dengan unit kerja perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah, yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Nantinya, pada setiap tempat istirahat tersebut akan disediakan fasilitas ibadah, fasilitas toilet umum, fasilitas kesehatan seperti P3K dan bantuan tenaga medis, penerangan yang memadai di dalam area UPPKB, serta fasilitas pelengkap lainnya seperti spanduk/banner, karpet/tikar, dan mantel/payung untuk antisipasi keadaan hujan.
"Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pengguna jalan yang pergi mudik ataupun berwisata di momen libur akhir tahun nanti agar masyarakat dapat beristirahat sejenak dan tidak memaksakan berkendara ketika kondisi badan merasa lelah," sebut dia.
Berikut rincian daftar UPPKB yang dialihfungsikan sementara adalah sebagai berikut :
A. Provinsi Sumatera Utara:
1. UPPKB Aek Batu;
2. UPPKB Jembatan Merah;
3. UPPKB Dolok Estate Lima Puluh;
4. UPPKB Sibolangit;
5. UPPKB Mambang Muda; dan
6. Dolok Parmonangan.
B. Provinsi Jambi:
1. UPPKB Jambi Merlung;
2. UPPKB Pelawan; dan
3. UPPKB Muara Tembesi.
C. Provinsi Sumatera Selatan:
1. UPPKB Merapi;
2. UPPKB Talang Kelapa; dan
3. UPPKB Kertapati.
D. Provinsi Lampung: UPPKB Way Urang.
E. Provinsi Banten:
1. UPPKB Cikande;
2. UPPKB Cimanuk.
F. Provinsi Jawa Barat:
1. UPPKB Gentong;
2. UPPKB Tomo;
3. UPPKB Balonggandu;
4. UPPKB Kemang;
5. UPPKB Losarang; dan
6. UPPKB Cibaragalan.
G. Provinsi Jawa Tengah:
1. UPPKB Wanareja;
2. UPPKB Ajibarang;
3. UPPKB Subah;
4. UPPKB Klepu;
5. UPPKB Sarang;
6. UPPKB Tanjung;
7. UPPKB Toyogo;
8. UPPKB Selogiri;
9. UPPKB Salam; dan
10. UPPKB Pringsurat.
H. Provinsi DI. Yogyakarta:
1. UPPKB Kalitirto;
2. UPPKB Kulwaru; dan
3. UPPKB Taman Martani.
I. Provinsi Jawa Timur:
1. UPPKB Trosobo;
2. UPPKB Singosari;
3. UPPKB Trowulan;
4. UPPKB Guyangan;
5. UPPKB Baureno;
6. UPKKB Pojok;
7. UPPKB Rejoso;
8. UPPKB Talun;
9. UPPKB Widodaren;
10. UPPKB Widang;
11. UPPKB Watudodol;
12. UPPKB Sedarum;
13. UPPKB Kalibaru Manis; dan
14. UPPKB Klakah.
J. Provinsi Bali, UPPKB Cekik.
Baca juga: Pembangunan Hotel di Rest Area Tol Batang-Semarang Sudah Finalisasi
Terkini Lainnya
- Pelindo Terminal Petikemas Pastikan Pelayanan Berjalan Normal saat Libur Isra Miraj dan Imlek
- Hilirisasi dan CPO Jadi Motor Pertumbuhan Kredit Korporasi BCA 2024
- Gaji UMR Padang Sidempuan 2025 dan 32 Daerah di Sumut
- Gaji UMR Binjai 2025 dan Semua Kabupaten/kota di Sumut
- Ketidakpastian Global Masih Berlanjut, Sri Mulyani Tegaskan Stabilitas Sistem Keuangan RI Tetap Terjaga
- Bank DBS Gelar Forum Strategi Investasi, Dorong Penguatan Relasi Indonesia-Taiwan
- Soal Kriteria Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, ESDM Bakal Bahas dengan DPR
- Emiten Remala Abadi Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris
- Mentan Amran Minta Importir Singkong Jangan Zalimi Petani, Ada Apa?
- Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang, Hanya 2 Bulan
- Menteri KP: Terus Terang Kami Kaget Ada Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang...
- IHSG Melemah di Akhir Perdagangan, Rupiah Menguat ke Rp 16.171 Per Dollar AS
- Ini Ancaman Hukuman bagi Distributor MinyaKita Jual Tidak Sesuai Harga
- Kemendag Akan Tindak Distributor Nakal MinyaKita di Daerah-daerah “Merah”
- BUMN Sudah Terapkan 4 Hari Kerja, Dukung Aturan Serupa Diterapkan di Jakarta
- Coretax Kerap Bermasalah, Sri Mulyani: Kepada Seluruh Wajib Pajak, Saya Mengucapkan Maaf...
- Wahana Interfood Resmi Membuka Pabrik Baru Pengolah Biji Kakao Baru di Sumedang
- Cerita Prabowo Agak Canggung Tanyai Bahlil: Anda Lulusan Kampus Mana?
- Lelang Pesawat Jemaah Haji 2025 Dibuka, Kemenag Pastikan Transparan dan Akuntabel
- Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia Hari Ini
- Rincian Barang Mewah Kena PPN 12 Persen Belum Juga Rampung, Jadi Diumumkan Pekan ini?