pattonfanatic.com

OJK Sebut PPN 12 Persen Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara Peluncuran Panduan Resiliensi Digital, Selasa (20/8/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) jadi 12 persen pada Januari 2025 dapat memengaruhi daya beli masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, kebijakan peningkatan PPN merupakan amanat pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Rencana peningkatan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025, ya memang tidak dapat dimungkiri akan berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Rincian Barang Mewah Kena PPN 12 Persen Belum Juga Rampung, Jadi Diumumkan Pekan ini?

Ilustrasi pajak. FREEPIK/PCH.VECTOR Ilustrasi pajak.

Ia menambahkan, dari sisi penawaran (supply), penerapan PPN j12 persen juga secara bertahap akan turut memengaruhi komponen biaya produksi guna menjaga produk dan layanan pelaku bisnis agar tetap dapat memiliki daya tarik bagi pembeli.

"Kondisi penyesuaian tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporer," imbuh dia.

Namun demikian, Dian menuturkan, kondisi tersebut belum serta merta dapat berimplikasi langsung pada kemampuan bayar pada debitor.

Adapun, pemerintah bersama OJK dan regulator lain akan memonitor kondisi perekonomian agar dapat mendorong pertumbuhan dan stabilitas perekonomian secara berkelanjutan.

Baca juga: PPN 12 Persen demi Kerek Penerimaan Negara, ADB: Ada Cara Lain...

"Melalui berbagai bauran kebijakan atau stimulus yang diperlukan untuk memastikan sistem keuangan nasional tetap tumbuh stabil dan terjaga," terang dia.

Namun demikian, Dian memaparkan, dampak penerapan PPN jadi 12 persen terhadap kinerja perbankan sepatutnya tidak akan terlalu besar. Pasalnya, kualitas kredit perbankan pada saat kenaikan PPN menjadi 11 persen tidak terlalu signifikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat