pattonfanatic.com

Vietnam Turunkan PPN Jadi 8 Persen, Menko Airlangga: Beda Negara, Beda Kebijakan...

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambangi Kompleks Istana Kepresidenan untuk rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, Jumat (13/12/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi keputusan pemerintah Vietnam yang baru-baru ini memperpanjang penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dari awalnya 10 persen turun jadi 8 persen.

Keputusan tersebut menjadi ramai dibicarakan publik, sebab pada saat bersamaan, pemerintah Indonesia justru berencana menerapkan kebijakan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Terkait dengan hal tersebut, Airlangga secara singkat bilang, setiap negara memiliki kebijakan ekonomi yang berbeda.

Baca juga: Beda dari RI, Vietnam Malah Turunkan PPN dari 10 Persen ke 8 Persen

Ilustrasi pajak.PIXABAY/MOHAMED HASSAN Ilustrasi pajak.

"Kan beda negara, beda kebijakan," kata dia ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Meskipun nantinya Vietnam akan memiliki tarif PPN yang lebih rendah, Airlangga mengatakan, hal itu tidak akan berdampak terhadap daya saing Indonesia dengan negara tersebut.

"Tidak (berdampak penurunan tarif PPN Vietnam). PPN kan untuk barang yang sudah," ujar Airlangga singkat.

Sebelumnya diberitkan, mengutip media lokal Vietnam berbahasa Inggris, Vietnam News pada Kamis (12/12/2024), Majelis Nasional (The National Assembly) atau setingkat DPR RI di Indonesia, sudah menyetujui perpanjangan penurunan PPN menjadi 8 persen.

Baca juga: Kenapa Vietnam Justru Turunkan PPN dari 10 Persen Jadi 8 Persen?

Kebijakan perpanjangan pengurangan tarif PPN di Vietnam ini berlaku sampai dengan Juni tahun 2025.

Sebagai informasi, pengurangan PPN hingga Juni 2025 itu merupakan perpanjangan dari pengurangan PPN yang sudah dilakukan pemerintah Vietnam sejak awal tahun 2022.

Pengurangan tarif PPN ini sudah diperpanjang sekali. Artinya, ini adalah perpanjangan penurunan PPN untuk kedua kalinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat