pattonfanatic.com

OJK: Penerapan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Masih Tunggu Peraturan Pemerintah

Ilustrasi asuransi kendaraan, asuransi mobil.
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, penerapan asuransi wajib pihak ketiga atau third party liability (TPL) masih menunggu peraturan pemerintah (PP).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga saat ini aturan tersebut masih dikaji oleh pemerintah.

Selain itu, implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) ini juga memerlukan kesiapan industri asuransi.

Baca juga: Soal Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, OJK: Masih Tunggu Peraturan Pemerintah

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono ketika ditemui usai acara Perayaan Hari Asuransi ke-18 Tahun 2024, Jumat (18/10/2024)./ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono ketika ditemui usai acara Perayaan Hari Asuransi ke-18 Tahun 2024, Jumat (18/10/2024).

"Update saat ini memang untuk peraturan pemerintahnya masih digodok oleh Kementerian Keuangan yang merupakan pihak yang melakukan persiapan untuk pembentukan PP tersebut," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Jumat (13/12/2024).

Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan industri dan Kementerian Keuangan sebagai pengatur kebijakan sektor keuangan.

"Ini tentunya secara pararel akan kami siapkan regulasinya di POJK," imbuh dia.

Ogi menjelaskan, penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor tersebut memerlukan kolaborasi antara kebijakan sektor keuangan, turunan dari P2SK melalui pembentukan PP, peraturan pelaksanaan OJK melalui POJK, dan kesiapan industri untuk mengeluarkan produk third party liability (TPL).

Baca juga: Menurut OJK, Ini Manfaat Asuransi Wajib Kendaraan BBermotor

Lebih lanjut, Ogi bilang, penerapan aturan soal asuransi wajib itu merupakan salah satu upaya untuk memperdalam pasar di industri asuransi.

Sedikit catatan, hingga Oktober 2024, aset perusahaan asuransi baru mencapai 5,32 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Ini rendah sekali, jadi proteksi kepada pihak ketiga kendaraan bermotor dan peningkatan pendalaman pasar UU P2SK mengamanatkan adanya pengaturan asuransi wajib bentuk TPL," tutup dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat