OJK: Penerapan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, penerapan asuransi wajib pihak ketiga atau third party liability (TPL) masih menunggu peraturan pemerintah (PP).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga saat ini aturan tersebut masih dikaji oleh pemerintah.
Selain itu, implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) ini juga memerlukan kesiapan industri asuransi.
Baca juga: Soal Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, OJK: Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
"Update saat ini memang untuk peraturan pemerintahnya masih digodok oleh Kementerian Keuangan yang merupakan pihak yang melakukan persiapan untuk pembentukan PP tersebut," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Jumat (13/12/2024).
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan industri dan Kementerian Keuangan sebagai pengatur kebijakan sektor keuangan.
"Ini tentunya secara pararel akan kami siapkan regulasinya di POJK," imbuh dia.
Ogi menjelaskan, penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor tersebut memerlukan kolaborasi antara kebijakan sektor keuangan, turunan dari P2SK melalui pembentukan PP, peraturan pelaksanaan OJK melalui POJK, dan kesiapan industri untuk mengeluarkan produk third party liability (TPL).
Baca juga: Menurut OJK, Ini Manfaat Asuransi Wajib Kendaraan BBermotor
Lebih lanjut, Ogi bilang, penerapan aturan soal asuransi wajib itu merupakan salah satu upaya untuk memperdalam pasar di industri asuransi.
Sedikit catatan, hingga Oktober 2024, aset perusahaan asuransi baru mencapai 5,32 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Ini rendah sekali, jadi proteksi kepada pihak ketiga kendaraan bermotor dan peningkatan pendalaman pasar UU P2SK mengamanatkan adanya pengaturan asuransi wajib bentuk TPL," tutup dia.
Terkini Lainnya
- Wall Street Naik, Indeks S&P 500 Sempat Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Masa
- Perusahaan Konstruksi Pertambangan Pamapersada Buka Banyak Lowongan untuk S1, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya
- Setelah 2 Nelayan, KKP Bakal Panggil Pihak Lain untuk Diperiksa soal Pagar Laut
- Anak Usaha PLN Bikin Perusahaan Patungan untuk Perkuat Infrastruktur Gas di Sulawesi dan Maluku
- 100 Hari Prabowo-Gibran: 74,5 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Ekonomi, Lebih Tinggi dari Era Jokowi
- 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini 6 Catatan dari Ekonom
- 100 Hari Prabowo-Gibran: Ini 3 Kebijakan Ekonomi yang Dongkrak Kepuasan Publik hingga 74,5 Persen
- Fakta Bandara Ngurah Rai Cetak Sejarah, Dari Layani Pesawat Jumbo hingga Jadi Bandara Tersibuk
- 3 Menteri Ekonomi yang Memiliki Citra Positif Selama 100 Hari Prabowo-Gibran
- [POPULER MONEY] Deretan Bisnis Widiyanti Putri, Menteri Prabowo Terkaya | Korban PHK di Jakarta Tembus 17.085 Orang Sepanjang 2024
- Terbesar Kedua di RI, PLTA Jatigede Tekan Emisi Karbon 415.800 Ton Per Tahun
- Banjir Grobogan Ganggu Perjalanan Kereta, KAI Kembalikan 100 Persen Tiket Pelanggan
- BNI Bidik Pertumbuhan Kredit 10 Persen
- Kinerja Saham Perbankan Diprediksi Masih Kuat Tahun Ini, Apa Penopangnya?
- Gandeng SMBC, Sucorinvest Asset Management Perluas Jangkauan Produk Reksa Dana
- 100 Hari Prabowo-Gibran: 74,5 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Ekonomi, Lebih Tinggi dari Era Jokowi
- Vietnam Turunkan PPN Jadi 8 Persen, Menko Airlangga: Beda Negara, Beda Kebijakan...
- Nikmati Gaya Hidup Lebih Mudah, Ini Cara Apply Kartu Kredit Online lewat myBCA
- OJK Sebut PPN 12 Persen Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
- BPKH Catatkan Pencapaian Signifikan Selama Tujuh Tahun Beroperasi
- Harga Bitcoin Terpengaruh Data Inflasi AS dan Sentimen The Fed