pattonfanatic.com

Gaji UMR Kota Bekasi 2025, Masih yang Tertinggi di Indonesia

UMR Bekasi 2025 adalah yang paling tinggi se-Indonesia, di mana ada kenaikan pada UMK Bekasi 2025 sebesar 6,5 persen.
Lihat Foto

- Gaji UMR Bekasi Kota pada tahun 2025 sudah ditetapkan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bekasi sebesar Rp 5.690.752 atau mengalami kenaikan dengan persentase 6,5 persen.

Pada tahun 2024, upah minimum Bekasi Kota tercatat sebesar Rp 5.343.430, sehingga apabila dibandingkan UMK Bekasi 2025, kenaikannya cukup tinggi yakni sebesar Rp 347.322.

"Iya, untuk UMK-nya tertinggi, karena kan rata-rata semua 6,5 persen kan," kata Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Fajar Winarno, dikutip pada Sabtu (14/12/2024).

Putusan besaran UMK Bekasi 2025 ini mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah menetapkan kenaikan upah minimum minimal 6,5 persen.

Ketentuan gaji UMR Bekasi 2025 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca juga: Buruh Bekasi Setuju Kenaikan Upah 6,5 Persen, Bakal Jadi UMK Tertinggi di Indonesia

Dengan UMK Bekasi 2025 sebesar Rp 5.690.752, menjadikannya sebagai daerah di urutan pertama daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia.

Sebagai perbandingan saja, gaji UMR Bekasi 2025 ini bisa diperbandingan dengan upah minimum di daerah-daerah tetangga yang juga jadi penyangga Jakarta atau dikenal dengan Jabodetabek.

Misalnya Kabupaten Bogor menetapkan upah minimum pada tahun 2025 sebesar Rp 4.877.211, berikutnya upah minumum Kota Bogor sebesar Rp 5.126.897, dan upah minimum Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515.

Berikut rincian lengkap upah minimum di Jabodetabek:

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761.
  • Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211
  • Kota Bogor: Rp Rp 5.126.897
  • Kota Depok: Rp 5.195.720
  • Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117
  • Kota Tangerang: Rp 5.069.707
  • Kota Tangerang Selatan: Rp 4.900.000
  • Kota Bekasi: Rp 5.690.752
  • Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.514

Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Baca juga: Gaji UMR Depok 2025, Urutan Kelima Tertinggi se-Indonesia

Ketentuan UMK Bekasi 2025

Penetapan gaji UMR Bekasi Kota terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkot Bekasi, Pemprov Jawa Barat, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota Bekasi, sebelum kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Besaran nilai gaji UMR Bekasi 2025 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan UMK Bekasi 2025, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan gaji UMR Bekasi 2025 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di daerah yang terkenal dengan petirnya ini.

Baca juga: Jadi Patokan Upah Minimum Pekerja, Apa Perbedaan UMP dan UMK?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat