pattonfanatic.com

Harga Jual Eceran Rokok Naik Lagi, Menko Airlangga: Barang yang Mengganggu Kesehatan Dikurangi...

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambangi Kompleks Istana Kepresidenan untuk rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, Jumat (13/12/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah resmi mengerek lagi harga jual eceran (HJE) rokok pada 2025. Kenaikan ini terjadi meskipun pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Aturan mengenai kenaikan HJE pada 2025 pun sudah terbit.

Terdapat dua ketentuan yang mengatur HJE tahun depan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.

Menanggapi kenaikan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, HJE merupakan kebijakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan di kalangan masyarakat.

Baca juga: Harga Jual Eceran Rokok Naik pada 2025

Kenaikan HJE diharapkan dapat mengurangi peredaran barang yang dapat berimplikasi buruk terhadap kesehatan masyarakat.

"Tentu kan kita hanya berharap barang-barang yang (mengganggu) kesehatan itu supaya dikurangin. Prinsipnya itu saja," kata dia, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani bilang, kesehatan merupakan salah satu aspek yang dipertimbangkan pemerintah dalam menyesuaikan HJE.

Selain itu, pemerintah juga memitigasi fenomena peralihan ke rokok murah atau down trading.

"Dan juga kita pertimbangkan industri, tenaga kerja, dan pengawasan pita cukai," kata Askolani, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2024, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Askolani bilang, setelah ketentuan mengenai HJE tahun 2025, pihaknya bekerja sama dengan Peruri akan langsung memproduksi pita cukai.

Untuk Januari tahun 2025, produksi pita cukai diproyeksi mencapai 15-17 juta.

"Di bulan Desember ini memang pola perusahaan pasti mereka minta pita cukai lebih, sesuai pola produksi dan distribusi perusahaan rokok di awal tahun 2025," ucap Askolani.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menaikkan HJE pada 2025.

Lewat PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024, pemerintah menyesuaikan HJE tanpa mengubah tarif CHT.

Adapun kenaikan HJE rokok konvensional untuk tahun depan, rata-ratanya sebesar 9,53 persen.

Sementara untuk rokok elektrik dan hasil pengelolaan tembakau lainnya, rata-rata kenaikannya sebesar 11,34 persen dan 6,19 persen.

Baca juga: Vietnam Turunkan PPN Jadi 8 Persen, Menko Airlangga: Beda Negara, Beda Kebijakan...

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat