Harga Jual Eceran Rokok Naik Lagi, Menko Airlangga: Barang yang Mengganggu Kesehatan Dikurangi...
JAKARTA, - Pemerintah resmi mengerek lagi harga jual eceran (HJE) rokok pada 2025. Kenaikan ini terjadi meskipun pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Aturan mengenai kenaikan HJE pada 2025 pun sudah terbit.
Terdapat dua ketentuan yang mengatur HJE tahun depan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Menanggapi kenaikan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, HJE merupakan kebijakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan di kalangan masyarakat.
Baca juga: Harga Jual Eceran Rokok Naik pada 2025
Kenaikan HJE diharapkan dapat mengurangi peredaran barang yang dapat berimplikasi buruk terhadap kesehatan masyarakat.
"Tentu kan kita hanya berharap barang-barang yang (mengganggu) kesehatan itu supaya dikurangin. Prinsipnya itu saja," kata dia, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani bilang, kesehatan merupakan salah satu aspek yang dipertimbangkan pemerintah dalam menyesuaikan HJE.
Selain itu, pemerintah juga memitigasi fenomena peralihan ke rokok murah atau down trading.
"Dan juga kita pertimbangkan industri, tenaga kerja, dan pengawasan pita cukai," kata Askolani, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2024, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Askolani bilang, setelah ketentuan mengenai HJE tahun 2025, pihaknya bekerja sama dengan Peruri akan langsung memproduksi pita cukai.
Untuk Januari tahun 2025, produksi pita cukai diproyeksi mencapai 15-17 juta.
"Di bulan Desember ini memang pola perusahaan pasti mereka minta pita cukai lebih, sesuai pola produksi dan distribusi perusahaan rokok di awal tahun 2025," ucap Askolani.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menaikkan HJE pada 2025.
Lewat PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024, pemerintah menyesuaikan HJE tanpa mengubah tarif CHT.
Adapun kenaikan HJE rokok konvensional untuk tahun depan, rata-ratanya sebesar 9,53 persen.
Sementara untuk rokok elektrik dan hasil pengelolaan tembakau lainnya, rata-rata kenaikannya sebesar 11,34 persen dan 6,19 persen.
Baca juga: Vietnam Turunkan PPN Jadi 8 Persen, Menko Airlangga: Beda Negara, Beda Kebijakan...
Terkini Lainnya
- Kisruh Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?
- Usai Dicabut, Bambu Pagar Laut Tangerang Bakal Dijadikan Barang Bukti Proses Hukum
- Jelang Penambahan Jadwal Whoosh, KCIC Pastikan Kesiapan Operasional
- Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Rombongan Kadin Bertolak ke India, Soroti 5 Sektor untuk Investasi
- Sudah Periksa Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut, KKP Belum Ungkap Hasilnya
- Starbucks Indonesia Klarifikasi Larangan Pakai Fasilitas Tanpa Beli dan PHK
- IHSG dan Rupiah Menanjak di Awal Sesi Perdagangan
- Naik Lagi Rp 15.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 22 Januari 2025
- Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Tunggu Arahan Prabowo
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 22 Januari 2025 di Pegadaian
- Menteri KP Buru Pemasang Pagar Laut, bila Ketemu Bakal Didenda
- Bersih-bersih Developer Nakal untuk Lancarkan Program 3 Juta Rumah
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Lagi Rp 14.000, Cek Rincian Per 14 Desember 2024
- Cara Transfer DANA ke Rekening BCA, BRI, BNI, dan Mandiri
- Tol Solo-Jogja Ruas Klaten-Prambanan Dibuka Fungsional, Ini Jadwalnya
- Gaji UMR Kota Bekasi 2025, Masih yang Tertinggi di Indonesia
- Gaji UMR Depok 2025, Urutan Kelima Tertinggi Se-Indonesia