Gaji UMR Cirebon Kota dan Kabupaten pada 2025

- Gaji UMR Cirebon 2025 sudah disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, masing-masing sebesar Rp 2.681.382 untuk Kabupaten Cirebon dan sebesar Rp 2.697.685 untuk Kota Cirebon.
UMR Kota Cirebon relatif lebih tinggi dibandingkan dengan UMR Kabupaten Cirebon, namun selisihnya tidak besar hanya Rp 16.300.
Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Kota (DPK) Cirebon.
Pada tahun 2024, gaji UMR Cirebon tercatat sebesar Rp 2.456.516 untuk kota dan Rp 2.430.780 untuk kabupaten, sehingga apabila dibandingkan UMK Cirebon 2025, kenaikannya cukup tinggi dengan persentase sama-sama 6,5 persen.
Besaran gaji UMR Cirebon 2025 ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Aturan lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca juga: Gaji UMR Indramayu 2025, Peringkat ke-18 di Jawa Barat
UMR Cirebon 2025 dan Jabar
Untuk diketahui, UMR Kota Cirebon ini berada di urutan ke-20, sementara UMR Kabupaten Cirebon ada di rangking ke-21 se-Jawa Barat.
Gaji UMR Cirebon 2025 ini bisa diperbandingkan dengan daerah-daerah tetangganya. Misalnya Kabupaten Indramayu di sebelah baratnya yang menetapkan upah minimum Rp 2.794.237.
Lalu Kabupanen Kuningan Rp 2.209.519, Kabupaten Kuningan Rp 2.204.754, dan Kabupaten Brebes tetangganya di sebelah timur yang masuk Provinsi Jawa Tengah dengan upah minimumnya Rp 2.239.801.
Adapun kenaikan UMR 2025 di 35 kabupaten/kota se-Jabar masing-masing sebesar 6,5 persen. Berikut daftar lengkap UMR kabupaten/kota seluruh Jawa Barat:
- Kota Bekasi Rp 5.690.752,95
- Kabupaten Karawang Rp 5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515,10
- Kota Depok Rp 5.195.721,78
- Kota Bogor Rp 5.126.897,22
- Kabupaten Bogor Rp 4.877.211,17
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.792.252,92
- Kota Bandung Rp 4.482.914,09
- Kota Cimahi Rp 3.863.692,00
- Kabupaten Bandung Rp 3.757.284,86
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.736.741,00
- Kabupaten Sumedang Rp 3.732.088,02
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.604.482,92
- Kabupaten Subang Rp 3.508.626,53
- Kabupaten Cianjur Rp 3.104.583,63
- Kota Sukabumi Rp 3.018.634,94
- Kota Tasikmalaya Rp 2.801.962,82
- Kabupaten Indramayu Rp 2.794.237,00
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.699.992,26
- Kota Cirebon Rp 2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon Rp 2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka Rp 2.404.632,62
- Kabupaten Garut Rp 2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis Rp 2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.221.724,19
- Kabupaten Kuningan Rp 2.209.519,29
- Kota Banjar Rp 2.204.754,48
Baca juga: Gaji UMR Sumedang 2025, Peringkat ke-12 di Jawa Barat
Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Untuk UMP sendiri merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Baca juga: Gaji UMR Tasikmalaya Kota dan Kabupaten pada 2025

Ketetapan UMK Cirebon 2025
Dalam Kepgub 561 disebutkan, gaji UMR Cirebon 2025, baik kota maupun kabupaten, wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Terkini Lainnya
- Sempat Diisukan Dihapus, Gaji Ke-13 dan THR untuk ASN Akhirnya Ada Titik Terang
- IHSG Awal Sesi Masih Merahi, Rupiah Menguat Tipis
- Memahami Perbedaan Gas LPG dan LNG, Apa Saja?
- 5 Fakta PT Timah Pecat Karyawan Buntut Ejek Honorer Pakai BPJS
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 7 Februari 2025 di Pegadaian
- Jadwal KRL Solo Jogja (PP) pada 7-9 Februari 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja (PP) pada 7-9 Februari 2025
- Duduk Perkara Kabar Anggaran IKN Diblokir, Bagaimana "Nasib" Pembangunannya?
- PT TRPN Terbukti Lakukan Reklamasi Ilegal, Diminta Segera Bongkar Pagar Laut Bekasi
- "Menghilang" Saat Mau Diperiksa, Mandor Pagar Laut Tangerang Dicari KKP
- Kenapa Harga Saham BBCA di Bawah Rp 9.000? Manajemen: Imbas Makroekonomi Global
- Sudah Cukupkah Definisi Kemiskinan?
- Cerita ASN Kantornya Efisiensi Anggaran, "Dulu kalau Rapat Ada Snack Box, Sekarang Enggak Ada...."
- Apakah IHSG Hari Ini Bakal "Rebound" di Akhir Sesi Perdagangan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Jumat
- Dedi Mulyadi Bongkar Dugaan Calo Tenaga Kerja di Karawang, Wamenaker: Harus Diberantas
- Duduk Perkara Kabar Anggaran IKN Diblokir, Bagaimana "Nasib" Pembangunannya?
- Gaji UMR Tasikmalaya Kota dan Kabupaten pada 2025
- Hingga H-1 Natal, 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Gaji UMR Majalengka 2025, Peringkat ke-22 di Jawa Barat
- Mau Investasi Emas? Simak Tips Ini
- MA Tolak Kasasi Pailit Sritex, 15.000 Pekerja Bakal Demo ke Jakarta