Beras Premium Lokal Dikecualikan dari PPN 12 Persen

JAKARTA, - Perum Bulog buka suara terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang bakal berlaku pada 2025.
Kebijakan ini sebelumnya menimbulkan kekhawatiran bahwa beras premium lokal akan terdampak.
Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto, menegaskan bahwa Bulog akan mengikuti ketentuan pemerintah.
Baca juga: Bapanas: Beras Premium Lokal Bebas PPN 12 Persen

Sebagai operator, Bulog hanya menjalankan kebijakan, bukan merancangnya.
"Bulog pasti mengikuti ketentuan dari pemerintah," ujar Suyamto kepada Kontan.co.id, Minggu (29/12/2024).
Namun, Suyamto menyampaikan informasi yang diterima dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), bahwa beras premium yang berasal dari produksi petani dalam negeri akan dikecualikan dari kebijakan kenaikan PPN.
Saat ini, Bulog masih menunggu keterangan resmi dari pemerintah mengenai hal tersebut.
Baca juga: Nataru, Mentan Jamin Stok Beras, Telur, hingga Cabai Aman
PPN 12 persen untuk beras khusus impor
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa beras premium lokal tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk beras khusus impor, seperti beras yang digunakan untuk kebutuhan hotel atau restoran.
"Beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN (12 persen) itu beras khusus yang diimpor," jelas Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Arief juga menegaskan bahwa pemerintah sedang berfokus menggenjot produksi beras dalam negeri.
Terkini Lainnya
- Pengetatan BBM, BPH Migas Anggap Kuota Sekarang Terlalu Besar
- Jakarta Electric PLN Kalahkan Gresik Petrokimia, Langkah ke Final Four Makin Pasti
- Jelang Ramadhan, Asosiasi Kedelai Indonesia Sebut Stok Aman
- Jadwal KA Parahyangan 2025, Rute, dan Harga Tiketnya
- PMK 11 Tahun 2025, PPN Jasa Tenaga Kerja dan Periklanan Berubah
- Teguk Hanya Punya 4 Karyawan Tetap, Sisanya Karyawan Kontrak
- Pengawasan Elpiji 3 Kg: BPH Migas Siap Tugas Baru, Regulasinya Masih Dikaji
- Cara Ganti Kartu ATM BCA Expired dan Biayanya
- Coretax Belum Digunakan untuk Lapor SPT Tahunan, Masih Pakai e-Filling
- Masa Depan Industri Tembaga
- PMK 11 Tahun 2025 Diterbitkan, PPN untuk LPG hingga Hasil Tembakau Berubah
- 169.000 Penggilingan Padi Siap Bantu Serap 2,1 Juta Ton Beras Petani hingga April
- Bantu Bulog, Pengusaha Penggilingan Bakal Serap 2,1 Juta Ton Beras
- Pemesanan Tiket KA Lebaran 2025 Dimulai Pukul 00.00 WIB
- Rapat dengan DPR, BPH Migas "Curhat" Kekurangan Personel
- [POPULER MONEY] Harvey Moeis Peserta PBI BPJS Kesehatan | Apindo Minta PPN 12 Persen Ditunda
- Kajian Merger 3 BUMN Transportasi Laut Ditargetkan Rampung Kuartal I 2025
- Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Berakhir Besok, Cek Kembali Kriterianya
- Taspen Umumkan Perubahan Autentikasi Pensiunan PNS Berlaku Mulai 2025
- Cara Mudah Setor Tunai BSI Lewat ATM dan Teller Bank