pattonfanatic.com

Beras Premium Lokal Dikecualikan dari PPN 12 Persen

Ilustrasi beras. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, memastikan bahwa beras premium dalam negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Lihat Foto

JAKARTA, - Perum Bulog buka suara terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang bakal berlaku pada 2025.

Kebijakan ini sebelumnya menimbulkan kekhawatiran bahwa beras premium lokal akan terdampak.

Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto, menegaskan bahwa Bulog akan mengikuti ketentuan pemerintah.

Baca juga: Bapanas: Beras Premium Lokal Bebas PPN 12 Persen

ilustrasi berasFREEPIK/FREEPIK ilustrasi beras

Sebagai operator, Bulog hanya menjalankan kebijakan, bukan merancangnya.

"Bulog pasti mengikuti ketentuan dari pemerintah," ujar Suyamto kepada Kontan.co.id, Minggu (29/12/2024).

Namun, Suyamto menyampaikan informasi yang diterima dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), bahwa beras premium yang berasal dari produksi petani dalam negeri akan dikecualikan dari kebijakan kenaikan PPN.

Saat ini, Bulog masih menunggu keterangan resmi dari pemerintah mengenai hal tersebut.

Baca juga: Nataru, Mentan Jamin Stok Beras, Telur, hingga Cabai Aman

PPN 12 persen untuk beras khusus impor

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa beras premium lokal tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk beras khusus impor, seperti beras yang digunakan untuk kebutuhan hotel atau restoran.

"Beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN (12 persen) itu beras khusus yang diimpor," jelas Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).

Arief juga menegaskan bahwa pemerintah sedang berfokus menggenjot produksi beras dalam negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat