pattonfanatic.com

Soal "Going Concern" Sritex, Kemenperin: Kami Lagi Mencari Salinan Putusan MA...

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencari salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Menurut dia, Kemenperin ingin melihat apakah poin soal going concern (kelangsungan usaha) ada di dalam putusan MA tersebut.

"Kami berusaha lagi mencari salinan putusan kepailitan itu. Terutama kami ingin lihat soal poin going concern. Going concern itu kan, apakah kuratornya akan memperhatikan soal pengoperasian kembali industri-nya? Atau tidak? Dan itu ada di salinan putusan," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Baca juga: 10.000 Pekerja Sritex Akan Temui Prabowo, Ini yang Bakal Disampaikan

Adapun going concern atau asas kelangsungan usaha biasa digunakan di bidang akuntansi yang berkaitan dengan laporan keuangan suatu perusahaan.

Dalam praktik bisnis, going concern digunakan sebagai parameter dalam memperkirakan kemampuan usaha suatu perusahaan dalam mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu.

Dalam konteks kondisi Sritex, asas going concern yang dapat diusulkan kurator dirasa sangat dibutuhkan untuk mempertahankan kegiatan usaha.

Febri menekankan, poin going concern penting untuk dicermati di dalam putusan MA lantaran untuk menentukan masa depan Sritex.

"Itulah pentingnya melihat salinan putusan itu. Apa di salinan putusan itu ada isi soal going concern itu atau tidak. Ya, kan kita sampai sekarang juga lagi berusaha untuk mendapatkan salinan putusannya," ungkapnya.

Namun, hingga saat ini menurut Febri, salinan putusan dari MA belum didapatkan.

Lebih lanjut, Febri mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil para kurator PT Sritex. Pemanggilan kemungkinan bakal dilakukan awal Januari 2025.

"Ya, kami akan memanggil kurator. Kami akan bertanya soal apa tindak lanjut yang akan diambil oleh kurator," tutur Febri.

Sementara itu, saat ditanya soal rencana aksi demonstrasi 10.000 karyawan Sritex ke Jakarta, Febri menyatakan menghormati.

"Ya, itu kan hak mereka. Silakan. Kami persilakan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, MA menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terkait status pailit yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat