Soal "Going Concern" Sritex, Kemenperin: Kami Lagi Mencari Salinan Putusan MA...
JAKARTA, - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencari salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Menurut dia, Kemenperin ingin melihat apakah poin soal going concern (kelangsungan usaha) ada di dalam putusan MA tersebut.
"Kami berusaha lagi mencari salinan putusan kepailitan itu. Terutama kami ingin lihat soal poin going concern. Going concern itu kan, apakah kuratornya akan memperhatikan soal pengoperasian kembali industri-nya? Atau tidak? Dan itu ada di salinan putusan," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Baca juga: 10.000 Pekerja Sritex Akan Temui Prabowo, Ini yang Bakal Disampaikan
Adapun going concern atau asas kelangsungan usaha biasa digunakan di bidang akuntansi yang berkaitan dengan laporan keuangan suatu perusahaan.
Dalam praktik bisnis, going concern digunakan sebagai parameter dalam memperkirakan kemampuan usaha suatu perusahaan dalam mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
Dalam konteks kondisi Sritex, asas going concern yang dapat diusulkan kurator dirasa sangat dibutuhkan untuk mempertahankan kegiatan usaha.
Febri menekankan, poin going concern penting untuk dicermati di dalam putusan MA lantaran untuk menentukan masa depan Sritex.
"Itulah pentingnya melihat salinan putusan itu. Apa di salinan putusan itu ada isi soal going concern itu atau tidak. Ya, kan kita sampai sekarang juga lagi berusaha untuk mendapatkan salinan putusannya," ungkapnya.
Namun, hingga saat ini menurut Febri, salinan putusan dari MA belum didapatkan.
Lebih lanjut, Febri mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil para kurator PT Sritex. Pemanggilan kemungkinan bakal dilakukan awal Januari 2025.
"Ya, kami akan memanggil kurator. Kami akan bertanya soal apa tindak lanjut yang akan diambil oleh kurator," tutur Febri.
Sementara itu, saat ditanya soal rencana aksi demonstrasi 10.000 karyawan Sritex ke Jakarta, Febri menyatakan menghormati.
"Ya, itu kan hak mereka. Silakan. Kami persilakan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, MA menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terkait status pailit yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November 2024.
Terkini Lainnya
- Kisruh Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?
- Usai Dicabut, Bambu Pagar Laut Tangerang Bakal Dijadikan Barang Bukti Proses Hukum
- Jelang Penambahan Jadwal Whoosh, KCIC Pastikan Kesiapan Operasional
- Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Rombongan Kadin Bertolak ke India, Soroti 5 Sektor untuk Investasi
- Sudah Periksa Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut, KKP Belum Ungkap Hasilnya
- Starbucks Indonesia Klarifikasi Larangan Pakai Fasilitas Tanpa Beli dan PHK
- IHSG dan Rupiah Menanjak di Awal Sesi Perdagangan
- Naik Lagi Rp 15.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 22 Januari 2025
- Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Tunggu Arahan Prabowo
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 22 Januari 2025 di Pegadaian
- Menteri KP Buru Pemasang Pagar Laut, bila Ketemu Bakal Didenda
- Bersih-bersih Developer Nakal untuk Lancarkan Program 3 Juta Rumah
- Kisruh Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Soal Temuan Sertifikat Deposito BI di UIN Makassar, Ini Penjelasan Bank Indonesia
- Bagaimana Cara Mengatur Keuangan agar Tidak Boros?
- Indeks Kepercayaan Industri Desember 2024 Melambat
- Waskita Karya Garap Proyek "Land Development" Papua Selatan Senilai Rp 109,6 Miliar
- Cara Mencapai Kesuksesan Karier di Tahun 2025, Lakukan 3 Hal Ini