pattonfanatic.com

Kemenperin Sebut Industri Lebih Takut Relaksasi Impor Dibandingkan PPN 12 Persen

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif.
Lihat Foto

JAKARTA, - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, industri bisa menerima kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku awal 2025.

Menurut dia, industri lebih khawatir dengan kebijakan relaksasi impor yang bisa menyebabkan banjirnya produk impor murah di pasaran dalam negeri.

"Kemenperin melihat pandangan pelaku usaha terhadap kondisi usaha, industri-nya untuk enam bulan ke depan ini mencerminkan bahwa bagi industri manufaktur Indonesia, isu soal kenaikan PPN 12 persen itu bisa diterima oleh industri," ujar Febri dalam konferensi pers Rilis Indeks Kepercayaan Industri Bulan Desember 2024 di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Baca juga: Beras Premium Lokal Dikecualikan dari PPN 12 Persen

Terlebih lanjut dia, kenaikan PPN diikuti paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah, misalnya insentif pajak pertambahan nilai (PPH) untuk industri padat karya, insentif hybrid, dan berbagai insentif serta program kebijakan.

"Ini yang menurut kami, kami baca dari hasil penilaian optimisme pelaku usaha, pelaku industri. Namun, kami masih menerima laporan bahwa yang lebih ditakutkan oleh industri adalah kebijakan relaksasi impor yang mengakibatkan pasar domestik banjir produk impor murah," jelasnya.

"Ini lebih ditakutkan oleh industri dibandingkan dengan kenaikan PPN (menjadi) 12 persen," tegasnya.

Febri lantas menjelaskan, jika PPN naik menjadi 12 persen, maka akan menaikkan harga bahan baku penolong. Namun, industri bisa menyesuaikan dengan menurunkan utilisasi dan menaikkan harga jual produk manufaktur.

Febri memperkirakan, penurunan utilisasi yang terjadi sekitar 2-3 persen. Dia mencontohkan, jika ada kenaikan PPN menjadi 12 persen, harga jual produk yang sebelumnya Rp 50.000 bisa naik menjadi Rp 56.000.

Tetapi dengan adanya kebijakan relaksasi impor, industri kesulitan menurunkan harga jual produk mereka.

"Kalau PPN (naik jadi) 12 persen, industri masih bisa menyesuaikan dengan menaikkan harga. Kalau banjir produk impor, industri mau bagaimana menyesuaikan? Utilisasinya bisa turun di atas 10 persen?" tutur Febri.

"Dan bahkan banyak industri kolaps dan mem-PHK karena kebijakan relaksasi impor," tambahnya.

Baca juga: Minta PPN 12 Persen Ditunda, Apindo: Vietnam Turun Jadi 8 Persen, Kita Kok Malah Naik...

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat