pattonfanatic.com

Menaker: Proses Hukum Sritex Belum Final, Kita Dorong Going Concern

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di sela acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli memberikan tanggapan tentang kondisi terbaru PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pasca Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi status pailit.

Menurut Menaker, proses hukum terkait Sritex saat ini masih berjalan. Pihaknya pun berharap produksi masih tetap bisa berjalan di perusahaan tekstil itu.

"Sritex itu kan (proses hukum) belum final ya, kan masih ada proses hukum. Jadi sebenarnya ya ini masih berjalan dan beberapa kali kan kita menyampaikan kita mendorong untuk going concern," ujar Yassierli di Jakarta, sebagaimana dilansir pada Selasa (31/12/2024).

"Ya kita harap produksi tetap jalan. Tunggu saja, ini masih proses (hukum), belum final," tegasnya.

Baca juga: Soal Going Concern Sritex, Kemenperin: Kami Lagi Mencari Salinan Putusan MA...

Adapun proses hukum yang dimaksud adalah peninjauan kembali atau PK yang dilayangkan oleh PT Sritex terhadap putusan MA.

MA sebelumnya menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terkait status pailit yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November 2024.

Merespons putusan MA, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi internal.

Hasilnya, manajemen PT Sritex memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan MA tersebut.

Selain itu, menurut Wawan, upaya PK tidak semata untuk kepentingan perusahaan saja, melainkan juga membawa aspirasi seluruh keluarga besar PT Sritex.

Wawan juga menjelaskan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, PT Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usaha dan tidak melakukan PHK kepada karyawan.

Sementara itu, pada Senin (30/12/2024), Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencari salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi status pailit PT Sritex.

Menurut dia, Kemenperin ingin melihat apakah poin soal going concern (kelangsungan usaha) ada di dalam putusan MA tersebut.

"Kami berusaha lagi mencari salinan putusan kepailitan itu. Terutama kami ingin lihat soal poin going concern. Going concern itu kan, apakah kuratornya akan memperhatikan soal pengoperasian kembali industri-nya? Atau tidak? Dan itu ada di salinan putusan," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin.

Adapun going concern atau asas kelangsungan usaha biasa digunakan di bidang akuntansi yang berkaitan dengan laporan keuangan suatu perusahaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat