Menaker: Proses Hukum Sritex Belum Final, Kita Dorong Going Concern
JAKARTA, - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli memberikan tanggapan tentang kondisi terbaru PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pasca Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi status pailit.
Menurut Menaker, proses hukum terkait Sritex saat ini masih berjalan. Pihaknya pun berharap produksi masih tetap bisa berjalan di perusahaan tekstil itu.
"Sritex itu kan (proses hukum) belum final ya, kan masih ada proses hukum. Jadi sebenarnya ya ini masih berjalan dan beberapa kali kan kita menyampaikan kita mendorong untuk going concern," ujar Yassierli di Jakarta, sebagaimana dilansir pada Selasa (31/12/2024).
"Ya kita harap produksi tetap jalan. Tunggu saja, ini masih proses (hukum), belum final," tegasnya.
Baca juga: Soal Going Concern Sritex, Kemenperin: Kami Lagi Mencari Salinan Putusan MA...
Adapun proses hukum yang dimaksud adalah peninjauan kembali atau PK yang dilayangkan oleh PT Sritex terhadap putusan MA.
MA sebelumnya menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terkait status pailit yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November 2024.
Merespons putusan MA, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi internal.
Hasilnya, manajemen PT Sritex memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan MA tersebut.
Selain itu, menurut Wawan, upaya PK tidak semata untuk kepentingan perusahaan saja, melainkan juga membawa aspirasi seluruh keluarga besar PT Sritex.
Wawan juga menjelaskan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, PT Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usaha dan tidak melakukan PHK kepada karyawan.
Sementara itu, pada Senin (30/12/2024), Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencari salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi status pailit PT Sritex.
Menurut dia, Kemenperin ingin melihat apakah poin soal going concern (kelangsungan usaha) ada di dalam putusan MA tersebut.
"Kami berusaha lagi mencari salinan putusan kepailitan itu. Terutama kami ingin lihat soal poin going concern. Going concern itu kan, apakah kuratornya akan memperhatikan soal pengoperasian kembali industri-nya? Atau tidak? Dan itu ada di salinan putusan," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin.
Adapun going concern atau asas kelangsungan usaha biasa digunakan di bidang akuntansi yang berkaitan dengan laporan keuangan suatu perusahaan.
Terkini Lainnya
- Terbesar Kedua di RI, PLTA Jatigede Tekan Emisi Karbon 415.800 Ton Per Tahun
- Banjir Grobogan Ganggu Perjalanan Kereta, KAI Kembalikan 100 Persen Tiket Pelanggan
- BNI Bidik Pertumbuhan Kredit 10 Persen
- Kinerja Saham Perbankan Diprediksi Masih Kuat Tahun Ini, Apa Penopangnya?
- Gandeng SMBC, Sucorinvest Asset Management Perluas Jangkauan Produk Reksa Dana
- Wamenkop Dorong Koperasi Perikanan Jadi Pemasok Makan Bergizi Gratis
- KKP: Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sudah Capai 5 Kilometer
- Strategi Indonesia di BRICS: Peluang Perdagangan hingga Gugatan Standar Internasional
- Holding BUMN Danareksa Dukung Pariwisata Nasional lewat Revitalisasi
- Didenda Rp 202,5 Miliar oleh KPPU, Google Akan Banding
- Tahun Ini Pemerintah Akan Impor 180.000 Ton Daging Sapi dan 100.000 Ton Daging Kerbau
- 10 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak 2024
- Titiek Soeharto soal Pagar Laut: Yang Mengkavling-kavling Laut Tanpa Izin, Segera Ditertibkan
- BSI Dapat Alokasi KUR Syariah Rp 17 Triliun pada Tahun Ini
- ExxonMobil Kucurkan Investasi CCS dan Pabrik Petrokimia Rp 162 Triliun di RI
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 31 Desember 2024 di Pegadaian
- Prabowo: Penyelundupan Ancam Industri Tekstil dan Ratusan Ribu Pekerja Kita
- Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Simak Perubahan Jadwal Tahapannya
- Hari Ini dan Besok, Tarif MRT Jakarta Hanya Rp 1
- Podcast GoodGuide "Marriage is Scary", Takut Beneran atau Tren Semata?