pattonfanatic.com

Transaksi Saham Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Biaya Transaksi Bakal Naik

Ilustrasi saham, pergerakan saham.
Lihat Foto

JAKARTA, - Transaksi efek yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulaiesok hari, 1 Januari 2025.

Hal ini seiring dengan keputusan pemerintah untuk melanjutkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun depan.

Ketentuan penyesuaian tarif PPN untuk setiap transaksi saham itu pun tercantum dalam Surat Edaran Bursa Efek Indonesia (BEI) No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025.

Baca juga: Kemenperin Sebut Industri Lebih Takut Relaksasi Impor Dibandingkan PPN 12 Persen

"Seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen," bunyi surat edaran tersebut, dikutip Selasa (31/12/2024).

Sementara untuk invoice dan faktur pajak atas layanan BEI yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan lama, yakni dengan tarif PPN 11 persen.

"Ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak," tulis surat edaran BEI.

Keputusan tersebut pun sudah diamini oleh perusahaan-perusahaan sekuritas yang melayani transaksi efek di BEI.

Misal saja PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, yang menyatakan, mulai dari transaksi saham, obligasi, hingga reksa dana bakal dikenakan PPN sebesar 12 persen, terhitung sejak 1 Januari 2025.

"Kenaikan ini merupakan amanat UU HPP No. 7 Tahun 2021. Tidak hanya saham, layanan bursa lain seperti obligasi dan reksa dana juga terkena dampaknya," tulis Mirae Asset, lewat unggahan akun resmi Instagram @miraeassetsekuritas_id.

Dalam unggahan yang sama, Mirae Asset menyatakan, kenaikan tarif PPN itu bakal mengerek biaya atau fee transaksi serta beban pajak investor.

Sementara itu, PT Trust Sekuritas melalui pesan yang dikirimkan kepada para penggunanya menyatakan, perusahaan bakal melakukan penyesuaian pada biaya transaksi, seiring dengan kenaikan PPN.

"Kenaikan tarif berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi obyek PPN," tulis Trust Sekuritas.

Baca juga: Jelang 1 Januari 2025, Sri Mulyani Belum Juga Terbitkan Aturan Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat