Gaji UMR Magelang 2025, Lengkap Kota dan Kabupaten
- Gaji UMR Magelang 2025 sudah disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha, masing-masing sebesar Rp 2.281.230 untuk Kota Magelang dan sebesar Rp 2.467.488 untuk Kabupaten Magelang.
UMR Kota Magelang relatif lebih rendah dibandingkan dengan UMR Kabupaten Magelang, selisihnya terpaut Rp 186.250.
Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Kota (DPK) Magelang.
Pada tahun 2024, gaji UMR Magelang tercatat sebesar Rp 2.142.000 untuk kota dan Rp 2.316.890 untuk kabupaten, sehingga apabila dibandingkan UMK Magelang 2025, kenaikannya cukup tinggi dengan persentase sama-sama 6,5 persen.
Besaran gaji UMR Magelang 2025 ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Aturan lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca juga: Gaji UMR Kendal 2025, Tertinggi Ketiga di Jateng
UMR Magelang 2025 dan seluruh Jateng
Untuk diketahui, UMR Kota Magelang ini berada di urutan ke-25, sementara UMR Kabupaten Magelang ada di rangking ke-12 se-Jawa Tengah.
Gaji UMR Magelang 2025 ini bisa diperbandingkan dengan daerah-daerah tetangganya. Misalnya Kota Semarang dan Kabupaten Semarang yang masing-masing menetapkan upah minimum Rp 3.454.827 dan Rp 2.750.136.
Lalu Kota Salatiga Rp 2.533.538, Kabupaten Boyolali Rp 2.396.598, dan Kabupaten Purworejo dengan upah minimumnya Rp 2.265.937.
Adapun kenaikan UMR 2025 di 35 kabupaten/kota se-Jateng masing-masing sebesar 6,5 persen. Berikut daftar lengkap UMR kabupaten/kota seluruh Jawa Tengah:
- UMK Kota Semarang 2025: Rp 3.454.827,00
- UMK Kabupaten Demak 2025: Rp 2.940.716,00
- UMK Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455,25
- UMK Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136,00
- UMK Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485,72
- UMK Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.248,00
- UMK Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224,00
- UMK Kota Pekalongan: Rp 2.545.138,00
- UMK Kabupaten Batang: Rp 2.534.382,00
- UMK Kota Salatiga: Rp 2.533.583,00
- UMK Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653,59
- UMK Kabupaten Magelang: Rp 2.467.488,00
- UMK Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.110,00
- UMK Kota Surakarta Rp 2.416.560,00
- UMK Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598,00
- UMK Kabupaten Klaten: Rp 2.389.872,78
- UMK Kota Tegal: Rp 2.376.683,82
- UMK Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.410,00
- UMK Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283,12
- UMK Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521,38
- UMK Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937,67
- UMK Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873,55
- UMK Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488,00
- UMK Kabupaten Pati: Rp 2.332.350,00
- UMK Kota Magelang: Rp 2.281.230,00
- UMK Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.089,54
- UMK Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.850,00
- UMK Kabupaten Blora: Rp 2.238.430,85
- UMK Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168,78
- UMK Kabupaten Tegal: Rp 2.333.586,46
- UMK Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140,00
- UMK Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801,50
- UMK Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200,00
- UMK Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587,50
- UMK Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475,32
Baca juga: Gaji UMR Batang, Peringkat ke-9 di Jateng
Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Untuk UMP sendiri merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Baca juga: Gaji UMR Salatiga 2025, Peringkat ke-10 di Jateng
Ketetapan UMK Magelang 2025
Dalam Kepgub Jateng disebutkan, gaji UMR Magelang 2025, baik kota maupun kabupaten, wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Terkini Lainnya
- Dorong Kemandirian Ekonomi Umat, DMI Gandeng UMKM
- Cara Top Up DANA dari BCA dan Biayanya
- Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Bambu Misterius di Laut
- Rincian Biaya Ganti Kartu Debit ATM BCA Terbaru Tahun 2025
- ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik lewat Reverse Vending Machine
- Dukung Gerakan Satu Juta Pohon, KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon di Wilayah Operasional
- Tutup Layanan Marketplace, Bukalapak Bisa Makin Untung?
- Cara Beli Tiket Proliga 2025 di PLN Mobile
- Simak, Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu Menurut Kemenaker
- Bukalapak Tutup Layanan Produk Fisik, Mendag Bilang Begini
- Gaji UMR Bojonegoro 2025 dan Daerah Lain di Seluruh Jatim
- 22 Persen Pekerjaan Saat Ini Akan Terdisrupsi oleh AI
- Gaji UMR Magetan 2025 dan Kenaikannya 5 Tahun Terakhir
- KAI Bakal Rilis Gapeka 2025, Waktu Perjalanan Kereta Makin Singkat
- Budi Arie Sebut Anggaran Makan Bergizi Gratis Akan Ditingkatkan
- Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Bambu Misterius di Laut
- Gaji UMR Salatiga 2025, Peringkat ke-10 di Jateng
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang, Ini Jadwal Terbarunya
- Simak, Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen
- Ini Harga Pertamina Dex Terbaru di SPBU se-Indonesia pada Januari 2025
- Nyaris Seluruh Kembang Api di Bumi Adalah Made in China