Pendaftaran Diperpanjang, Tenaga Honorer yang Penuhi Kriteria Diminta Ikuti Seleksi PPPK Tahap 2
JAKARTA, - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta semua kementerian/lembaga di pusat dan daerah memastikan seluruh tenaga non-ASN (tenaga honorer) yang terdaftar di instansi masing-masing mengikuti pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II.
Tenaga honorer yang dimaksud adalah mereka yang terdata di database BKN, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, non-ASN database BKN yang dinyatakan tms pada seleksi administrasi pengadaan CPNS serta non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
"Instansi pemerintah harus memastikan seluruh tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi," ujar Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja dalam keterangan resmi dilansir pada Kamis (1/1/2025).
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang, Ini Jadwal Terbarunya
Instansi pemerintah diminta memastikan data tenaga honorer itu sesuai dengan kriteria seleksi tahap II pada empat jabatan yang tersedia, yakni jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional atau penata layanan operasional.
Selain itu, Aba meminta instansi pusat dan daerah menyiapkan anggaran untuk PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu baik melalui belanja pegawai/non-belanja pegawai.
“Jadi ini menjamin ketenangan, bahwa tidak ada PHK massal, tidak ada yang dirugikan karena pengurangan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Aba.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Menpan RB: Yang Tak Lolos Seleksi Sebelumnya Bisa Ikut
Terkini Lainnya
- KAI Bakal Datangkan 612 Kereta Baru dari INKA, Bertahap sampai 2027
- Risiko Perang Dagang, Saham Berdividen Tinggi Jadi Pilihan Investasi
- OJK Siapkan Aturan Baru untuk Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan
- Menkop Budi Arie Serahkan Daftar Koperasi "Open Loop" ke OJK
- Demi Keselamatan, KAI Ganti 495 Km Rel dan 210 Wesel Selama 2024
- J Trust Bank Jalin Kerja Sama Kredit dengan Fintech Lending Danai.id, Dukung Ekosistem Ekonomi Biru
- Vietnam Jadi Pemain Utama Ekspor Durian, Nilainya Tembus Rp 53,6 Triliun
- Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
- Operasional TikTok di AS Dikabarkan Bakal Dijual ke Elon Musk
- Retno Marsudi Resmi Jadi Komisaris Independen PT Vale Indonesia
- DPR Dorong Apple Produksi Komponen di Indonesia
- Optimalkan Layanan, Uji Coba Kereta Baru KAI Dilakukan Sesuai SOP
- KKP Pastikan Pagar Bambu di Laut Bekasi Tak Berizin
- Sisa Dana IPO Cimory Rp 2,19 Triliun, Mengendap di Deposito dan Obligasi
- Pertamina Akuisisi 20 Persen Saham Produsen Energi Surya Filipina
- Pendiri Mitra Keluarga dan Kalbe Farma, Dr. Khouw Lip Swan, Tutup Usia
- Sri Mulyani: PPN Tidak Naik
- Gaji UMK Karanganyar 2025, Masih Tertinggi se-Solo Raya
- Cek Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo Per 1 Januari 2025
- Resmi, Tarif Listrik per kWh pada Januari sampai Maret 2025 Tidak Naik
- Gaji UMR Tegal 2025, Baik Kota maupun Kabupaten