Berapa Batas Maksimal Beli Token Listrik Diskon 50 Persen?

- Diskon token listrik 50 persen yang berlaku pada Januari dan Februari 2025 memiliki batas maksimal. Artinya, pelanggan prabayar tidak bisa membeli token listrik melebihi batas yang sudah ditetapkan.
Diskon listrik 2025 diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, sebagai bagian dari kebijakan insentif untuk mengurangi dampak PPN naik 12 persen per 1 Januari 2025.
"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon (listrik) sebanyak 50 persen untuk 2 bulan (Januari dan Februari 2025)," kata Airlangga dikutip pada 16 Desember 2024.
Teknisnya, diskon token listrik 50 persen bagi pelanggan prabayar secara otomatis akan menyesuaikan. Sebagai contoh, pembelian token listrik normal Rp 100.000 akan mendapatkan 63,6 kWh, adanya diskon listrik 50 persen pelanggan mendapatkan 127,2 kWh.
Lalu, berapa batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen pada Januari dan Februari 2025?
Baca juga: Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025, Ini Cara Mendapatkannya
Batas maksimal beli token listrik tarif diskon 50 persen
Dikutip dari (1/1/2024), pembatasan pembelian token listrik sesuai daya terpasang dilakukan untuk memastikan semua pelanggan mendapatkan diskon listrik secara merata.
Batas maksimal pembelian token listrik tarif diskon 50 persen sesuai daya terpasang sebagai berikut:
- Daya 450 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 415
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp 134.460
- Diskon listrik maksimal: Rp 67.230.
- Daya 900 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 648 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 1.352
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp 876.096
- Diskon listrik maksimal: Rp 438.048.
Baca juga: Resmi, Tarif Listrik per kWh pada Januari sampai Maret 2025 Tidak Naik
- Daya 1.300 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 936 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp 1,35 juta
- Diskon listrik maksimal: Rp 676.119.
Baca juga: Jarang Disadari, Ini 6 Kebiasaan yang Bisa Bikin Boros Listrik
- Daya 2.200 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 1.584 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp 2,28 juta
- Diskon listrik maksimal: Rp 1,14 juta.
Sebagai tambahan informasi, target sasaran penerima diskon listrik PLN sebesar 50 persen untuk bulan Januari-Februari 2025 sebagai berikut:
- Daya terpasang 450 VA, terdapat 24,6 juta pelanggan
- Daya terpasang 900 VA, terdapat 38 juta pelanggan
- Daya terpasang 1.300 VA, terdapat 14,1 juta pelanggab
- Daya terpasang 2.200 VA, terdapat 4,6 juta pelanggan.
Demikian ulasan informasi mengenai batas maksimal beli token listrik diskon 50 persen pada Januari dan Februari 2025.
(Aditya Priyatna Darmawan/Irawan Sapto Adhi, Mela Arnani)
Baca juga: Bagaimana Cara Memasukkan Token Listrik ke Meteran?
Terkini Lainnya
- Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Ceknya
- Duduk Perkara BYOND BSI yang Eror, "Upgrade" Sistem sampai Normal Kembali
- KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi
- Cek Rekening, Dana Investasi SBR012T2 Sudah Cair
- IHSG Bakal Terkoreksi Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi dan Industri Baja-Aluminium
- Sempat Punya Ratusan, Kini Gerai Teguk Tinggal 35 Outlet
- Investor Keluhkan Aktivitas Ormas, Begini Respons BKPM
- Mau Pasang Listrik Baru? Catat Biaya Penyambungan PLN 2025
- Menteri Rosan Bantu Carikan Investor untuk IKN Sampai ke Singapura
- Ombudsman Bongkar Masalah Distribusi Elpiji 3 Kg: Stok Tak Merata, Masyarakat Sulit Akses
- [POPULER MONEY] Jadwal dan Cara Cek PenerimaBansos BPNT 2025 | DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Gunakan 2 Sistem Perpajakan
- Ketika Lampu Redup dan AC Semakin Hangat di Kementerian BUMN…
- Rahasia Sukses Menurut Steve Jobs: Bukan Soal Bakat, tapi Cara Berpikir
- Muslim LifeFair Bakal Digelar di Revo Mall Bekasi, Tawarkan Diskon hingga 70 Persen
- Harga Minyak Kelapa Sawit Turun, Pemerintah Tetapkan Bea Keluar Baru
- Dinilai Picu Maraknya PHK, Serikat Pekerja Minta Pemerintah Cabut Permendag 8/2024
- Simak Rincian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal PPN 12 Persen yang Baru Terbit
- Penjelasan BEI Soal Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen untuk Transaksi Efek
- Indodax Kantongi Lisensi Penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto