pattonfanatic.com

Dinilai Picu Maraknya PHK, Serikat Pekerja Minta Pemerintah Cabut Permendag 8/2024

Ilustrasi kegiatan ekspor dan impor.
Lihat Foto

JAKARTA, - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat mengatakan, keberadaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menjadi pemicu tutupnya banyak perusahaan dan sepinya perdagangan domestik.

Sebab, aturan tersebut membuka keran impor yang menyebabkan membanjirnya barang jadi yang sebenarnya telah banyak diproduksi di Indonesia.

"Salah satu yang paling dirasakan sebab terjadinya tutupnya perusahaan dan sepinya perdagangan domestik kita adalah Permendag Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Bahwa peraturan tersebut telah membuat membanjirnya barang-barang import ke Indonesia," ujar Mirah dilansir siaran pers ASPIRASI, Rabu (1/1/2025).

Baca juga: Kaleidoskop 2024: Permendag 8/2024 yang Dinilai Bikin Industri Tekstil Terpukul

Ilustrasi kegiatan ekspor dan impor.PIXABAY/STOCKSNAP Ilustrasi kegiatan ekspor dan impor.

"Barang yang datang ke Indonesia ternyata barang yang sudah ada dan di produksi di Indonesia mulai dari pakaian jadi, tas, dan perlengkapannya sampai suku cadang kendaraan seperti baut masuk ke indonesia dengan harga yang lebih murah dari barang lokal yang ada di Indonesia," ungkapnya.

Pada akhirnya perusahaan lokal banyak yang tutup karena produksi mereka minim pembeli.

Akibatnya hampir semua sektor industri dibayangi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Yang terbesar di sektor industri tekstil dan alas kaki karena ini sektor padat karya yang menampung jumlah besar pekerja/buruh didalamnya. Lalu disusul dengan sektor industri otomotif, telekomunikasi, perbankan dan yang lainnya," tutur Mirah.

Baca juga: 80.000 Pekerja Kena PHK Selama 2024, Kemenaker Sebut Ada Dorongan Revisi Permendag 8/2024

"Kami minta pemerintah untuk mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk menyelamatkan buruh dan pelaku usaha Indonesia," tegas Mirah.

Adapun Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berisi tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Keberadaan aturan itu sebelumnya telah dikeluhkan para pengusaha tekstil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat