Mengapa Serikat Pekerja dan Industri Kerap Keluhkan Permendag 8/2024?
JAKARTA, - Keberadaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor atau Permendag 8/2024 masih menjadi sorotan sejumlah pihak hingga akhir 2024.
Terbaru, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat mengatakan, keberadaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menjadi pemicu tutupnya banyak perusahaan dan sepinya perdagangan domestik.
Sebab aturan tersebut membuka keran impor yang menyebabkan membanjirnya barang jadi yang sebenarnya telah banyak diproduksi di Indonesia.
"Salah satu yang paling dirasakan sebab terjadinya tutupnya perusahaan dan sepinya perdagangan domestik kita adalah Permendag Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Bahwa peraturan tersebut telah membuat membanjirnya barang-barang import ke Indonesia," ujar Mirah lewat siaran pers ASPIRASI yang dilansir Rabu (1/1/2025).
Baca juga: Dinilai Picu Maraknya PHK, Serikat Pekerja Minta Pemerintah Cabut Permendag 8/2024
"Barang yang datang ke Indonesia ternyata barang yang sudah ada dan di produksi di Indonesia mulai dari pakaian jadi, tas, dan perlengkapannya sampai suku cadang kendaraan seperti baut masuk ke indonesia dengan harga yang lebih murah dari barang lokal yang ada di Indonesia," ungkapnya.
Pada akhirnya perusahaan lokal banyak yang tutup karena produksi mereka minim pembeli.
Akibatnya hampir semua sektor industri dibayangi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Yang terbesar di sektor industri tekstil dan alas kaki karena ini sektor padat karya yang menampung jumlah besar pekerja/buruh didalamnya. Lalu disusul dengan sektor industri otomotif, telekomunikasi, perbankan dan yang lainnya," tutur Mirah.
"Kami minta pemerintah untuk mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk menyelamatkan buruh dan pelaku usaha Indonesia," tegas Mirah.
Baca juga: Kaleidoskop 2024: Permendag 8/2024 yang Dinilai Bikin Industri Tekstil Terpukul
Poin-poin aturan Permendag 8/2024
Adapun Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berisi tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Keberadaan aturan itu sebelumnya telah dikeluhkan para pengusaha tekstil.
Pasalnya beleid tersebut membuat banyak pelaku industri tekstil mengalami disrupsi yang mengakibatkan penutupan pabrik.
Salah satu poin penting dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor beberapa komoditas, seperti obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.
Langkah tersebut bertujuan untuk mempercepat masuknya barang impor ke Indonesia dan memperlancar perdagangan di Indonesia.
Meskipun demikian, kebijakan tersebut dinilai mengancam industri lokal yang sudah tertekan karena harus bersaing dengan produk impor yang sudah membanjiri Indonesia.
Baca juga: 80.000 Pekerja Kena PHK Selama 2024, Kemenaker Sebut Ada Dorongan Revisi Permendag 8/2024
Secara rinci, berikut ini tujuh poin dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024:
Pertama, syarat permohonan Persetujuan impor (PI) oleh importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purna jual dari 18 komoditas yang dulu dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.
Kedua, pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas, berupa elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).
Ketiga, barang impor khusus untuk komoditas yang tertahan dalam di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 harus dikeluarkan.
Baca juga: 60 Perusahaan Dikabarkan Bakal PHK Karyawan, Terdampak Permendag 8/2024
Keempat, pengecualian larangan terbatas (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal 1.500 dollar AS per pengiriman yang diimpor oleh importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.
Kelima, simplifikasi syarat pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang yang tidak diperdagangkan serta barang keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.
Keenam, penambahan ketentuan berupa pengecualian lartas terhadap barang yang tidak untuk kegiatan usaha dan barang kiriman pribadi. Barang tersebut dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlahnya. Ini tidak berlaku untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor.
Ketujuh, penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam,dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) maksimal dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Tekstil Sebut Revisi Permendag 8 Sia-sia jika Impor Ilegal Jalan Terus
Terkini Lainnya
- Cara Mudah Top Up GoPay di Aplikasi BYOND by BSI
- Rektor UII Menolak Usulan Perguruan Tinggi Kelola Bisnis Tambang
- Mengenal Apa Itu HGB: Pengertian, Dasar Hukum, dan Bedanya dengan SHM
- Dua Sektor Asuransi Ini Jadi Penopang Kinerja Qoala Plus
- Lowongan Kerja ODP BNI untuk Lulusan S1, "Fresh Graduate" Bisa Melamar
- 100 Hari Prabowo-Gibran, Ada BUMN di Balik Diskon Tiket Pesawat hingga MBG
- Langkah Pertamina Trans Kontinental Jaga Kelestarian Lingkungan Pesisir
- Rencana Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Ini Pihak yang Terlibat
- Lowongan Kerja ODP Bank Mandiri untuk S1 dan S2, Pendaftaran hingga 31 Januari 2025
- Menteri Rosan: Hilirisasi Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas
- Maruarar Ungkap di IKN Banyak Groundbreaking tapi Pembangunan Sedikit
- Menag Nasaruddin Umar Tak Lagi Jadi Komisaris Independen Semen Indonesia
- Perkuat Layanan Bagi PMI, Mandiri Remittance Bakal Luncurkan "Mandiri Remit"
- Riset Core: Ancaman Tarif Trump Bakal Tingkatkan Ekspor ke Indonesia
- BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D4-S1, Simak Kualifikasinya
- Menavigasi Gelombang Ketidakpastian
- Apakah Kenaikan Harga Gabah dan Jagung Sudah Cukup Menguntungkan Petani?
- Cara Lapor Barang Tertinggal di Kereta Api atau Stasiun
- Penerbangan Umrah di Bandara Soetta Pindah ke Terminal 2F Mulai Akhir Januari 2025
- Pertamax Naik, Ini Perbandingan Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, Vivo, dan BP AKR