pattonfanatic.com

Cara Hitung Besaran kWh dari Setiap Pembelian Token Listrik

Ilustrasi meteran listrik. Cara hitung besaran kWh dari setiap pembelian token listrik. Cara hitung kWh beli token listrik.
Lihat Foto

- Mungkin masih banyak yang bertanya berapa besaran kWh yang diperoleh dari nominal rupiah yang dibeli pelanggan.

Perlu diketahui, pembelian token listrik prabayar akan dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah seperti pembelian pulsa telepon seluler.

Angka yang tertera di meteran atau meter prabayar yang terpasang di rumah besarannya bukan rupiah, melainkan kWh. Dalam hal ini, pelanggan bisa menghitung berapa kWh yang didapat atas pembelian token prabayar.

Lantas, bagaimana cara hitung besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik?

Baca juga: Berapa Batas Maksimal Beli Token Listrik Diskon 50 Persen?

Cara hitung besaran kWh token listrik

Dilansir dari laman resmi PLN, pengisian token listrik akan disesuaikan dengan tarif dasar listrik yang berlaku.

Selain itu, pelanggan akan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing, yaitu 3-10 persen.

Rumus perhitungan besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik adalah harga token yang dibeli dikurangi PPJ daerah dibagi tarif dasar listrik.

Baca juga: Bagaimana Cara Memasukkan Token Listrik ke Meteran?

Sebagai contoh, pelanggan yang berada di wilayah Jakarta akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:

  • Harga token: Rp 50.000
  • PPJ 3 persen: Rp 1.500
  • Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.

Sehingga, pelanggan non subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.

Baca juga: Resmi, Tarif Listrik per kWh pada Januari sampai Maret 2025 Tidak Naik

Lebih lanjut, tarif dasar listrik yang berlaku saat ini sebagai berikut:

  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik Rp 1.352 per kWh
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, tarif listrik Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik Rp 1.699,53 per kWh.

Baca juga: Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025, Ini Cara Mendapatkannya

Diskon token listrik 50 persen pada Januari dan Februari 2025

Sebagai informasi, pada Januari dan Februari 2025 terdapat diskon listrik 50 persen bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar dengan daya terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Bagi pelanggan prabayar, diskon token listrik 50 persen diberikan langsung saat pembelian token listrik. Artinya, pelanggan cukup membeli setengah harga untuk mendapatkan kWh sesuai kebutuhan. 

Pantauan , pelanggan listrik dengan daya R1/2.200 VA membeli token listrik sebesar Rp 1 juta biasanya akan mendapatkan 665,6 kWh.

Adanya diskon token listrik 50 persen dengan pembelian nominal yang sama, pelanggan akan mendapatkan pulsa listrik sebesar 1281,9 kWh.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen, Apa Perlu Daftar untuk Mendapatkannya?

Perlu dicatat, cara mendapatkan diskon token listrik 50 persen tidak memerlukan registrasi tertentu karena diskon akan diberikan secara otomatis oleh sistem PLN.

Periode diskon token listrik berlaku mulai 1 Januari sampai 28 Februari 2025. Pelanggan dapat membeli token listrik diskon selama rentang waktu tersebut, sehingga tidak perlu terburu-buru.

Sementara itu, diskon token listrik bagi pelanggan pascabayar akan langsung dipotong dari tagihan listrik. Untuk tagihan pemakaian Januari periode pembayaran 1-20 Februari 2025, sedangkan tagihan pemakaian Februari 2025, periode pembayaran 1-Maret 2025.

Demikian ulasan informasi mengenai cara hitung besaran kWh listrik yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik dan diskon token listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025.

Baca juga: Cara Mudah Cek Tagihan Listrik Bulanan Lewat HP

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat