Gaji UMR Solo, Peringkat ke-14 di Jateng dan ke-2 di Solo Raya
- Gaji UMR Solo 2025 sudah disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha, sebesar Rp 2.416.560. Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) Solo.
Pada tahun 2024, gaji UMR Kota Solo tercatat sebesar Rp 2.269.070, sehingga apabila dibandingkan UMK Solo 2025, kenaikannya cukup tinggi dengan persentase 6,5 persen.
Besaran gaji UMR Solo 2025 ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca juga: Gaji UMK Karanganyar 2025, Masih Tertinggi se-Solo Raya
UMR Solo peringkat ke-14 di Jateng
Untuk diketahui, UMR Solo 2025 ini berada di urutan ke-14 se-Jawa Tengah. Sementara di kawasan eks Karesidenan Solo atau Solo Raya, kota yang juga dikenal dengan nama Surakarta ini berada di peringkat kedua di bawah Kabupaten Karanganyar.
Gaji UMR Kota Solo 2025 ini bisa diperbandingkan dengan daerah-daerah tetangganya. Misalnya Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten yang menetapkan upah minimum masing-masing Rp 2.396.598 dan Rp 2.389.872.
Perbandingan lainnya yakni upah minimum Kabupaten Sragen di sebelah timurnya sebesar Rp 2.182.200, Kabupaten Sukoharjo Rp 2.359.488, dan Kabupaten Karanganyar Rp 2.437.110.
Adapun kenaikan UMR 2025 di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah masing-masing sebesar 6,5 persen. Berikut daftar lengkap UMR kabupaten/kota seluruh Jawa Tengah:
- UMK Kota Semarang: Rp 3.454.827,00
- UMK Kabupaten Demak: Rp 2.940.716,00
- UMK Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455,25
- UMK Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136,00
- UMK Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485,72
- UMK Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.248,00
- UMK Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224,00
- UMK Kota Pekalongan: Rp 2.545.138,00
- UMK Kabupaten Batang: Rp. 2.534.382,00
- UMK Kota Salatiga: Rp 2.533.583,00
- UMK Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653,59
- UMK Kabupaten Magelang: Rp 2.467.488,00
- UMK Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.110,00
- UMK Kota Surakarta Rp 2.416.560,00
- UMK Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598,00
- UMK Kabupaten Klaten: Rp 2.389.872,78
- UMK Kota Tegal: Rp 2.376.683,82
- UMK Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.410,00
- UMK Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283,12
- UMK Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521,38
- UMK Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937,67
- UMK Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873,55
- UMK Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488,00
- UMK Kabupaten Pati: Rp 2.332.350,00
- UMK Kota Magelang: Rp 2.281.230,00
- UMK Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.089,54
- UMK Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.850,00
- UMK Kabupaten Blora: Rp 2.238.430,85
- UMK Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168,78
- UMK Kabupaten Tegal: Rp. 2.333.586,46
- UMK Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140,00
- UMK Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801,50
- UMK Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200,00
- UMK Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587,50
- UMK Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475,32
Baca juga: Gaji UMR Salatiga 2025, Peringkat ke-10 di Jateng
Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Untuk UMP sendiri merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Baca juga: Gaji UMR Tegal 2025, Baik Kota maupun Kabupaten
Ketetapan UMK Solo 2025
Dalam Kepgub Jateng disebutkan, gaji UMR Solo 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Solo 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Salatiga, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam Kepgub Jateng disebutkan, UMK Solo 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Solo 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Gaji UMR Magelang 2025, Lengkap Kota dan Kabupaten
Terkini Lainnya
- Dua Anak Usaha Pertamina Pasarkan Produk Kilang Ramah Lingkungan ke Pasar Global
- Dorong Bahan Bakar Alternatif, Semen Indonesia Gandeng Resinergi
- Kebakaran Los Angeles Ancam Industri Asuransi AS dengan Kerugian hingga Rp 310 Triliun
- Cara Cek Mutasi Rekening BRI via WhatsApp, Ini Panduannya
- KAI Wisata Hadirkan Diskon Rail Transit Hotel Jogja, Tarif Mulai Rp 295.000
- Bumi Siak Pusako Rampungkan Survei Seismik 2D 156 Kilometer di Blok CPP Rokan Hilir
- Apakah Harga Emas Bisa Cetak Rekor Lagi pada 2025?
- Saham Perbankan Memerah, Analis: Sektor Masih Menarik
- Gandeng Pegadaian, Hartadinata Bangun Ekosistem Emas di Indonesia
- Pelaporan SPT Tahunan 2024 Masih Pakai e-Filing DJP Online, Belum Pakai Coretax
- Kemenperin: Lebih dari 12.000 iPhone 16 Mendapatkan IMEI
- Kemenkeu Sebut Masalah Nomenklatur Jadi Sebab Tukin Dosen ASN Belum Dibayar
- Soal Pagar Laut di Tangerang, Manajemen PIK 2: Itu Tidak Ada Kaitannya dengan Kita...
- Ma'ruf Amin: Keuangan Syariah Indonesia Masih Sangat Potensial
- Cukai Rokok dan Minuman Berpemanis, Mampukah Pemerintah Penuhi Target Rp 244,2 Triliun?
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 9.000, Cek Rincian Per Kamis 2 Januari 2025
- IHSG Hari Ini 2 Januari 2025 Dibuka Menguat, Rupiah Lesu
- Kemenhub Alihkan Pengelolaan Teman Bus di Yogyakarta dan Bali kepada Pemda
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 2 Januari 2025 di Pegadaian
- Naik, Ini Harga Dexlite Terbaru di SPBU se-Indonesia pada Januari 2025