Gaji UMR Boyolali 2025, Tertinggi Ketiga di Solo Raya
- Gaji UMR Boyolali 2025 sudah disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha, sebesar Rp 2.396.598. Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Boyolali.
Pada tahun 2024, gaji UMR Kabupaten Boyolali tercatat sebesar Rp 2.250.327, sehingga apabila dibandingkan UMK Boyolali 2025, kenaikannya cukup tinggi dengan persentase 6,5 persen.
Besaran gaji UMR Boyolali 2025 ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca juga: Gaji UMR Salatiga 2025, Peringkat ke-10 di Jateng
UMR Boyolali peringkat ke-3 di Solo Raya
Untuk diketahui, UMR Boyolali 2025 ini berada di urutan ke-3 di eks Karesidenan Solo atau Solo Raya dan rangking ke-15 se-Jawa Tengah.
Gaji UMR Boyolali 2025 ini bisa diperbandingkan dengan daerah-daerah tetangganya. Misalnya Kota Surakarta dan Kabupaten Klaten yang menetapkan upah minimum masing-masing Rp 2.416.560 dan Rp 2.389.872.
Perbandingan lainnya yakni upah minimum Kabupaten Sragen di sebelah timurnya sebesar Rp 2.182.200, Kabupaten Sukoharjo Rp 2.359.488, dan Kabupaten Karanganyar Rp 2.437.110.
Adapun kenaikan UMR 2025 di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah masing-masing sebesar 6,5 persen. Berikut daftar lengkap UMR kabupaten/kota seluruh Jawa Tengah:
- UMK Kota Semarang 2025: Rp 3.454.827,00
- UMK Kabupaten Demak 2025: Rp 2.940.716,00
- UMK Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455,25
- UMK Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136,00
- UMK Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485,72
- UMK Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.248,00
- UMK Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224,00
- UMK Kota Pekalongan: Rp 2.545.138,00
- UMK Kabupaten Batang: Rp. 2.534.382,00
- UMK Kota Salatiga: Rp 2.533.583,00
- UMK Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653,59
- UMK Kabupaten Magelang: Rp 2.467.488,00
- UMK Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.110,00
- UMK Kota Surakarta Rp 2.416.560,00
- UMK Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598,00
- UMK Kabupaten Klaten: Rp 2.389.872,78
- UMK Kota Tegal: Rp 2.376.683,82
- UMK Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.410,00
- UMK Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283,12
- UMK Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521,38
- UMK Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937,67
- UMK Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873,55
- UMK Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488,00
- UMK Kabupaten Pati: Rp 2.332.350,00
- UMK Kota Magelang: Rp 2.281.230,00
- UMK Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.089,54
- UMK Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.850,00
- UMK Kabupaten Blora: Rp 2.238.430,85
- UMK Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168,78
- UMK Kabupaten Tegal: Rp. 2.333.586,46
- UMK Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140,00
- UMK Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801,50
- UMK Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200,00
- UMK Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587,50
- UMK Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475,32
Baca juga: Gaji UMR Tegal 2025, Baik Kota maupun Kabupaten
Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Untuk UMP sendiri merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Baca juga: Gaji UMR Solo Raya 2025, Karanganyar Tertinggi, Wonogiri Terendah
Ketetapan UMK Boyolali 2025
Dalam Kepgub Jateng disebutkan, gaji UMR Boyolali 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Boyolali 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Boyolali, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam Kepgub Jateng disebutkan, UMK Boyolali 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Boyolali 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Gaji UMR Solo, Peringkat ke-14 di Jateng dan ke-2 di Solo Raya
Terkini Lainnya
- Pertamina Geothermal Energy, Satu-satunya Perusahaan RI yang Masuk Daftar 50 ESG Top Global 2025
- Daya Beli Masyarakat Turun, Bos BCA: Kami Hati-hati Tentukan "Harga" Kredit Konsumer
- Berapa Dividen BCA yang Bakal Dibagikan untuk Tahun Buku 2024?
- Usulan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang Perlu Persetujuan Prabowo
- [POPULER MONEY] eFishery Diduga Rekayasa Laporan Pendapatan Rp 9,74 Triliun | Sosok Wiwoho Basuki Tjokronegoro, Ayah Menteri Terkaya Widiyanti Putri
- Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Jawa Barat via SAMBARA
- Resmi Dibuka, Cek Harga Tiket Happy Games Surabaya
- Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Syaratnya
- Mengenal Reksadana: Instrumen Investasi Pasar Modal yang Cocok untuk Pemula
- 1.200 Penumpang Kereta Api Batalkan Perjalanan Akibat Banjir Grobogan
- BNI Hadirkan Program Pembiayaan untuk UMKM Ramah Lingkungan
- Menko IPK Apresiasi Kualitas Bangunan Bali International Hospital, RS Bertaraf Internasional Hasil Konstruksi PTPP
- Cara Bayar Tagihan Listrik via BCA Mobile dan ATM BCA
- Dekan FT ITB: Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang Kurang Jelas
- BCA Salurkan Kredit Rp 922 Triliun Selama 2024
- Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Jawa Barat via SAMBARA
- Gaji UMR Solo Raya 2025, Karanganyar Tertinggi, Wonogiri Terendah
- Sri Mulyani Gantikan Presiden RI Buka Perdagangan Perdana Bursa 2025
- Orangtua, Persiapkan Hal Ini agar Anak Tak Jadi Generasi Sandwich
- Gaji UMR Solo, Peringkat ke-14 di Jateng dan ke-2 di Solo Raya
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 9.000, Cek Rincian Per Kamis 2 Januari 2025