Gaji UMR Banyumas 2025, Rangking ke-18 di Jawa Tengah
- Gaji UMR Banyumas 2025 sudah disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha, sebesar Rp 2.338.410. Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Banyumas.
Melansir laman resmi Pemprov Jateng, pada tahun 2024, gaji UMR Kabupaten Banyumas tercatat sebesar Rp 2.195.690, sehingga apabila dibandingkan UMK Banyumas 2025, kenaikannya cukup tinggi dengan persentase 6,5 persen.
Besaran gaji UMR Banyumas dan kabupaten/kota lain di Jawa Tengah ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca juga: Gaji UMR Cirebon Kota dan Kabupaten pada 2025
Peringkat UMR Banyumas di Jateng
Untuk diketahui, UMR Banyumas 2025 ini berada di urutan ke-18 se-Jawa Tengah.
Gaji UMR Banyumas 2025 ini bisa diperbandingkan dengan daerah-daerah tetangganya. Misalnya Kabupaten Brebes dan Kabupaten Cilacap yang menetapkan upah minimum masing-masing Rp 2.239.801 dan Rp 2.640.248.
Perbandingan lainnya yakni upah minimum Kabupaten Banjarnegara di sebelah timurnya sebesar Rp 2.170.475, Kabupaten Purbalingga Rp 2.338.283,, dan Kabupaten Kebumen Rp 2.259.873.
Adapun kenaikan UMR 2025 di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah masing-masing sebesar 6,5 persen. Berikut daftar lengkap UMR kabupaten/kota seluruh Jawa Tengah:
- UMK Kota Semarang: Rp 3.454.827,00
- UMK Kabupaten Demak: Rp 2.940.716,00
- UMK Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455,25
- UMK Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136,00
- UMK Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485,72
- UMK Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.248,00
- UMK Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224,00
- UMK Kota Pekalongan: Rp 2.545.138,00
- UMK Kabupaten Batang: Rp. 2.534.382,00
- UMK Kota Salatiga: Rp 2.533.583,00
- UMK Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653,59
- UMK Kabupaten Magelang: Rp 2.467.488,00
- UMK Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.110,00
- UMK Kota Surakarta Rp 2.416.560,00
- UMK Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598,00
- UMK Kabupaten Klaten: Rp 2.389.872,78
- UMK Kota Tegal: Rp 2.376.683,82
- UMK Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.410,00
- UMK Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283,12
- UMK Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521,38
- UMK Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937,67
- UMK Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873,55
- UMK Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488,00
- UMK Kabupaten Pati: Rp 2.332.350,00
- UMK Kota Magelang: Rp 2.281.230,00
- UMK Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.089,54
- UMK Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.850,00
- UMK Kabupaten Blora: Rp 2.238.430,85
- UMK Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168,78
- UMK Kabupaten Tegal: Rp. 2.333.586,46
- UMK Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140,00
- UMK Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801,50
- UMK Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200,00
- UMK Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587,50
- UMK Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475,32
Baca juga: Gaji UMR Klaten 2025 dan Peringkatnya di Solo Raya maupun Jateng
Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Untuk UMP sendiri merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Baca juga: Gaji UMR Boyolali 2025, Tertinggi Ketiga di Solo Raya
Ketetapan UMK Banyumas 2025
Dalam Kepgub Jateng disebutkan, gaji UMR Banyumas 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Banyumas 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Banyumas, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam Kepgub Jateng disebutkan, UMK Banyumas 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Banyumas 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Gaji UMR Solo, Peringkat ke-14 di Jateng dan ke-2 di Solo Raya
Terkini Lainnya
- Erick Thohir Bertemu Mendag, Susun Strategi Genjot Ekspor UMKM
- Profil Bambang Hartono: Orang Terkaya Indonesia yang Hobi Makan di Warung
- Berpikir Analitis, Kemampuan yang Paling Dibutuhkan Perusahaan
- Kendalikan Inflasi, BUMN Pangan Distribusikan Beras SPHP dan MinyaKita hingga ke Papua
- BPOM Bakal Perketat Pengawasan Perdagangan Skincare Lokal
- Kasus Phishing Kian Meningkat, Ini Cara Menghadapinya
- Mudah dan Simpel, Ini 4 Cara Mudah Kelola Asuransi Tanpa Ribet
- Harga MinyaKita Masih Tinggi, Kemendag Segel Distributor Nakal di Tangerang
- KA Cakrabuana Rute Gambir-Cirebon-Purwokerto (PP), Ini Harga Tiket dan Jadwalnya
- Kebijakan Gas Murah Diperpanjang, Kemenperin Dorong Penambahan Sektor Industri Penerima Manfaat
- Buka Rekening Bank Mandiri Taspen Kini Bisa di Aplikasi Movin
- Kemendag Segel Distributor MinyaKita di Tangerang, Ini Alasannya
- Gelar UMKM Expo Brilianpreneur 2025, BRI Bidik Transaksi Rp 1,44 Triliun
- Harga Obat Mahal, BPOM Dorong Investor Asing Produksi di Indonesia
- BKN: PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Kepastian Hukum Bagi Honorer
- Coretax Kerap Bermasalah, Sri Mulyani: Kepada Seluruh Wajib Pajak, Saya Mengucapkan Maaf...
- Erick Thohir Ungkap Alasan Dirut PT PAL Kaharuddin Djenod Rangkap Jabatan Wakil Kepala Danantara
- Mengapa Pengelolaan Teman Bus di Yogyakarta Dialihkan ke Pemerintah Daerah Per 1 Januari 2025?
- Gaji UMR Klaten 2025 dan Peringkatnya di Solo Raya maupun Jateng
- Sebut Defisit APBN 2024 Lebih Rendah dari Proyeksi, Sri Mulyani: Ini adalah Hasil yang Luar Biasa
- Kenapa PPN 12 Persen Barang Mewah Berlaku Penuh 1 Februari 2025, Bukan Per Januari?