Kenapa PPN 12 Persen Barang Mewah Berlaku Penuh 1 Februari 2025, Bukan Per Januari?

JAKARTA, – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah. Namun, meskipun tarif PPN 12 persen sudah diumumkan, penerapannya secara penuh baru akan berlaku pada 1 Februari 2025.
Mengapa demikian? Salah satu alasan utamanya adalah adanya masa transisi yang diberlakukan selama Januari 2025.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, masa transisi ini dimaksudkan untuk memberi waktu bagi masyarakat dan pelaku usaha agar dapat beradaptasi dengan perubahan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
"Anggap saja transisi kan. Nanti kenaikan PPN jadi 12 persen dimulai tanggal 1 Februari 2025. Kan juga kasihan kalau ada yang sudah inden Desember, tahu-tahu ini sudah naik PPN-nya di Januari," jelas Deni dalam wawancaranya dengan , Rabu (1/1/2025).
Baca juga: Barang Mewah Kena PPN 12 Persen dan PPnBM, Simak Cara Penghitungannya
Selama bulan Januari 2025, PPN untuk barang mewah tetap dihitung dengan tarif 11 persen, meskipun dasar pengenaannya menggunakan rumus tarif 12 persen dikali nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor. Hal ini berlaku khusus untuk konsumen akhir, atau mereka yang membeli barang mewah seperti mobil atau rumah mewah langsung dari dealer atau developer.
Pasal 5 butir a dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 menjelaskan, "Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual."
Jadi, meskipun tarif yang dikenakan adalah 12 persen, perhitungannya tetap menghasilkan angka yang sama dengan PPN 11 persen untuk konsumen akhir pada Januari 2025. Ini berlaku untuk berbagai barang mewah, seperti mobil, rumah, dan barang-barang mewah lainnya yang dibeli oleh masyarakat umum.
Baca juga: Januari Masa Transisi, PPN 12 Persen Barang Mewah Berlaku Penuh 1 Februari 2025
Namun, sejak 1 Februari 2025, aturan akan berubah dan PPN 12 persen akan berlaku secara penuh, dihitung langsung berdasarkan harga jual atau nilai impor tanpa menggunakan rumus nilai lain.
Perubahan ini dicantumkan dalam Pasal 5 butir b PMK 131 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa mulai Februari 2025, pajak barang mewah akan dihitung dengan tarif 12 persen penuh.
"Mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang menyebutkan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor," jelas Deni.
Baca juga: Simak Rincian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal PPN 12 Persen yang Baru Terbit
Terkini Lainnya
- Antam Cetak Rekor Penjualan Emas Tertinggi Sepanjang Sejarah pada 2024
- UU BUMN Diharapkan Dorong Tata Kelola Lebih Profesional dan Berdaya Saing
- Cara Top Up DANA dari BCA: Lewat ATM, myBCA, dan BCA Mobile
- Mengapa Emas Dianggap Sebagai Aset "Safe Haven"?
- Leaders Luncheon: Generative AI Dorong Inovasi dan Efisiensi dalam Pemasaran di Indonesia
- DJP Klarifikasi soal Surat Teguran di Coretax: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?
- KAI Operasikan KA Batavia Mulai 6 Februari, Ini Harga Tiket dan Jadwalnya
- Soal Pemangkasan Anggaran, Tim Ekonomi Prabowo: Untuk MBG Perlu Dana Besar...
- Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Belum Diputuskan, Pembahasan Terus Berlanjut
- Menkes: Iuran BPJS Kesehatan Rencananya Naik di 2026, Sedang Disiapkan Bareng Kemenkeu
- Mulai Besok, KAI Operasikan KA Batavia Rute Solo-Jakarta (PP)
- Naik 159 Persen, Bank Mega Syariah Berangkatkan 998 Jemaah Umrah pada 2024
- Kunjungi Blok Rokan, Bahlil Minta Lifting Minyak Digenjot
- Adira Finance Cetak Pembiayaan Baru Rp 36,6 Triliun pada 2024
- Batas Waktu dan Cara Lapor SPT Tahunan 2024: Masih dengan Sistem Lama
- Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Belum Diputuskan, Pembahasan Terus Berlanjut
- Beredar Kabar Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus, Menpan RB Beri Penjelasan
- Viral Gaji ke-13 dan 14 2025 Dihapus, Ini Kata Kemenkeu
- Gaji UMR Boyolali 2025, Tertinggi Ketiga di Solo Raya
- Mengapa Semua Penerbangan LCC di Bandara Soetta Akan Dipindah ke Terminal 1?
- Mengapa OJK Bakal Batasi Pengguna Paylater dengan Umur Minimal 18 Tahun dan Gaji Rp 3 Juta?
- Gaji UMR Solo Raya 2025, Karanganyar Tertinggi, Wonogiri Terendah
- Sri Mulyani Gantikan Presiden RI Buka Perdagangan Perdana Bursa 2025