Mengapa Pengelolaan Teman Bus di Yogyakarta Dialihkan ke Pemerintah Daerah Per 1 Januari 2025?

JAKARTA, – Pengelolaan layanan Teman Bus di Yogyakarta akan dialihkan ke Pemerintah Daerah mulai 1 Januari 2025. Hal ini seiring dengan berakhirnya nota kesepakatan antara Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah yang mengatur perencanaan, pembangunan, serta pengoperasian angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan dengan skema Buy The Service (BTS) sejak 2019.
Selain di Yogyakarta, pengelolaan program angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan dengan skema Buy The Service (BTS) di Bali juga akan dialihkan kepada Pemerintah Daerah setempat mulai 1 Januari 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa masa berlaku nota kesepakatan yang mengatur perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian angkutan umum perkotaan di Yogyakarta dan Bali berakhir pada 2024.
“Berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Ditjen Hubdat dengan Pemerintah Daerah tentang Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan, bahwasannya jangka waktu pelaksanaan kesepakatan bersama berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tahun 2019 yang berakhir pada tahun 2024,” ujar Ahmad Yani dalam siaran pers yang diterima , Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Teman Bus Jogja Tidak Lagi Beroperasi di 2025, Ini Gantinya
Selama lima tahun pelaksanaan program BTS, Ditjen Hubdat telah memberikan subsidi untuk layanan Teman Bus di 11 kota, termasuk di Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan beberapa kota besar lainnya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas angkutan umum massal perkotaan bagi masyarakat.
Namun, dengan berakhirnya masa kesepakatan tersebut, pengelolaan program BTS Teman Bus di Yogyakarta kini beralih ke Pemerintah Provinsi DIY.
“Kami berharap masing-masing Pemda dapat memaksimalkan anggarannya untuk penyelenggaraan angkutan massal perkotaan ini dan juga bisa lebih menyosialisasikan kepada masyarakat terkait kesadaran untuk menggunakan angkutan umum,” harap Ahmad Yani.
Baca juga: Teman Bus di Yogyakarta Berhenti Operasional, Kontrak Habis 31 Desember 2024
Proses pengalihan ini juga dilakukan di beberapa kota lain, di mana beberapa pemerintah daerah sudah mulai mengambil alih pengelolaan BTS Teman Bus.
Di antaranya, Kota Surakarta yang telah mengelola tiga koridor BTS, serta Kota Banjarmasin, Medan, dan Bandung yang seluruh koridornya telah dikelola oleh pemerintah daerah setempat.
Dengan pengalihan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat terus menjaga kualitas layanan angkutan umum massal yang ramah lingkungan dan terjangkau bagi masyarakat.
(Tim Redaksi: Elsa Catriana, Erlangga Djumena)
Terkini Lainnya
- IHSG Menguat, Rupiah Juga Naik ke Rp 16.351 per Dollar AS
- Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak MA
- KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran 2025, Catat Jadwalnya agar Tidak Kehabisan
- Pengusaha Laundry dari Srengseng ke Palmerah demi Beli Elpiji 3 Kg, Cari Lokasi Agen dari Mulut ke Mulut
- Solusi Krisis Elpiji 3kg: Perkuat Pengawasan Harga dan Manfaatkan Teknologi
- Peluang dan Ancaman BRICS terhadap Ekspor Indonesia
- Tingkatkan Kualitas SDM Lebih Baik dan Merata, PKSS Perluas Layanan ke Wilayah Timur
- Asosiasi Asuransi Jiwa Bangun Gedung untuk Dukung Literasi Keuangan
- BI Cabut dan Tarik Uang Rupiah Khusus For The Children of The World
- Kapulaga: Rempah Bernilai Tinggi untuk Kesehatan dan Ekspor
- Imbas Revisi UU Penyelenggara Haji, BP Haji Akan Bekerja dengan Dana Hanya Rp 43 Miliar
- Pemangkasan Anggaran Pemerintah: Tantangan, Peluang, dan Inovasi dalam Birokrasi
- Bahlil Pastikan Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Bukan Perintah Prabowo, Sudah Dirancang sejak 2023
- Penjualan Batu Bara Bukit Asam Cetak Rekor, Tembus 42,9 Juta Ton pada 2024
- China Selidiki Google atas Dugaan Monopoli, Tambah 2 Perusahaan AS ke Daftar Hitam
- Pengecer Jadi Subpangkalan, Bisa Beli Elpiji 3 Kg dari Pangkalan Buat Dijual ke Konsumen
- Gaji UMR Klaten 2025 dan Peringkatnya di Solo Raya maupun Jateng
- Sebut Defisit APBN 2024 Lebih Rendah dari Proyeksi, Sri Mulyani: Ini adalah Hasil yang Luar Biasa
- Kenapa PPN 12 Persen Barang Mewah Berlaku Penuh 1 Februari 2025, Bukan Per Januari?
- Gaji UMR Boyolali 2025, Tertinggi Ketiga di Solo Raya
- Mengapa Semua Penerbangan LCC di Bandara Soetta Akan Dipindah ke Terminal 1?