pattonfanatic.com

Asosiasi Dukung Aturan Baru Suku Bunga Fintech Lending, Ini Dampaknya

Ilustrasi fintech peer to peer lending.
Lihat Foto

JAKARTA, - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi atau suku bunga bagi industri fintech peer to peer lending atau pinjaman daring (pindar).

Kebijakan ini mencakup pengaturan batas usia minimum pemberi dana dan penerima dana, serta pembagian kategori pemberi dana menjadi profesional dan non profesional.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat, efisien, dan berkelanjutan, serta melindungi konsumen dan meminimalisir risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.

Baca juga: Simak, Besaran Bunga Pinjol yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Ilustrasi fintech peer to peer lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru ?pindar? sebagai pengganti kata ?pinjol? untuk menyebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang legal atau berizin.SHUTTERSTOCK/NATALI_MIS Ilustrasi fintech peer to peer lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru ?pindar? sebagai pengganti kata ?pinjol? untuk menyebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang legal atau berizin.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menuturkan, sebagai asosiasi resmi penyelenggara pindar, AFPI optimistis kebijakan ini akan memiliki multidampak.

"Pertama, terwujudnya pertumbuhan positif industri yang akan mendukung pertumbuhan kredit nasional serta ujungnya berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah giat dicanangkan pemerintahan baru," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (2/1/2025).

Selain itu, ia meyakini, aturan baru ini juga akan berdampak pada menguatnya kapasitas penyelenggara pindar dalam menjalankan governance, risk management, compliance (GRC) yang semakin terintegrasi.

Selain itu, penyesuaian suku bunga ini juga akan mendorong platform pindar semakin menjalankan praktik yang bertanggung jawab, memperbanyak dampak positif dan mengurangi dampak negatif seminimal mungkin bagi pengguna layanan sebagai wujud komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen.

Baca juga: Bunga Pinjol Resmi Turun, Berlaku Hari Ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat