Asosiasi Dukung Aturan Baru Suku Bunga Fintech Lending, Ini Dampaknya
JAKARTA, - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi atau suku bunga bagi industri fintech peer to peer lending atau pinjaman daring (pindar).
Kebijakan ini mencakup pengaturan batas usia minimum pemberi dana dan penerima dana, serta pembagian kategori pemberi dana menjadi profesional dan non profesional.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat, efisien, dan berkelanjutan, serta melindungi konsumen dan meminimalisir risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.
Baca juga: Simak, Besaran Bunga Pinjol yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menuturkan, sebagai asosiasi resmi penyelenggara pindar, AFPI optimistis kebijakan ini akan memiliki multidampak.
"Pertama, terwujudnya pertumbuhan positif industri yang akan mendukung pertumbuhan kredit nasional serta ujungnya berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah giat dicanangkan pemerintahan baru," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (2/1/2025).
Selain itu, ia meyakini, aturan baru ini juga akan berdampak pada menguatnya kapasitas penyelenggara pindar dalam menjalankan governance, risk management, compliance (GRC) yang semakin terintegrasi.
Selain itu, penyesuaian suku bunga ini juga akan mendorong platform pindar semakin menjalankan praktik yang bertanggung jawab, memperbanyak dampak positif dan mengurangi dampak negatif seminimal mungkin bagi pengguna layanan sebagai wujud komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen.
Baca juga: Bunga Pinjol Resmi Turun, Berlaku Hari Ini
Terkini Lainnya
- Pengamat Usul Pembagian Tugas Danantara dan Kementerian BUMN
- Alasan Pentingnya Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Menurut Pemerintah
- Dua Anak Usaha Pertamina Pasarkan Produk Kilang Ramah Lingkungan ke Pasar Global
- Dorong Bahan Bakar Alternatif, Semen Indonesia Gandeng Resinergi
- Kebakaran Los Angeles Ancam Industri Asuransi AS dengan Kerugian hingga Rp 310 Triliun
- Cara Cek Mutasi Rekening BRI via WhatsApp, Ini Panduannya
- KAI Wisata Hadirkan Diskon Rail Transit Hotel Jogja, Tarif Mulai Rp 295.000
- Bumi Siak Pusako Rampungkan Survei Seismik 2D 156 Kilometer di Blok CPP Rokan Hilir
- Apakah Harga Emas Bisa Cetak Rekor Lagi pada 2025?
- Saham Perbankan Memerah, Analis: Sektor Masih Menarik
- Gandeng Pegadaian, Hartadinata Bangun Ekosistem Emas di Indonesia
- Pelaporan SPT Tahunan 2024 Masih Pakai e-Filing DJP Online, Belum Pakai Coretax
- Kemenperin: Lebih dari 12.000 iPhone 16 Mendapatkan IMEI
- Kemenkeu Sebut Masalah Nomenklatur Jadi Sebab Tukin Dosen ASN Belum Dibayar
- Soal Pagar Laut di Tangerang, Manajemen PIK 2: Itu Tidak Ada Kaitannya dengan Kita...
- Aprindo Catat Ritel Naikkan Harga akibat PPN 12 Persen
- IHSG Ditutup Menguat 1 Persen pada Perdagangan Awal Tahun, Rupiah Melemah
- Kredit Pintar Salurkan Pinjaman Lebih dari Rp 8,1 Triliun pada 2024
- Presiden Prabowo Batal Hadir untuk Beri Arahan Awal Tahun di BEI
- Inflasi 2024 Terendah Sejak 1958, BPS: Turunnya Harga Bahan Pokok Jadi Faktor Utama