pattonfanatic.com

Ini Rincian Barang Mewah Kena PPN 12 Persen: Rumah Seharga Rp 30 Miliar hingga Motor di Atas 250 CC

Ilustrasi barang yang transaksi jual belinya terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Lihat Foto

JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang mewah.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, kriteria barang mewah yang kena PPN 12 persen ialah barang mewah yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Jadi hari ini yang dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang. Walaupun kita belah dua (kelompok) jadi barang-barang kendaraan bermotor dan barang yang bukan kendaraan bermotor. Barang-barang itulah sebetulnya yang di satu sisi dikenakan PPnBM, di sisi yang lain barang itulah yang dikenakan PPN dengan tarif 12 persen dan DPP-nya 100 persen penuh," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dia mengungkapkan, kriteria barang mewah yang dikenakan PPnBM sekaligus PPN 12 persen dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2022 untuk kendaraan bermotor dan PMK Nomor 15 Tahun 2023 untuk selain kendaraan bermotor.

Baca juga: Cara Pemerintah Pertahankan PPN 11 Persen untuk Barang dan Jasa Bukan Mewah Tanpa Ubah UU HPP

Berikut rincian barang mewah terkena kenaikan tarif PPN dari 11 persen jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025:

1. Kendaraan Bermotor

  • Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang.
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda.
  • Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu.
  • Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.
  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder lebih dari 250 cc.
  • Trailer, semi-traller dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.

Baca juga: DJP Siapkan Mekanisme Pengembalian Kelebihan PPN 12 Persen yang Telanjur Dibayarkan

2. Selain Kendaraan Bermotor

  • Hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
  • Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  • Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
  • Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
  • Senjata artileri, revolver, pistol dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis.
  • Yacht.

Baca juga: Alfamart Sesuaikan Harga Setelah PPN 12 Persen Diberlakukan

Itulah daftar barang mewah kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Suryo bilang, selain barang dan jasa yang disebutkan di atas maka tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, kecuali untuk barang dan jasa pokok yang dibebaskan dari PPN.

"Kalau ditanya barangnya apa saja? Ya cuma ini. Enggak ada yang lain yang dikenakan kenaikan 1 persen PPN kemarin. Sedangkan barang yang lain tetap sama, tidak mengalami kenaikan jumlah yang dibayarkan kepada negara untuk PPN-nya," ucapnya.

"Dan ada satu kelompok barang dan jasa lain yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan PPN. Barang kebutuhan pokok yang kalau sederhananya seperti beras, gabah, jagung, daging, telur, susu," tambahnya.

Baca juga: Aprindo Catat Ritel Naikkan Harga akibat PPN 12 Persen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat