Gaji UMK Purbalingga 2025 dan Daerah Lain se-Jateng
- Gaji UMK Purbalingga 2025 sudah disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha, sebesar Rp 2.338.283. Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Purbalingga.
Melansir laman resmi Pemprov Jateng, pada tahun 2024, gaji UMR Kabupaten Purbalingga tercatat sebesar Rp 2.195.571, sehingga apabila dibandingkan UMK Purbalingga 2025, kenaikannya cukup tinggi dengan persentase 6,5 persen atau Rp 142.712.
Besaran gaji UMR Purbalingga dan kabupaten/kota lain di Jawa Tengah ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca juga: Gaji UMR Solo Raya 2025, Karanganyar Tertinggi, Wonogiri Terendah
Peringkat UMR Purbalingga di Jateng
Untuk diketahui, UMR Purbalingga 2025 ini berada di urutan ke-19 se-Jawa Tengah.
Gaji UMR Purbalingga 2025 ini bisa diperbandingkan dengan daerah-daerah tetangganya. Misalnya Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap yang menetapkan upah minimum masing-masing Rp 2.338.283 dan Rp 2.640.248.
Perbandingan lainnya yakni upah minimum Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.170.475, Kabupaten Pemalang Rp 2.333.586, dan Kabupaten Kebumen Rp 2.259.873.
Adapun kenaikan UMR 2025 di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah masing-masing sebesar 6,5 persen. Berikut daftar lengkap UMR kabupaten/kota seluruh Jawa Tengah:
- UMK Kota Semarang: Rp 3.454.827,00
- UMK Kabupaten Demak: Rp 2.940.716,00
- UMK Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455,25
- UMK Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136,00
- UMK Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485,72
- UMK Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.248,00
- UMK Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224,00
- UMK Kota Pekalongan: Rp 2.545.138,00
- UMK Kabupaten Batang: Rp. 2.534.382,00
- UMK Kota Salatiga: Rp 2.533.583,00
- UMK Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653,59
- UMK Kabupaten Magelang: Rp 2.467.488,00
- UMK Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.110,00
- UMK Kota Surakarta Rp 2.416.560,00
- UMK Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598,00
- UMK Kabupaten Klaten: Rp 2.389.872,78
- UMK Kota Tegal: Rp 2.376.683,82
- UMK Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.410,00
- UMK Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283,12
- UMK Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521,38
- UMK Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937,67
- UMK Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873,55
- UMK Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488,00
- UMK Kabupaten Pati: Rp 2.332.350,00
- UMK Kota Magelang: Rp 2.281.230,00
- UMK Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.089,54
- UMK Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.850,00
- UMK Kabupaten Blora: Rp 2.238.430,85
- UMK Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168,78
- UMK Kabupaten Tegal: Rp. 2.333.586,46
- UMK Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140,00
- UMK Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801,50
- UMK Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200,00
- UMK Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587,50
- UMK Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475,32
Baca juga: Gaji UMR Purwokerto 2025 dan Daerah Lain se-Jateng
Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Untuk UMP sendiri merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Baca juga: Gaji UMK Karanganyar 2025, Masih Tertinggi se-Solo Raya
Ketetapan UMK Purbalingga 2025
Dalam Kepgub Jateng disebutkan, gaji UMR Purbalingga 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Purbalingga 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Purbalingga, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam Kepgub Jateng disebutkan, UMK Purbalingga 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Purbalingga 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Gaji UMR Banyumas 2025, Rangking ke-18 di Jawa Tengah
Terkini Lainnya
- TPIA Perkuat Edukasi Keberlanjutan
- Injourney Hospitality Dukung Pembangunan SDM lewat Literasi
- BNI Jadi Bank Terbaik Pengelola Kas Negara Kategori BUMN
- 70 Persen Warga Indonesia Tak Punya Tabungan, Belanja Impulsif Jadi Penyebab Utama
- Samsung Mulai Pre Order Galaxy S25 untuk Genjot TKDN 37,5%
- BBN Airlines Hentikan Rute Jakarta-Surabaya, Minat Pasar Rendah Jadi Sebab
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 Bakal Stagnan di 5 Persen
- Mengenal Muhammad Shakeel, Pendiri Brand Hijab Umama yang Populer di Indonesia
- Bulog dan PT RNI Teken MoU untuk Pengelolaan Pergudangan dan Digitalisasi Logistik
- BUMN Sucofindo Buka Lowongan Kerja hingga 30 Januari 2025, Ini Persyaratannya
- Pelindo Terminal Petikemas Pastikan Pelayanan Berjalan Normal saat Libur Isra Miraj dan Imlek
- Hilirisasi dan CPO Jadi Motor Pertumbuhan Kredit Korporasi BCA 2024
- Gaji UMR Padang Sidempuan 2025 dan 32 Daerah di Sumut
- Gaji UMR Binjai 2025 dan Semua Kabupaten/kota di Sumut
- Ketidakpastian Global Masih Berlanjut, Sri Mulyani Tegaskan Stabilitas Sistem Keuangan RI Tetap Terjaga
- Ditjen Pajak Beri Waktu 3 Bulan ke Peritel yang Telanjur Naikkan PPN, Konsumen Bisa Klaim Pengembalian
- Pemerintah Tunjuk Lion Air Group Jadi Maskapai Penerbangan Haji 2025
- Cara Membayar Kode BRI Virtual Account ke DANA
- Diskon Tarif Tol Semarang-Jakarta untuk Semua Golongan Kendaraan, Berlaku Mulai 3 Januari 2025
- Resmi, Ini Daftar UMP 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia