pattonfanatic.com

PPN 12 Persen Hanya Barang Mewah, Ditjen Pajak Cari Cara Tambal Potensi Penerimaan yang Hilang

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (tengah) saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Lihat Foto

JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berupaya mencari cara untuk menambal penerimaan pajak yang hilang akibat pembatalan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sebagian besar barang dan jasa.

Untuk diketahui, pemerintah memperkirakan potensi penerimaan pajak bisa bertambah hingga Rp 75 triliun dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk keseluruhan barang dan jasa.

Sementara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun, di mana sebanyak Rp 609,04 triliun merupakan pajak konsumsi domestik, termasuk PPN.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menuturkan, saat ini pihaknya akan mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan pajak yang ada, selain dari pungutan PPN.

Baca juga: PPN Non-barang Mewah Tetap 11 Persen, Pemerintah Batal Beri Insentif PPN DTP untuk MinyaKita, Terigu, dan Gula Industri

"Mencarinya (penggantinya) gimana? Ya saya optimalisasi penerimaan, karena otomatis ada sesuatu yang hilang yang kita enggak dapatkan, jadi saya harus optimalisasi di sisi yang lain," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Kamis (3/1/2024).

Selain itu, DJP juga akan mencari sumber-sumber penerimaan pajak lain, menambah jumlah wajib pajak (ekstensifikasi), dan mengoptimalkan penggalian penerimaan pajak terhadap obyek pajak yang telah tercatat (intensifikasi).

"Di sisi penerimaan ya kami mencoba untuk mencari sumber-sumber penerimaan, ekstensifikasi dan intensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus kami jalankan di tahun 2025 ini," ucapnya.

Meski demikian, dia mengatakan bahwa upaya-upaya menambah penerimaan pajak itu rutin dilakukan oleh DJP dari waktu ke waktu.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa potensi penambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen diperkirakan sekitar Rp 75 triliun.

"(Potensi penerimaannya) itu sekitar Rp 75 triliun," ujarnya saat konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Namun, ternyata, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah, sedangkan sebagian besar barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

Baca juga: Ditjen Pajak Beri Waktu 3 Bulan ke Peritel yang Telanjur Naikkan PPN, Konsumen Bisa Klaim Pengembalian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat