PPN 12 Persen Hanya Barang Mewah, Ditjen Pajak Cari Cara Tambal Potensi Penerimaan yang Hilang

JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berupaya mencari cara untuk menambal penerimaan pajak yang hilang akibat pembatalan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sebagian besar barang dan jasa.
Untuk diketahui, pemerintah memperkirakan potensi penerimaan pajak bisa bertambah hingga Rp 75 triliun dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk keseluruhan barang dan jasa.
Sementara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun, di mana sebanyak Rp 609,04 triliun merupakan pajak konsumsi domestik, termasuk PPN.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menuturkan, saat ini pihaknya akan mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan pajak yang ada, selain dari pungutan PPN.
"Mencarinya (penggantinya) gimana? Ya saya optimalisasi penerimaan, karena otomatis ada sesuatu yang hilang yang kita enggak dapatkan, jadi saya harus optimalisasi di sisi yang lain," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Kamis (3/1/2024).
Selain itu, DJP juga akan mencari sumber-sumber penerimaan pajak lain, menambah jumlah wajib pajak (ekstensifikasi), dan mengoptimalkan penggalian penerimaan pajak terhadap obyek pajak yang telah tercatat (intensifikasi).
"Di sisi penerimaan ya kami mencoba untuk mencari sumber-sumber penerimaan, ekstensifikasi dan intensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus kami jalankan di tahun 2025 ini," ucapnya.
Meski demikian, dia mengatakan bahwa upaya-upaya menambah penerimaan pajak itu rutin dilakukan oleh DJP dari waktu ke waktu.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa potensi penambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen diperkirakan sekitar Rp 75 triliun.
"(Potensi penerimaannya) itu sekitar Rp 75 triliun," ujarnya saat konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Namun, ternyata, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah, sedangkan sebagian besar barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.
Terkini Lainnya
- Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia Selasa 11 Februari 2025
- Perkembangan Investasi di Rempang, BKPM: Insya Allah Terealisasi....
- Awal Sesi, IHSG dan Rupiah Melemah
- KKP Jelaskan Teknis Pembongkaran Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi
- SBN ORI027 Masih Bisa Dipesan sampai 20 Februari 2025, Ini Cara Belinya
- Ironi Kemenkeu yang Konon Berintegritas
- Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Lagi, Simak Rincian Per 11 Februari 2025
- Coretax Tetap Diterapkan Meski Bermasalah, Paralel dengan Sistem Lama
- Gandeng Polri Awasi HPP Gabah, Mentan: Kami Kolaborasi, Supaya Tidak Ada Penyimpangan
- Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Ceknya
- Duduk Perkara BYOND BSI yang Eror, "Upgrade" Sistem sampai Normal Kembali
- KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi
- Cek Rekening, Dana Investasi SBR012T2 Sudah Cair
- IHSG Bakal Terkoreksi Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi dan Industri Baja-Aluminium
- Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 19.000, Simak Rincian Per Jumat 3 Januari 2025
- IHSG Hijau di Awal Sesi, Rupiah Masih Lesu
- UMK 2025 Bekasi, Tertinggi di Jawa Barat
- JTrust Bank Ajak Nasabah Menabung dan Perbaiki Ekosistem Laut Lewat Tabungan Ini
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 3 Januari 2025 di Pegadaian