Asosiasi Khawatir Kenaikan Harga Dorong Peredaran Rokok Ilegal
JAKARTA, - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memprediksi kebijakan pemerintah yang mengerek harga jual eceran (HJE) rerata 10,5 persen dan kenaikan PPN dari 9,9 persen menjadi 10,7 persen pada rokok yang berlaku Januari 2025 makin menyuburkan peredaran rokok ilegal.
Merujuk hitungan GAPPRI, harga rokok 2025 pasca kenaikan HJE rata-rata 10,5 persen dan PPN menjadi 10,7 persen, maka harga rokok per-golongan dapat naik sebesar 13,56 persen sampai 28,27 persen atau rata-rata naik 19 persen.
"Kenaikan persentase harga tertinggi akan dialami oleh sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 28,27 persen. Ini berarti karpet merah telah digelar pemerintah untuk rokok ilegal," kata ketua umum GAPPRI Henry Najoan dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Baca juga: Emas dan Rokok Jadi Pendongkrak Utama Inflasi 2024
Henry mengatakan, kenaikan HJE membebani industri hasil tembakau (IHT), mengingat rata-rata kenaikannya berada di angka dua digit atau 10,5 persen.
Bahkan, SKT mengalami kenaikan HJE hingga 14,07 persen, sehingga berpotensi membuat harga-harga rokok naik. Beban makin berat lantaran kenaikan PPN dari 9,9 persen menjadi 10,7 persen.
Di sisi lain, kenaikan upah mininum provinsi (UMP) belum tentu mendorong daya beli konsumen, justru bisa makin memberatkan produsen tembakau yang sudah ditimpa berbagai beban pengeluaran.
Henry menegaskan, kenaikan komponen-komponen seperti HJE, PPN, hingga upah jelas akan mengerek harga jual rokok. Jika harga rokok sudah di atas nilai keekonomian, maka tren rokok murah bahkan rokok ilegal akan berlanjut.
Baca juga: Harga Rokok Naik 1 Januari 2025, Rokok Ilegal Dikhawatirkan Kian Marak
"Semakin banyak konsumen yang beralih ke rokok murah, apalagi sebagiannya adalah rokok ilegal, kemungkinan besar akan membuat produksi rokok nasional menyusut. Jika ini terjadi, kami kira yang justru untung adalah penjual rokok ilegal yang tidak terbebani oleh pungutan sebagaimana rokok legal,” ujar Henry.
Terkini Lainnya
- Menteri ATR Batalkan Sejumlah Sertifikat Pagar Laut Tangerang Karena Cacat Prosedur
- RI Disebut Hampir Capai Kesepakatan Cabut Larangan iPhone 16
- Berkomitmen Dukung Program Pemerintah, BI Akan Beli SBN Lebih Banyak
- Ombudsman: Setelah Tambang untuk Ormas, Kini untuk Kampus, Kami Perlu Dalami...
- Neraca Perdagangan Surplus, Kemampuan Ekspor Tetap Mengkhawatirkan
- Pemerintah China: Tidak Akan Ada Pemenang dalam Perang Dagang
- BI Buka Peluang Penurunan Suku Bunga Acuan, Ini Alasannya
- Di Butik Lakuemas, Pelanggan Bisa Dapat Harga Jual Emas Lebih Tinggi dari Harga Pasar
- Survei: Mayoritas Pemudik Tak Merasakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Selama Nataru 2024/2025
- Permintaan Batu Bara Tinggi, Samindo Resources Alokasikan Belanja Modal Rp 199 Miliar untuk Tingkatkan Produksi
- Pagar Laut Tangerang Dibongkar, Menteri KP Tegaskan Proses Hukum Terus Lanjut
- Harga Minyakita di Atas HET, Ini Sebabnya Menurut Kemendag
- Susunan Komisaris Semen Indonesia Setelah Nasaruddin Umar Mundur
- Keuntungan Berinvestasi Emas Digital: Praktis, Aman, dan Hemat Biaya
- Kemenkop Bentuk Satgas Baru untuk Tangani Koperasi Bermasalah
- Gandeng NicePaper, MMIX Siap Bangun Pabrik Popok di Tangerang
- Menilik Capaian Bisnis Konsumer dan Korporasi BNI pada 2024
- Protokol Keselamatan Kerja di IMIP, Kelola Risiko hingga Lindungi Pekerja
- Nasib Iphone 16, Menperin: Negosiasi dengan Apple Tidak Akan Mudah, Mereka Ingin Cuan...
- Bapanas: Zonasi dan Labelisasi Keamanan Pangan Segar Belum Optimal di Pasar Tradisional