pattonfanatic.com

Asosiasi Khawatir Kenaikan Harga Dorong Peredaran Rokok Ilegal

Ilustrasi rokok. Harga eceran rokok dipastikan akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025. Meski demikian, tarif cukai hasil tembakau tetap tidak mengalami perubahan.
Lihat Foto

JAKARTA, - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memprediksi kebijakan pemerintah yang mengerek harga jual eceran (HJE) rerata 10,5 persen dan kenaikan PPN dari 9,9 persen menjadi 10,7 persen pada rokok yang berlaku Januari 2025 makin menyuburkan peredaran rokok ilegal.

Merujuk hitungan GAPPRI, harga rokok 2025 pasca kenaikan HJE rata-rata 10,5 persen dan PPN menjadi 10,7 persen, maka harga rokok per-golongan dapat naik sebesar 13,56 persen sampai 28,27 persen atau rata-rata naik 19 persen.

"Kenaikan persentase harga tertinggi akan dialami oleh sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 28,27 persen. Ini berarti karpet merah telah digelar pemerintah untuk rokok ilegal," kata ketua umum GAPPRI Henry Najoan dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Baca juga: Emas dan Rokok Jadi Pendongkrak Utama Inflasi 2024

Ilustrasi rokok. PIXABAY/GERD ALTMANN Ilustrasi rokok.

Henry mengatakan, kenaikan HJE membebani industri hasil tembakau (IHT), mengingat rata-rata kenaikannya berada di angka dua digit atau 10,5 persen.

Bahkan, SKT mengalami kenaikan HJE hingga 14,07 persen, sehingga berpotensi membuat harga-harga rokok naik. Beban makin berat lantaran kenaikan PPN dari 9,9 persen menjadi 10,7 persen.

Di sisi lain, kenaikan upah mininum provinsi (UMP) belum tentu mendorong daya beli konsumen, justru bisa makin memberatkan produsen tembakau yang sudah ditimpa berbagai beban pengeluaran.

Henry menegaskan, kenaikan komponen-komponen seperti HJE, PPN, hingga upah jelas akan mengerek harga jual rokok. Jika harga rokok sudah di atas nilai keekonomian, maka tren rokok murah bahkan rokok ilegal akan berlanjut.

Baca juga: Harga Rokok Naik 1 Januari 2025, Rokok Ilegal Dikhawatirkan Kian Marak

"Semakin banyak konsumen yang beralih ke rokok murah, apalagi sebagiannya adalah rokok ilegal, kemungkinan besar akan membuat produksi rokok nasional menyusut. Jika ini terjadi, kami kira yang justru untung adalah penjual rokok ilegal yang tidak terbebani oleh pungutan sebagaimana rokok legal,” ujar Henry.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat