pattonfanatic.com

Prabowo Mulai Program Penghapusan Kredit Macet UMKM, Ini Tahapan dan Sasarannya

Ilustrasi kredit, kredit perbankan.
Lihat Foto

JAKARTA, - Presiden Prabowo Subianto akan memulai realisasi program penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mulai pekan kedua Januari 2025.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo sebelumnya resmi menerbitkan aturan penghapus bukuan kredit macet pelaku UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Lewat aturan tersebut, catatan kredit macet pelaku UMKM di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dihapusbukukan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) untuk realisasi tahap awal akan menyasar penghapusan piutang macet untuk 67.000 UMKM.

"Kita juga akan membuat acara bersama Bapak Presiden melalui Menteri UMKM yaitu pemberian penghapusan piutang sejumlah tahap awal ini 67.000 (UMKM), yang akan dilaksanakan langsung oleh Presiden dalam waktu dekat," ujar Cak Imin dalam keterangannya usai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025) sebagaimana dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Kebijakan Prabowo di 50 Hari Pertama: Hapus Utang UMKM, Naikkan Gaji Guru, dan Oleh-oleh Investasi

Secara terpisah, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa launching realisasi penghapusan piutang macet rencananya digelar pekan kedua Januari 2025.

Dalam launching tersebut rencananya akan ada 3.000 UMKM yang diundang.

Rencananya, Presiden Prabowo akan secara langsung hadir dalam agenda itu.

"Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu ke dua bulan Januari, minggu depan, kita akan launching ada 3.000-an yang kita undang mendapatkan peng-hapustagihan. Lagi kita bicarakan nanti teknisnya. InsyaAllah Pak Presiden hadir, intinya nunggu jadwal Presiden saja," jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, utang dan piutang merupakan dua istilah yang kerap digunakan dalam dunia keuangan. Meskipun sekilas terlihat mirip namun terdapat perbedaan mendasar antar keduanya.

Utang adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pihak yang berutang (debitur) kepada pihak yang memberikan pinjaman atau kredit (kreditur). Sedangkan piutang adalah hak atau klaim yang dimiliki oleh pihak yang memberikan pinjaman (kreditur) terhadap pihak yang berutang (debitur).

Dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, yang akan dihapus pemerintah ialah kredit macet pelaku UMKM di sektor yang telah disebutkan. Itu artinya, para UMKM dihapus kreditnya tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya.

Baca juga: Bos BRI Jelaskan Aturan Main Pemutihan Utang UMKM

Nilai total piutang macet setara Rp 2,5 triliun

Lebih lanjut Maman menjelaskan, penghapusan piutang bagi 67.000 UMKM menyasar UMKM yang telah masuk daftar hapus buku perbankan.

Artinya, piutang para pelaku usaha UMKM itu akan diputihkan.

"Tahapannya itu kan UMKM yang bisa dihapus piutang itu harus sudah hapus buku. Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67.000-an UMKM," ungkap Maman.

"Target kita memang semua (piutang macet UMKM) 1 juta itu mau dihapustagihkan juga. Semoga semua bisa putih lagi dan bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan lagi," tuturnya.

Maman pun mengungkapkan, nominal piutang macet 67.000 UMKM yang akan dihapus pada tahap awal ini setara dengan Rp 2,4 - Rp 2,5 triliun.

Sementara itu, untuk penghapusan piutang macet bagi 1 juta UMKM diperkirakan setara dengan lebih dari Rp 14 triliun.

Baca juga: KUR Tak Masuk Program Pemutihan Utang UMKM, Ini Alasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat