pattonfanatic.com

Apa Kata Bank BUMN soal Penghapusan Utang UMKM yang Segera Berlaku?

Ilustrasi perbankan.
Lihat Foto

JAKARTA, - Himpunan bank milik negara atau Himbara mendukung realisasi program penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang rencananya akan dilakukan pada awal 2025 ini.

Presiden RI Prabowo Subianto akan memulai realisasi program penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mulai pekan kedua Januari 2025.

Akhir tahun lalu, presiden telah resmi menerbitkan aturan penghapus bukuan kredit macet pelaku UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya. 

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Lewat aturan tersebut, catatan kredit macet pelaku UMKM di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dihapusbukukan

Baca juga: Kebijakan Prabowo di 50 Hari Pertama: Hapus Utang UMKM, Naikkan Gaji Guru, dan Oleh-oleh Investasi

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, bank-bank pelat merah sudah dapat melakukan proses penghapusan tagihan atas piutang bermasalah pelaku UMKM yang sebelumnya telah dihapusbukukan.

"Sehingga dengan demikian pencatatan dia (debitor) dalam apa yang disebut SLIK, Sistem Layanan Informasi Keuangan, pencatatannya dengan pelunasan tadi, bisa dihapus sama sekali," tutur dia.

Menurut Mahendra, ketentuan mengenai pemutihan utang pelaku UMKM yang diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 sudah mengatur secara perinci pelaksanaan dari penghapusan tagihan utang UMKM, dengan tetap memitigasi risiko moral hazard dan penyalahgunaan dari debitur yang tidak sesuai kriteria.

"Karena (pemutihan utang) itu yang betul-betul patut menerima yang dilakukan," katanya.

Baca juga: Prabowo Mulai Program Penghapusan Kredit Macet UMKM, Ini Tahapan dan Sasarannya

 


Lantas apa kata bank-bank himbara terkait dengan penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ini?

1. BRI

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Sunarso mengatakan bahwa ketentuan tersebut sudah dinanti oleh perusahaan.

Pasalnya, aturan tersebut merupakan permintaan dari bank pelat merah agar piutang dari pelaku UMKM yang tidak bisa lagi dipulihkan dapat dihapus tagih dan tidak dianggap sebagai kerugian bagi negara.

"Hapus tagih ini, pasti kita dukung, Himbara terutama pasti mendukung, karena ini adalah sebenarnya kami yang minta, dan kemudian dipenuhi," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Namun demikian, Sunarso menekankan bahwa pelaksanaan aturan itu harus tetap mengedepankan tata kelola yang baik agar dapat mencegah terjadinya moral hazard.

Oleh karenanya, pelaksanaan pemutihan utang UMKM harus dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Baca juga: KUR Tidak Termasuk! Begini Aturan Penghapusan Kredit Macet UMKM

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat