pattonfanatic.com

Menperin Bilang Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bisa Rugikan Ekonomi Daerah, Mengapa?

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat memberikan keterangan di Kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat (3/1/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor akan memberatkan sektor industri otomotif.

Selain itu, pemerintah daerah (pemda) menurutnya juga akan merasakan beratnya dampak kebijakan yang diberlakukan pada 5 Januari 2025 itu.

"Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat," ujar Agus dalam keterangan resminya yang dilansir pada Sabtu (4/1/2024).

"Dan saya kira enggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama," tegasnya.

Baca juga: Keluhan Sales Mobil Soal Opsen Pajak, Banyak yang Batalkan Pembelian

Sejalan dengan itu, Agus memperkirakan pemuda-pemuda akan mencari solusi terhadap kebijakan pajak opsen kendaraan.

Salah satunya pemda diprediksi akan menerbitkan regulasi baru untuk relaksasi kebijakan opsen.

"Karena orang-orang lokalnya enggak akan bisa beli mobil. At the end of the day (pajak) enggak jadi masuk ke mereka (pemda). Mereka enggak akan dapat income," ungkap Agus.

Sehingga ia menyarankan ada pendekatan lain untuk mengantisipasi dampak opsen pajak.

"Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. Artinya regulasinya dirubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi itu. Karena rugi sendiri di mereka," kata Agus.

Baca juga: Penjelasan Opsen Pajak Kendaraan 2025, Berikut Cara Menghitungnya

Adapun penerapan opsen pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sesuai aturan tersebut, opsen pajak kendaraan bermotor akan diterapkan tiga tahun setelah UU HKPD yang disahkan pada 5 Januari 2022.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

UU HKPD mengatur opsen pajak kendaraan bermotor diterapkan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya

 


Sementara, opsen Pajak MBLB dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai perundang-undangan.

Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, tarif opsen PKB dan BBNKB dibayarkan berlaku 66 persen dari pajak terutang, sedangkan opsen Pajak MBLB berlaku sebesar 25 persen.

Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan akan membayar tujuh komponen pajak kendaraan bermotor.

Yakni meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, opsen BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.

Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan 2025: Perubahan dan Dampak bagi Pemilik Kendaraan

Pemilik kendaraan nantinya harus membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor ke Samsat setempat.

Pembayaran PKB dan BBNKB akan disetor ke RKUD provinsi, sedangkan opsen PKB dan BBNKB akan disetor ke RKUD kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.

Guna memudahkan pembayaran pajak tersebut, dua kolom keterangan pembayaran opsen PKB dan BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat