pattonfanatic.com

Pegadaian Resmi Kantongi Izin OJK untuk Jalankan Usaha Bulion

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024 memberikan izin kepada PT Pegadaian untuk menjalankan kegiatan usaha bulion.
Lihat Foto

JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024 memberikan izin kepada PT Pegadaian untuk menjalankan kegiatan usaha bulion. 

Dengan restu ini, Pegadaian resmi mengoperasikan berbagai layanan ekosistem emas, seperti deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, jasa titipan emas korporasi, hingga perdagangan emas.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya sudah menunggu selama dua tahun terakhir untuk mendapatkan izin. Kini, Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang berhasil mengantongi izin usaha bulion.

Baca juga: Polri, Lembaga Negara dengan Anggaran Paling Tinggi Kedua di APBN 2025

“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non-gadai. Gadai sebagai core business, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas," ujar Damar dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

Hingga November 2024, transaksi kami menghasilkan omzet sebesar Rp230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, serta saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton.

"Hal ini tentunya juga didukung oleh anak usaha kami, Galeri 24. InshaAllah, kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” ujar Damar.

Baca juga: Daftar Biaya Tambah Daya Listrik Terbaru Berlaku Januari 2025

Langkah strategis ini juga sejalan dengan harapan Menteri BUMN Erick Thohir yang sebelumnya mendorong pembentukkan bullion bank untuk mendukung hilirisasi emas di Indonesia.

Erick menyatakan pentingnya sinergi antar-BUMN agar Indonesia segera memiliki Bullion Bank.

“Kalau sudah ada bullion bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian dan bank syariah, kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas,” kata Erick beberapa waktu lalu di Jakarta.

Dengan izin ini, Pegadaian diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi literasi dan inklusi investasi emas di masyarakat, sekaligus mendukung upaya hilirisasi emas di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat