pattonfanatic.com

Pengusaha Apresiasi Kebijakan Pemerintah Soal PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Ilustrasi pajak. Sejumlah asosiasi pengusaha menyambut positif keputusan pemerintah terkait pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya diberlakukan pada barang mewah.
Lihat Foto

JAKARTA, - Sejumlah asosiasi pengusaha menyambut positif keputusan pemerintah terkait pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya diberlakukan pada barang mewah. Kebijakan ini dianggap mencerminkan keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan pelaku usaha.

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang super mewah yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.

Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo), Handaka Santosa, menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut.

Baca juga: Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen Hanya Sampai 15 Januari 2025, Simak Cara Mendapatkannya

“Kami mengapresiasi kebijakan ini karena mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha,” ujar Handaka dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Dorong Daya Beli dan Industri

Handaka menilai langkah ini bijaksana karena mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

“Kebijakan yang terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global,” tambahnya.

Baca juga: Polri, Lembaga Negara dengan Anggaran Paling Tinggi Kedua di APBN 2025

Menurutnya, masa transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah menjadi salah satu poin penting dalam kebijakan ini. Hal tersebut memberikan ruang bagi dunia usaha untuk menyesuaikan diri dan mempersiapkan implementasi kebijakan secara maksimal.

Selain itu, pemerintah juga akan mengadakan sosialisasi teknis bersama asosiasi sektoral untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.

Komitmen Pengusaha

Apindo bersama sejumlah asosiasi lain, seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), menyatakan komitmen untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kami percaya dialog erat antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat daya saing industri, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional,” kata Handaka.

Baca juga: Gaji UMR Pati 2025, Rangking ke-21 di Jawa Tengah

Aturan Teknis dan Masa Transisi

Sebagai tindak lanjut dari PMK 131/2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada 3 Januari 2025. Aturan tersebut memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak selama masa transisi dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Dalam masa transisi itu, faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah yang mencantumkan nilai PPN sebesar 11 persen maupun 12 persen tetap dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi.

Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen pada barang non-mewah yang seharusnya dikenakan tarif 11 persen, pembeli dapat mengajukan pengembalian kelebihan tersebut kepada penjual. Penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan mengganti faktur pajak untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi daya beli masyarakat, serta menjaga keberlanjutan usaha di tengah berbagai tantangan ekonomi global.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat