Simak Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
JAKARTA, - Pemerintah akan memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Minggu (5/1/2025). Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kebijakan pemungutan opsen pajak ini menjadi salah satu upaya memperkuat otonomi fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak.
Apa itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Dikutip dari Antara, opsen pajak kendaraan bermotor adalah salah satu kebijakan perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD.
Baca juga: Pengusaha Apresiasi Kebijakan Pemerintah Soal PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Tujuan opsen pajak diterapkan untuk memperluas sinergi pemungutan pajak sekaligus mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.
Aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak daerah dalam jangka panjang.
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak daerah yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Instrumen ini mencakup tiga jenis pajak daerah, yaitu:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Pendapatan ini mendukung kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak.
Baca juga: Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen Hanya Sampai 15 Januari 2025, Simak Cara Mendapatkannya
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen BBNKB diterapkan saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan. Penerimaan opsen ini tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota.
3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
MBLB dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Provinsi mengenakan opsen atas pokok pajak MBLB untuk memperkuat pengawasan dan penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Penumpang KA Nataru Meningkat, Ini 10 Kereta Favorit dari Jogja dan Solo
Penerapan Opsen dalam Administrasi Pajak
Dengan pemberlakuan opsen, pemilik kendaraan akan membayar tujuh komponen pajak di Samsat setempat. Komponen tersebut meliputi PKB, opsen PKB, BBN KB, opsen BBN KB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK dan biaya administrasi TNKB.
Pembayaran opsen PKB dan BBNKB dilakukan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Dana opsen akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota sesuai tempat kendaraan terdaftar, sementara PKB dan BBNKB disetorkan ke RKUD provinsi.
Terkini Lainnya
- Mobil dan Truk dari China Bakal Dilarang Masuk AS
- 3 Strategi Bitget untuk Dongkrak Perdagangan Kripto pada 2025
- OJK Dorong Perusahaan Properti IPO untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
- Asosiasi Pabrik Rokok Tolak PP 28 Tahun 2024 dan Aturan Turunannya
- HPP Baru Akan Berlaku Besok, Ini Syarat Gabah yang Diserap Bulog
- Kemenperin Usulkan Berbagai Insentif untuk Dongkrak Industri Otomotif
- Ekspor Durian Indonesia Jauh Tertinggal dari Vietnam
- Penyaluran Beras SPHP ke Daerah “Merah” Akan Ditambah Dua Kali Lipat
- OJK Buka Peluang Industri Asuransi Terlibat Proyek 3 Juta Rumah
- OJK: SLIK Bukan Penentu Utama Pemberian Kredit Rumah
- Kabar Duka, Ibunda Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga Meninggal Dunia
- OJK: Penyaluran KPR oleh Perbankan Masih Tumbuh
- BSI Imbau Calon Jemaah Haji 1446 H Bersiap Lakukan Pelunasan
- IDXCarbon Catat Perdagangan Unit Karbon Capai 1 Juta Ton CO2
- Bapanas Akan Sanksi Pedagang yang Jual Beras SPHP di Atas HET
- Pengusaha Apresiasi Kebijakan Pemerintah Soal PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
- Gaji UMR Grobogan Purwodadi 2025 dan Seluruh Daerah di Jateng
- Pegadaian Resmi Kantongi Izin OJK untuk Jalankan Usaha Bulion
- Gaji UMR Pati 2025, Rangking ke-21 di Jawa Tengah
- Penumpang KA Nataru Meningkat, Ini 10 Kereta Favorit dari Jogja dan Solo