pattonfanatic.com

Simak Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi STNK dan BPKB. Simulasi perhitungan opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 5 Januari 2025
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah akan memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Minggu (5/1/2025). Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kebijakan pemungutan opsen pajak ini menjadi salah satu upaya memperkuat otonomi fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak.

Apa itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?

Dikutip dari Antara, opsen pajak kendaraan bermotor adalah salah satu kebijakan perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD.

Baca juga: Pengusaha Apresiasi Kebijakan Pemerintah Soal PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

 

Tujuan opsen pajak diterapkan untuk memperluas sinergi pemungutan pajak sekaligus mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.

Aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak daerah dalam jangka panjang.

 

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak daerah yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Instrumen ini mencakup tiga jenis pajak daerah, yaitu:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Pendapatan ini mendukung kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak.

Baca juga: Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen Hanya Sampai 15 Januari 2025, Simak Cara Mendapatkannya

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Opsen BBNKB diterapkan saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan. Penerimaan opsen ini tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota.

3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

MBLB dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Provinsi mengenakan opsen atas pokok pajak MBLB untuk memperkuat pengawasan dan penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.

Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Penumpang KA Nataru Meningkat, Ini 10 Kereta Favorit dari Jogja dan Solo

Penerapan Opsen dalam Administrasi Pajak

Dengan pemberlakuan opsen, pemilik kendaraan akan membayar tujuh komponen pajak di Samsat setempat. Komponen tersebut meliputi PKB, opsen PKB, BBN KB, opsen BBN KB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK dan biaya administrasi TNKB.

Pembayaran opsen PKB dan BBNKB dilakukan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Dana opsen akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota sesuai tempat kendaraan terdaftar, sementara PKB dan BBNKB disetorkan ke RKUD provinsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat