pattonfanatic.com

DJP Terbitkan Aturan Pembuatan Faktur Pajak PPN, Begini Rinciannya

Ilustrasi
Lihat Foto

JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan petunjuk teknis pembuatan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 131 Tahun 2024.

Petunjuk teknis tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024.

"Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dilansir dari informasi resmi pada Sabtu (4/1/2024).

Baca juga: Kapan Faktur Pajak PPN Diterbitkan?

"Antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12 persen telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen," lanjutnya.

Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, diberikan masa transisi selama tiga bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025 dengan pengaturan sebagai berikut. 

Pertama, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

Kedua, faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar sebagai berikut. 

Baca juga: Mengenal Faktur Pajak PPN, Jenis, dan Cara Isinya

  • 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), atau
  • 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Ketiga, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen namun telanjur dipungut sebesar 12 persen diberikan pengaturan sebagai berikut. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat