DJP Terbitkan Aturan Pembuatan Faktur Pajak PPN, Begini Rinciannya
JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan petunjuk teknis pembuatan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 131 Tahun 2024.
Petunjuk teknis tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024.
"Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dilansir dari informasi resmi pada Sabtu (4/1/2024).
Baca juga: Kapan Faktur Pajak PPN Diterbitkan?
Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, diberikan masa transisi selama tiga bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025 dengan pengaturan sebagai berikut.
Pertama, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
Kedua, faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar sebagai berikut.
Baca juga: Mengenal Faktur Pajak PPN, Jenis, dan Cara Isinya
- 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), atau
- 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
Ketiga, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen namun telanjur dipungut sebesar 12 persen diberikan pengaturan sebagai berikut.
Terkini Lainnya
- BNI Beri Pelatihan untuk Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong
- Menyusul Sang Suami, Melania Trump Juga Luncurkan Meme Kripto
- Operasional Angkutan Barang Diatur Saat Libur Isra Miraj dan Imlek, Simak Rinciannya
- HUMI Alokasikan Capex 2025 untuk Penguatan Armada dan Sistem Operasional
- Diakuisisi Grup Djarum, Remala Abadi (DATA) Bakal Agresif Ekspansi
- Lowongan Kerja KAI Services untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya
- Bumi Siak Pusako Bayarkan Kompensasi ke Petani yang Terdampak Survei Seismik di Blok CPP Rokan Hilir
- Cara Cek Saldo dan Mutasi Rekening BRI Lewat WhatsApp
- Turunkan Biaya Logistik Indonesia, Ini Rekomendasi Asosiasi
- Swasta Bakal Dapat Porsi Lebih Besar untuk Bangun Pembangkit Listrik
- Soal Anggaran MBG, Prabowo: Ada Pengamanan Supaya Uang yang Dikirim Tidak Hilang
- Wujudkan Infrastruktur Hijau, PTPP Manfaatkan Matras Bambu untuk Pembangunan Tol Semarang-Demak
- Awalnya Protes Pagar Laut di Tangerang Dibongkar, Kini Menteri KKP Sepakat
- Soal Kinerja 100 Hari, Prabowo: Kita Bekerja Bukan untuk Cari Penilaian Baik...
- KAI Tambah Perjalanan KA Argo Merbabu Rute Semarang-Jakarta Jadi Tiga Kali Sehari
- Gaji UMR Pati 2025, Rangking ke-21 di Jawa Tengah
- Penumpang KA Nataru Meningkat, Ini 10 Kereta Favorit dari Jogja dan Solo
- Gaji UMR Sukoharjo 2025, Rangking ke-4 di Solo Raya
- Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen Hanya Sampai 15 Januari 2025, Simak Cara Mendapatkannya
- Anggaran Besar, Kadin Ingatkan Program Makan Bergizi Gratis Jangan Sampai Dikorupsi