Ada Aturan PPN 12 Persen, Indodax Dorong Kebijakan yang Lebih Ideal
JAKARTA, - Platform jual beli aset kripto Indodax menyatakan telah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.
Kini, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang ditetapkan sebesar 0,12 persen (1 persen x 12 persen) dari nilai transaksi.
Baca juga: Daftar 11 Exchange Kripto yang Sudah Kantongi Izin dari Bappebti
Sementara itu, transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11 persen, sesuai dengan PMK Nomor 131 Tahun 2024 Pasal 3.
PPN ini dikenakan atas biaya transaksi tersebut, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional.
CEO Indodax Oscar Darmawan, menyatakan, pihaknya memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk kantor pajak.
"Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna kami," terang dia dalam siaran pers, Minggu (5/1/2025).
Baca juga: OJK Siapkan Aturan soal Transisi Pengawasan Aset Kripto
Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk mendorong kepercayaan di sektor aset kripto.
“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan sering kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja sama dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia,” tambahnya.
Terkini Lainnya
- Ingat, Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup Hari Ini Pukul 23.59 WIB
- Awal Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 2.000 Per Gram
- Jelang Pelantikan, Donald Trump Luncurkan Koin Meme Kripto
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 20 Januari 2025 di Pegadaian
- BTN Rogoh Rp 1,06 Triliun untuk Akuisisi Bank Victoria Syariah
- Gojek dkk Klaim Potongan Insentif Driver Sesuai Aturan Pemerintah
- KA Sancaka Utara Beroperasi sampai Cilacap per 1 Februari, Ini Jadwalnya
- IHSG Bakal Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini
- BTN Akuisisi Bank Victoria Syariah
- Kata Menteri KP, Pagar Laut di Tangerang Sebaiknya Tak Dicabut Dulu, Kenapa?
- Survei Litbang Kompas: Kepuasan Kinerja Pemerintah Bidang Ekonomi dan Kejahteraan Sosial Tinggi
- Survei Litbang Kompas: 100 Hari Prabowo-Gibran, Responden Soroti Kondisi Ekonomi hingga Lapangan Kerja
- Survei Litbang Kompas: Sering Dapat Bansos Jadi Alasan Puas terhadap Pemerintah
- Prudential dan UOB Rilis Asuransi Jiwa untuk Generasi Sandwich
- Promo Imlek di Traveloka, Ada Diskon hingga 50 Persen dan Voucher Rp 880.000
- InJourney: 300.000 Orang Kunjungi TMII Selama Libur Nataru 2024/2025
- Makan Bergizi Gratis Rp 10.000 Dimulai Besok, Menunya Apa Saja?
- Harga Emas Antam Naik Rp 11.000 Per Gram Selama Pekan Pergantian Tahun
- Gaji UMR Brebes 2025, Terendah ke-4 di Jawa Tengah
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 5 Januari 2025 di Pegadaian