pattonfanatic.com

Ada Aturan PPN 12 Persen, Indodax Dorong Kebijakan yang Lebih Ideal

Ilustrasi mata uang kripto, aset kripto.
Lihat Foto

JAKARTA, - Platform jual beli aset kripto Indodax menyatakan telah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

Kini, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang ditetapkan sebesar 0,12 persen (1 persen x 12 persen) dari nilai transaksi.

Baca juga: Daftar 11 Exchange Kripto yang Sudah Kantongi Izin dari Bappebti

Ilustrasi aset kripto, kripto. PIXABAY/PHOTOSPIRIT Ilustrasi aset kripto, kripto.

Sementara itu, transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11 persen, sesuai dengan PMK Nomor 131 Tahun 2024 Pasal 3.

PPN ini dikenakan atas biaya transaksi tersebut, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional.

CEO Indodax Oscar Darmawan, menyatakan, pihaknya memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk kantor pajak.

"Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna kami," terang dia dalam siaran pers, Minggu (5/1/2025).

Baca juga: OJK Siapkan Aturan soal Transisi Pengawasan Aset Kripto

Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk mendorong kepercayaan di sektor aset kripto.

“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan sering kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja sama dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia,” tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat