pattonfanatic.com

Cara Menghitung PPN dan PPnBM pada Barang Mewah

Tarif pajak barang mewah. Cara menghitung PPN dan PPnBM pada barang mewah setelah ada kebijakan kenaikan PPN 12 persen
Lihat Foto

JAKARTA, – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, perubahan ini hanya berlaku untuk barang mewah.

Keputusan ini, meskipun hanya berlaku pada barang mewah, menambah kompleksitas tata cara perpajakan yang sebelumnya telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang direvisi melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: KAI Ingatkan Aturan Bagasi di Tengah Lonjakan Penumpang Libur Nataru

Perpajakan Barang Mewah: Kombinasi PPN dan PPnBM

Barang mewah seperti jet pribadi, rumah dengan nilai di atas Rp 30 miliar, hingga kapal pesiar dikenakan tarif PPN 12 persen ditambah dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 

PPnBM sendiri telah berlaku sejak 1 Juli 1984, dengan penyesuaian berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PPN dan PPnBM merupakan dua jenis pajak yang berbeda.

"PPN dikenakan pada setiap penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak, sementara PPnBM hanya berlaku satu kali, yaitu pada saat penyerahan pertama atau impor barang mewah," jelas Dwi kepada , Rabu (1/1/2025).

Baca juga: Apa Itu Dollar Cost Averaging: Pengertian, Cara Kerja, dan Manfaatnya

Tarif PPnBM untuk Barang Mewah

Besaran tarif PPnBM bervariasi tergantung kategori barang mewah. Misalnya, tarif PPnBM sebesar 20 persen untuk hunian mewah seperti rumah, apartemen, dan kondominium dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Sebagai contoh, Dwi Astuti memberikan ilustrasi penghitungan:

Jika Rora membeli rumah mewah seharga Rp 100 miliar dari pengusaha kena pajak (PKP), maka atas penyerahan tersebut dikenakan PPN dan PPnBM dengan perhitungan sebagai berikut:

  • PPN = (dasar pengenaan pajak) x (tarif 12 persen)
  • PPN = Rp 100 miliar x 12 persen = Rp 12 miliar
  • PPnBM = (dasar pengenaan pajak) x (tarif 20 persen)
  • PPnBM = Rp 100 miliar x 20 persen = Rp 20 miliar."

Dengan demikian, total beban yang harus dibayar oleh Rora adalah Rp 132 miliar, meliputi harga rumah Rp 100 miliar ditambah PPN dan PPnBM.

Baca juga: Makan Bergizi Gratis Mulai Besok, Prabowo Minta Bahan Baku dari Dalam Negeri, Bukan Impor

PPN untuk PKP: Penjualan Ulang Hanya Kena PPN

Jika Rora, dalam skenario lain, menjual kembali rumah tersebut dengan harga Rp 200 miliar, maka pajak yang dikenakan hanya PPN 12 persen. Penyerahan kedua hanya dikenakan PPN 12 persen dengan perhitungan:

  • PPN = Rp 200 miliar x 12 persen = Rp 24 miliar.

Keberlakuan tarif baru ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan dan memastikan objek pajak yang selama ini tergolong mewah tetap terjangkau oleh aturan perpajakan yang adil. (Tim Redaksi: Isna Rifka Sri Rahayu, Aprillia Ika)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat