Rp 10.000 untuk Makan Bergizi Gratis, Bagaimana Kecukupan Gizinya?
JAKARTA, - Mulai Senin (6/1/2025) hari ini, pemerintah merealisasikan pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) untuk siswa sekolah, ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita.
Makan bergizi gratis diberikan dalam bentuk seporsi makanan berupa nasi (karbohidrat) dan lau yang disalurkan kepada para penerima manfaat tersebut di atas.
Untuk satu porsi makanan, pemerintah telah menetapkan harga acuan sebesar Rp 10.000.
Baca juga: 190 Dapur Bakal Beroperasi Mulai Besok untuk Makan Bergizi Gratis
Harga satuan porsi MBG tersebut sebelumnya mendapat sorotan lantaran dikhawatirkan tidak cukup untuk membeli seporsi makanan sesuai standar gizi yang cukup.
Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Adita Irawati menjelaskan soal harga per porsi MBG dengan angka kecukupan gizi.
Menurutnya, yang perlu diperhatikan bahwa dalam Rp 10.000 sudah memenuhi gizi yang diperlukan penerima.
Nilai gizi yang dimaksud sudah berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Makan Bergizi Gratis Mulai Besok, Prabowo Minta Bahan Baku dari Dalam Negeri, Bukan Impor
"Ya memang ketika kita bicara Rp 10.000 itu sebenernya referensinya adalah bagaimana kecukupan gizi itu bisa terpenuhi. Karena namanya makan bergizi gratis," kata Adita dalam program "Sapa Indonesia Malam" Kompas TV pada Minggu (5/1/2025) sebagaimana dilansir pada Senin.
"Tentu yang paling utama adalah bagaimana angka kecukupan gizi ini yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Gizi Nasional bisa dipenuhi," tegasnya.
Adita menjelaskan, nilai acuan Rp 10.000 itu bisa bervariasi realisasinya jika diterapkan di seluruh daerah di Indonesia. Terlebih untuk setiap daerah ada bahan pangan dengan kearifan lokal masing-masing.
Terkini Lainnya
- Pemerintah Raup Rp 26 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
- Pemda Diminta Siapkan Anggaran untuk Beli Vaksin PMK, Stok dari Pemerintah Pusat Tak Cukup
- IHSG Diproyeksikan Menanjak Lagi, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Rabu
- Pemerintah Sepakat Perpanjang Kebijakan Gas Murah Industri, Rinciannya Segera Diumumkan
- Sambut Pemerintahan Trump, Wall Street Ditutup Menguat
- 5 Sektor yang Jadi Tren Investasi 2025 di Indonesia Menurut Ekonom Bank Mandiri
- Kebijakan Setop Impor Gula, Harga Berpotensi Tembus Rp 20.000 per Kg
- Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Eksportir SDA
- Trump Ingin Rebut Terusan Panama, Ekspor Tekstil RI Terancam
- Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA: Perubahan Ketentuan, Target Penerapan, dan Insentif yang Disiapkan
- Defisit BPJS Kesehatan: Kebijakan Potongan Premi Asuransi Swasta
- KKP Tegaskan Laut Tidak Bisa Dimiliki, Sertifikat HGB dan SHM di Tangerang Dipertanyakan
- Cara Mudah Top Up GoPay di Aplikasi BYOND by BSI
- Rektor UII Menolak Usulan Perguruan Tinggi Kelola Bisnis Tambang
- Mengenal Apa Itu HGB: Pengertian, Dasar Hukum, dan Bedanya dengan SHM
- Inflasi Terendah Sejak 1958, Baik atau Buruk?
- Cara Mudah Cek Tagihan Listrik untuk Pelanggan Pascabayar
- Cara Menghitung PPN dan PPnBM pada Barang Mewah
- KAI Ingatkan Aturan Bagasi di Tengah Lonjakan Penumpang Libur Nataru
- Apa Itu Dollar Cost Averaging: Pengertian, Cara Kerja, dan Manfaatnya