pattonfanatic.com

Kemenhub Tangkap Kapal Bendera Vanuatu dan 6 Kru Rusia

Petugas KPLP paska melakukan pemeriksaan kapal berbendera Vanuatu yang saat ini diamankan di Pelabuhan KPLP Bintan
Lihat Foto

JAKARTA, - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban menangkap satu kapal asing berbendera Vanuatu, Fianit NYDH3, bersama 6 kru berkewarganegaraan Rusia di Perairan Tanjung Berakit, Bintan.

Penangkapan ini dilakukan setelah kapal berlayar mengitari Perairan Tanjung Berakit tanpa arah yang jelas berdasarkan data Vessel Traffic Service (VTS) Batam.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jon Kenedi, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan terkait keberadaan kapal asing tersebut.

Baca juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Dua Kapal Asing Pencuri Pasir Laut RI

"Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban langsung menurunkan Kapal Patroli KN. Sarotama 112 untuk melakukan penyelidikan. Kapal ikan berbendera Vanuatu beserta enam kru warga negara Rusia berhasil diamankan," ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Senin (6/1/2025).

Saat ini, kapal beserta seluruh kru telah diamankan di Dermaga PPLP Tanjung Uban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kapten kapal mengaku bahwa kapal mengalami kerusakan mesin saat melintas.

Namun, pihaknya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kapal, termasuk surat izin berlayar.

"Kapten kapal mengklaim berlayar dari India, tetapi tujuan perjalanan tidak jelas karena dokumen belum bisa ditunjukkan," kata Jon Kenedi.

Baca juga: Kapal Malaysia Diduga Curi Pasir Laut di Batam, lalu Dijual ke Singapura

Hingga kini, tim PPNS Hubla masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan aktivitas kapal tersebut karena terindikasi adanya potensi kerugian negara berupa PNBP dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Selain merugikan negara, kegiatan ilegal di sekitar area labuh Tanjung Berakit seperti membuang limbah dan mengangkut limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) tanpa izin dapat mengganggu keamanan dan keselamatan pelayaran.

“Oleh karena itu, Kapal Patroli KPLP melakukan penindakan secara tegas kepada pelaku tindak pidana pelayaran. Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal, terutama di kawasan strategis seperti Perairan Tanjung Berakit,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat