Apa Itu Coretax? Ini Pengertian dan Cara Aksesnya
- Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membuka akses bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan pajak terbaru bernama Coretax.
Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan di Indonesia. Sistem ini hadir sebagai inovasi perpajakan yang lebih modern bagi wajib pajak.
Dengan adanya Coretax, wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, dapat mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lainnya, yang sebelumnya mungkin membutuhkan proses dan waktu yang lebih lama.
Lantas, apa itu Coretax?
Baca juga: Apa Itu PPN? Ini Penjelasannya
Apa itu Coretax?
Dikutip dari laman DJP Kemenkeu, Coretax adalah sistem yang melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak.
Pembangunan Coretax menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan memodernisasi administrasi perpajakan.
Proyek tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan menggunakan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS).
Tujuan utama Core Tax System adalah modernisasi sistem administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.
Lalu, bagaimana cara akses Coretax System?
Baca juga: SBN Ritel adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya
Cara askes Core Tax System DJP 2025
Dilansir dari Antara, untuk mengakses layanan perpajakan Coretax memerlukan akun DJPOnline. Cara akses sistem Coretax DJP sebagai berikut:
- Akses laman #
- Login dengan memasukkan identitas pengguna Anda, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan yang terdaftar pada sistem DJP
- Lengkapi kode captcha yang ditampilkan dan klik tombol "Login"
- Anda akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Pilih metode konfirmasi, baik melalui email atau nomor telepon yang terdaftar
- Buka tautan dari email atau pesan yang diterima, kemudian buat kata sandi baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik
- Setelah selesai, Anda dapat menggunakan layanan Coretax secara penuh.
Baca juga: Suku Bunga Acuan BI adalah Apa? Ini Pengertian dan Pengaruhnya
Implementasi Coretax menjadi bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh DJP untuk mendukung tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akurat, dan cepat.
Core Tax System diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi, mempermudah akses informasi perpajakan, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
Itulah ulasan informasi mengenai apa itu Coretax dan cara akses Core Tax System DJP. Selamat mencoba!
Baca juga: Surat Utang Negara adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya
Terkini Lainnya
- Wall Street Naik, Indeks S&P 500 Sempat Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Masa
- Perusahaan Konstruksi Pertambangan Pamapersada Buka Banyak Lowongan untuk S1, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya
- Setelah 2 Nelayan, KKP Bakal Panggil Pihak Lain untuk Diperiksa soal Pagar Laut
- Anak Usaha PLN Bikin Perusahaan Patungan untuk Perkuat Infrastruktur Gas di Sulawesi dan Maluku
- 100 Hari Prabowo-Gibran: 74,5 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Ekonomi, Lebih Tinggi dari Era Jokowi
- 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini 6 Catatan dari Ekonom
- 100 Hari Prabowo-Gibran: Ini 3 Kebijakan Ekonomi yang Dongkrak Kepuasan Publik hingga 74,5 Persen
- Fakta Bandara Ngurah Rai Cetak Sejarah, Dari Layani Pesawat Jumbo hingga Jadi Bandara Tersibuk
- 3 Menteri Ekonomi yang Memiliki Citra Positif Selama 100 Hari Prabowo-Gibran
- [POPULER MONEY] Deretan Bisnis Widiyanti Putri, Menteri Prabowo Terkaya | Korban PHK di Jakarta Tembus 17.085 Orang Sepanjang 2024
- Terbesar Kedua di RI, PLTA Jatigede Tekan Emisi Karbon 415.800 Ton Per Tahun
- Banjir Grobogan Ganggu Perjalanan Kereta, KAI Kembalikan 100 Persen Tiket Pelanggan
- BNI Bidik Pertumbuhan Kredit 10 Persen
- Kinerja Saham Perbankan Diprediksi Masih Kuat Tahun Ini, Apa Penopangnya?
- Gandeng SMBC, Sucorinvest Asset Management Perluas Jangkauan Produk Reksa Dana
- 100 Hari Prabowo-Gibran: 74,5 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Ekonomi, Lebih Tinggi dari Era Jokowi
- Menanti "January Effect" di Pasar Modal, Simak Rekomendai Saham IPOT Sepekan ke Depan
- Single Stock Futures Catat Peningkatan Perdagangan 50 Persen per Bulan
- Cek Menu Makan Bergizi Gratis, Menkop: Baunya Saja Sudah Enak...
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di BRI sampai CIMB Niaga
- Cek Rincian Harga Emas Antam 6 Januari 2025