Pajak Karbon dan Pajak Orang Kaya, Alternatif Tambal Penerimaan Negara
JAKARTA, - Pemerintah perlu mencari cara untuk menutup potensi penerimaan pajak yang hilang akibat batalnya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Sebelumnya, kenaikan tarif PPN diproyeksikan menambah penerimaan hingga Rp 75 triliun. Namun, tarif 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah tertentu mulai 1 Januari 2025.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan ada berbagai alternatif yang dapat dilakukan pemerintah.
"Untuk gantikan penerimaan PPN yang tidak jadi naik, opsinya ada banyak," katanya kepada , Senin (6/1/2025).
Baca juga: Pengusaha Logistik Harap PPN 12 Persen Bisa Dukung Saya Saing Industri
Pajak Kekayaan untuk Orang Super Kaya
Salah satu opsi adalah penerapan pajak kekayaan untuk orang super kaya. Celios mencatat potensi penerimaan pajak kekayaan sebesar 2 persen dari 50 orang terkaya di Indonesia mencapai Rp 81,51 triliun per tahun.
Bhima menjelaskan, angka tersebut didasarkan pada kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia, sebagaimana tercatat oleh Forbes.
"Pemerintah bisa mulai rancang pajak kekayaan di mana total harta orang super kaya dipajaki 2 persen. Bukan pajak penghasilan, tapi pajak harta. Estimasi penerimaannya Rp 81,6 triliun dari satu kali penerapan," ujarnya.
Baca juga: Cara Menghitung PPN dan PPnBM pada Barang Mewah
Pajak karbon juga menjadi alternatif. Pajak ini dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil, seperti bensin, gas, dan avtur.
Regulasi pajak karbon sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah hanya perlu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk implementasinya.
"Begitu diterapkan ke PLTU batu bara, hasil pajaknya bisa digunakan untuk mendorong belanja energi terbarukan yang menyerap tenaga kerja. Pajak karbon juga baik untuk lingkungan," ujar Bhima.
Terkini Lainnya
- Setelah 2 Nelayan, KKP Bakal Panggil Pihak Lain untuk Diperiksa soal Pagar Laut
- Anak Usaha PLN Bikin Perusahaan Patungan untuk Perkuat Infrastruktur Gas di Sulawesi dan Maluku
- 100 Hari Prabowo-Gibran: 74,5 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Ekonomi, Lebih Tinggi dari Era Jokowi
- 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini 6 Catatan dari Ekonom
- 100 Hari Prabowo-Gibran: Ini 3 Kebijakan Ekonomi yang Dongkrak Kepuasan Publik hingga 74,5 Persen
- Fakta Bandara Ngurah Rai Cetak Sejarah, Dari Layani Pesawat Jumbo hingga Jadi Bandara Tersibuk
- 3 Menteri Ekonomi yang Memiliki Citra Positif Selama 100 Hari Prabowo-Gibran
- [POPULER MONEY] Deretan Bisnis Widiyanti Putri, Menteri Prabowo Terkaya | Korban PHK di Jakarta Tembus 17.085 Orang Sepanjang 2024
- Terbesar Kedua di RI, PLTA Jatigede Tekan Emisi Karbon 415.800 Ton Per Tahun
- Banjir Grobogan Ganggu Perjalanan Kereta, KAI Kembalikan 100 Persen Tiket Pelanggan
- BNI Bidik Pertumbuhan Kredit 10 Persen
- Kinerja Saham Perbankan Diprediksi Masih Kuat Tahun Ini, Apa Penopangnya?
- Gandeng SMBC, Sucorinvest Asset Management Perluas Jangkauan Produk Reksa Dana
- Wamenkop Dorong Koperasi Perikanan Jadi Pemasok Makan Bergizi Gratis
- KKP: Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sudah Capai 5 Kilometer
- 100 Hari Prabowo-Gibran: 74,5 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Ekonomi, Lebih Tinggi dari Era Jokowi
- Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Klaim Ekonomi Bisa Tumbuh 0,89 Persen
- Apa Itu Coretax? Ini Pengertian dan Cara Aksesnya
- Menanti "January Effect" di Pasar Modal, Simak Rekomendasi Saham IPOT Sepekan ke Depan
- Kemenhub Rilis 8 Kebijakan Selama Nataru 2024/2025, Apa Saja?
- Single Stock Futures Catat Peningkatan Perdagangan 50 Persen per Bulan