pattonfanatic.com

Pajak Karbon dan Pajak Orang Kaya, Alternatif Tambal Penerimaan Negara

ilustrasi pajak. Pajak dipakai untuk apa saja?
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah perlu mencari cara untuk menutup potensi penerimaan pajak yang hilang akibat batalnya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Sebelumnya, kenaikan tarif PPN diproyeksikan menambah penerimaan hingga Rp 75 triliun. Namun, tarif 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah tertentu mulai 1 Januari 2025.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan ada berbagai alternatif yang dapat dilakukan pemerintah.

"Untuk gantikan penerimaan PPN yang tidak jadi naik, opsinya ada banyak," katanya kepada , Senin (6/1/2025).

Baca juga: Pengusaha Logistik Harap PPN 12 Persen Bisa Dukung Saya Saing Industri

Pajak Kekayaan untuk Orang Super Kaya

Salah satu opsi adalah penerapan pajak kekayaan untuk orang super kaya. Celios mencatat potensi penerimaan pajak kekayaan sebesar 2 persen dari 50 orang terkaya di Indonesia mencapai Rp 81,51 triliun per tahun.

Bhima menjelaskan, angka tersebut didasarkan pada kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia, sebagaimana tercatat oleh Forbes.

IlustrasiKOMPAS/Supriyanto Ilustrasi
Orang super kaya adalah individu dengan kekayaan lebih dari 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 15,4 miliar.

"Pemerintah bisa mulai rancang pajak kekayaan di mana total harta orang super kaya dipajaki 2 persen. Bukan pajak penghasilan, tapi pajak harta. Estimasi penerimaannya Rp 81,6 triliun dari satu kali penerapan," ujarnya.

Baca juga: Cara Menghitung PPN dan PPnBM pada Barang Mewah

Pajak Karbon

Pajak karbon juga menjadi alternatif. Pajak ini dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil, seperti bensin, gas, dan avtur.

Regulasi pajak karbon sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah hanya perlu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk implementasinya.

"Begitu diterapkan ke PLTU batu bara, hasil pajaknya bisa digunakan untuk mendorong belanja energi terbarukan yang menyerap tenaga kerja. Pajak karbon juga baik untuk lingkungan," ujar Bhima.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat