Menaker Temui Menperin, Bahas Kondisi Industri dan Isu Sritex Pailit
JAKARTA, - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli bertemu dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (6/1/2024).
Pertemuan itu membahas sektor industri yang rentan terhadap tekanan ekonomi masa depan dan sektor yang diproyeksikan tumbuh lebih tinggi.
"Kami juga memetakan dari 40 perusahaan yang menyerap tenaga kerja terbanyak di Indonesia. Itu yang akan menjadi perhatian kita, termasuk per sektor sudah kami petakan siapa saja," ujar Agus Gumiwang usai pertemuan.
Baca juga: Menaker: Proses Hukum Sritex Belum Final, Kita Dorong Going Concern
Ia menambahkan, diskusi juga mencakup sektor yang menjadi ujung tombak penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Saat ditanya mengenai PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Agus membenarkan pembahasan singkat terkait perusahaan itu.
"Ada sedikit-sedikit, tapi masih off the record. Perkembangannya masih sama," kata Agus.
Agus menyebut kurator Sritex telah merespons undangan Kemenperin. Para kurator menyatakan siap hadir setelah melakukan pembicaraan internal terlebih dahulu.
"Kurator sudah kami undang dan mereka menjawab harus membicarakan dulu di antara tim mereka. Namun, intinya mereka siap hadir di kantor kami," jelas Agus.
Ia menyatakan pertemuan tersebut akan membahas hal-hal penting yang perlu dibicarakan antara pemerintah dan kurator.
Menaker Yassierli menyampaikan, Kemenaker akan berkomunikasi dengan manajemen dan serikat pekerja Sritex. Langkah ini bertujuan mendorong perusahaan tetap berproduksi meski dinyatakan pailit.
"Kami memonitor dan berharap perusahaan tetap berjalan. Kendala apa pun akan dibicarakan antara serikat pekerja, manajemen, dan kurator," ujar Yassierli.
Baca juga: 10.000 Buruh Sritex Bakal Keliling 4 Kementerian di Jakarta Sampaikan Aspirasi, Biaya Patungan
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi PT Sritex, menegaskan status pailit perusahaan itu.
Menanggapi putusan ini, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan manajemen telah melakukan konsolidasi internal.
Hasilnya, PT Sritex memutuskan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan MA.
Terkini Lainnya
- Menteri UMKM Lantik Pejabat Eselon I di Pasar Tanah Abang
- Gaji UMR Malang 2025, Baik Kota Maupun Kabupaten Malang
- Startup Logistik Berbasis Teknologi Ubah Wajah Pergudangan di Indonesia
- Luhut Usulkan Pembentukan Family Office Mulai Februari 2025
- Puluhan UMKM di Ciamis Diduga Tertipu Pemasok Program MBG, Ini Kata Menteri UMKM
- Gaji UMR Situbondo 2025, Paling Rendah di Jawa Timur
- Calon Menteri Transportasi AS Bertekad Pulihkan Kepercayaan Dunia kepada Boeing
- Nilai Ekspor Indonesia Tembus 264,70 Miliar Dollar AS Sepanjang 2024
- Menteri UMKM Ancam Tutup "Marketplace" yang Abaikan Usaha Kecil
- Gaji UMR Bondowoso 2025, Terendah ke-3 di Jawa Timur
- Rupiah Masih Tertekan, Suku Bunga BI Diperkirakan Tetap 6 Persen
- Latih Kepemimpinan Pegawai, Krakatau Steel Gandeng Kopassus
- Gaji UMR Pacitan 2025, Terendah ke-4 di Jawa Timur
- Gaji UMR Trenggalek 2025 dan Kenaikannya 5 Tahun Terakhir
- Meta Bakal PHK 5 Persen Pegawainya, Ini Penjelasan Mark Zuckerberg
- Defisit APBN 2024 Capai Rp 507,8 triliun, 2,29 Persen dari PDB
- Jumlah Penumpang Angkutan Umum selama Nataru Tembus 17 Juta, Naik 5 Persen
- Apple Buka Lowongan Kerja di Indonesia, Ini Posisi dan Syaratnya
- Pemerintah Buka Izin Ekspor Sapi Hidup dari Brasil
- "Penampakan" Menu Makan Bergizi Gratis Seharga Rp 10.000, Ada Lauk Ayam Teriyaki dan Tumis Buncis