Masa Kerja Satgas Barang Impor Ilegal Diperpanjang, Tekstil sampai Elektronik Diawasi
JAKARTA, - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperpanjang masa kerja Satuan Tugas (satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Satgas ini awalnya dijadwalkan berakhir pada Desember 2024.
Namun, setelah rapat bersama berbagai stakeholders, Kemendag memutuskan untuk memperpanjang masa kerja satgas.
“Sudah final. Kemarin sudah rapat di Bandung, semua sepakat untuk diperpanjang,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso usai konferensi pers Outlook Perdagangan 2025, di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Menperin: Kami Harap Penindakan Barang Impor Ilegal Bukan Gimik...
Budi mengatakan, evaluasi sudah dilakukan, dan rencana perpanjangan akan dilanjutkan.
Kemendag bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait akan duduk bersama kembali untuk mengeluarkan surat keputusan (SK).
Namun, Budi belum bisa memastikan apakah perpanjangan masa kerja akan berlaku selama satu semester atau satu tahun.
“Kami masih harus melihat perkembangan. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi pelanggaran,” ujarnya.
Budi memastikan satgas sudah kembali bekerja mulai awal tahun ini. Satgas pengawasan barang impor ilegal dibentuk pada 19 Juli 2024.
Baca juga: BPOM Sita 235 Jenis Kosmetik Impor Ilegal, Mengandung Bahan Berbahaya
Jenis barang yang diawasi antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, aksesoris pakaian, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil lainnya.
Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kemendag, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.
Pembentukan satgas ini dilatarbelakangi oleh penutupan beberapa industri tekstil serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya barang impor ilegal.
Barang-barang tersebut sering kali dijual dengan harga yang jauh lebih murah dan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), yang menyebabkan PHK, penutupan pabrik, dan masalah lain di industri.
Terkini Lainnya
- Pemerintah Diminta Lindungi Industri Kretek, Apa Sebabnya?
- Luhut Yakin Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga Rp 1.500 Triliun
- Kemenperin Ungkap Penjualan Otomotif Turun, Kenapa?
- 9 Tips Mengelola Uang dan Investasi dari Warren Buffett
- Trinitan Targetkan Produksi 3.200 Ton MHP Nikel pada 2025
- Jangan Sampai Salah, Ini Ciri-Cri Pangkalan Elpiji 3 Kg yang Resmi
- Great Eastern Life Gandeng OCBC Hadirkan Asuransi Jiwa dalam Dollar AS
- Jadwal SBN 2025, Catat Masa Penawarannya
- Kerap Bermasalah, Command Center Coretax Disambangi Luhut dan Sri Mulyani
- Tak Ada Tindakan dari Pemilik dalam 20 Hari, KKP Bakal Bongkar Pagar Laut di Tangerang
- Unilever Indonesia Perkenalkan Jajaran Direksi Baru, Simak Profilnya
- Pemegang Saham Unilever Setujui Penjualan Bisnis Es Krim dan Perubahan Direksi
- Dapat Tekanan dari Presiden dan Mentan, Zulhas Desak Bulog Serap Gabah Petani
- Jadwal KA BIAS Solo-Madiun (PP) Terbaru Tahun 2025
- KKP: Belum Ada yang Mengaku Pemilik Pagar Laut Tangerang
- Menaker Temui Menperin, Bahas Kondisi Industri dan Isu Sritex Pailit
- Defisit APBN 2024 Capai Rp 507,8 triliun, 2,29 Persen dari PDB
- Jumlah Penumpang Angkutan Umum selama Nataru Tembus 17 Juta, Naik 5 Persen
- Apple Buka Lowongan Kerja di Indonesia, Ini Posisi dan Syaratnya
- Pemerintah Buka Izin Ekspor Sapi Hidup dari Brasil