pattonfanatic.com

Masa Kerja Satgas Barang Impor Ilegal Diperpanjang, Tekstil sampai Elektronik Diawasi

Mendag Budi Santoso dan Wamendag Dyah Roro Esti dalam konpers Outlook Perdagangan 2025 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperpanjang masa kerja Satuan Tugas (satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Satgas ini awalnya dijadwalkan berakhir pada Desember 2024.

Namun, setelah rapat bersama berbagai stakeholders, Kemendag memutuskan untuk memperpanjang masa kerja satgas.

“Sudah final. Kemarin sudah rapat di Bandung, semua sepakat untuk diperpanjang,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso usai konferensi pers Outlook Perdagangan 2025, di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Menperin: Kami Harap Penindakan Barang Impor Ilegal Bukan Gimik...

Budi mengatakan, evaluasi sudah dilakukan, dan rencana perpanjangan akan dilanjutkan.

Kemendag bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait akan duduk bersama kembali untuk mengeluarkan surat keputusan (SK).

Namun, Budi belum bisa memastikan apakah perpanjangan masa kerja akan berlaku selama satu semester atau satu tahun.

“Kami masih harus melihat perkembangan. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi pelanggaran,” ujarnya.

Budi memastikan satgas sudah kembali bekerja mulai awal tahun ini. Satgas pengawasan barang impor ilegal dibentuk pada 19 Juli 2024.

Baca juga: BPOM Sita 235 Jenis Kosmetik Impor Ilegal, Mengandung Bahan Berbahaya

Jenis barang yang diawasi antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, aksesoris pakaian, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil lainnya.

Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kemendag, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.

Pembentukan satgas ini dilatarbelakangi oleh penutupan beberapa industri tekstil serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya barang impor ilegal.

Barang-barang tersebut sering kali dijual dengan harga yang jauh lebih murah dan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), yang menyebabkan PHK, penutupan pabrik, dan masalah lain di industri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat